Polda Metro Jaya akan menguji keabsahan dari dua laporan yang saat ini sedang ditangani perihal sengketa tanah antara Bripka Madih dengan warga RT 04 RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Bekasi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Bripka Madih mengajukan laporan di Polres Bekasi Kota perihal pengrusakan objek di lahan seluas 4.411 m². Namun sebelumnya yang disampaikan ke media oleh Madih yakni 3.600 m², yang juga dibantah oleh pihak keluarganya.
Sehingga pihak kepolisian akan mengecek keabsahan dari laporan Madih dengan menelusuri sertifikat dan dokumen lain untuk mendukung tuntutannya.
“Maksudnya apakah memiliki hak untuk menuntut. Hak menuntut ini tentunya harus ada alas haknya, apakah itu sertifikat kah, atau akta jual beli kah, punya enggak itu Bripka Madih?,” ujar Hengki kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Selain itu, Hengki juga mengatakan pihaknya juga akan mengecek keabsahan dari laporan warga yang melaporkan Bripka Madih perihal memasuki lahan tanpa izin hingga perbuatan yang meresahkan karena membawa massa.
“Ini masyarakat kampung di situ, juga melaporkan Bripka Madih terkait dengan Pasal 167 memasuki pekarangan tanpa izin dan juga konstruksinya nanti berkembang menjadi perbuatan tidak menyenangkan karena membawa massa,” paparnya.
“Kita juga akan cek masyarakat ini, apakah masyarakat ini punya legal standing, alas hak untuk menuntut Bripka Madih,” jelasnya.