Polda Metro Jaya Ringkus 124 Tersangka Judi Online Dan Sabung Ayam

Jakarta – Tim Gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 2 kasus judi online dan 1 kasus judi Sabung Ayam di Wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa ketiga kasus tersebut merupakan pengungkapan kasus dalam kurun waktu 3 bulan dibeberapa TKP wilayah DKI Jakarta, Bekasi dan sekitarnya serta berhasil mengamankan sebanyak 124 orang tersangka.

“Dari 124 Tersangka sebanyak 66 tersangka judi online dan 20 tersangka judi Sabung Ayam kami lakukan penahanan, sedangkan 38 tersangka pemain judi Sabung Ayam tidak dilakukan penahanan karena dikenakan Pasal 303 bis dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara namun proses hukum tetap berjalan.” Ucapnya dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya. Rabu (31/7/2024).

Wira menjelaskan bahwa peran tersangka judi online merupakan penyelenggara atau yang memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk dapat melakukan perjudian yang dapat diakses dan dimainkan secara online.

“Untuk dapat melakukan perjudian secara online pemain harus memiliki akun dan melakukan deposit dengan menggunakan uang asli dengan cara mentransferkannya ke rekening, e-wallet atau pulsa yang disediakan oleh penyelenggara pada halaman website perjudian online” Jelasnya.

Lanjut kata Wira “Adapun permainan judi yang ditawarkan pada website perjudian online diantaranya: Slot, Live Casino, Domino, Bakarat, Tambak Ikan, Blackjack, Poker, Roulette, Judi Olahraga dan lainnya” Imbuhnya

Kemudian tersangka judi Sabung Ayam merupakan penyelenggara yang menyediakan arena, mengatur jadwal dan jalannya pertandingan serta para pemilik ayam yang dijadikan sarana untuk berjudi.

“Untuk dapat memasuki arena Sabung Ayam penonton dikenakan biaya sebesar Rp.50.000 yang hasilnya akan diberikan kepada penyelenggara Sabung Ayam.” Ungkapnya

Dari pengungkapan ketiga kasus tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa Laptop, PC, Handphone, Modem, Buku Tabungan, Kartu ATM yang digunakan untuk judi online serta arena Sabung Ayam beserta perlengkapanya dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Selanjutnya pihak Kepolisian bekerjasama dengan Kemenkominfo dan PPATK guna melakukan pemblokiran situs judi online dan menelusuri aliran dana hasil perjudian.

Para tersangka penyelenggara perjudian online dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan para tersangka penyelenggara Sabung Ayam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi, Polda Metro: Berawal Selisih Paham

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan seorang pria berinisial AWR alias Deo alias Bocil sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI bernama Praka Supriyadi hingga meninggal dunia.

Direktur Reserse Krimunal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pelaku disangkakan dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (4/3/2024).

“Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban, mengenai kepala bagian belakang dengan sebilah pedang. Ini terjadi akibat kesalahpahaman,” sambungnya.

Wira mejelaskan, awal mula peristiwa tersebut pada hari Kamis (24/3/2024) pukul 21.00 WIB menerima informasi dari temannya yang bernama S bahwa wanita berinisial W alias S diajak bersenggama dengan tersangka di salah satu apartemen di wilayah Bekasi.

“Dan ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi,” tuturnya.

Setelahnya, korban bersama ]temannya mendatangi tersangka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Korban kemudian membonceng tersangka menuju rumahnya, namun pelaku membelokkan ke rumah rekannya bernama Alvian dan mengambil pedang.

“Pada saat di pinggir di depan jalan perumahan saudara Alvian, tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata kata ‘begal, begal, begal’ sehingga mengundang perhatian warga,” ucap Wira.

“Selanjutnya tersangka, mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian. Selanjutnya saudara Alvian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang tadi diteriaki begal oleh tersangka,” imbuhnya.

Karena diteriaki begal itu korban melarikan diri dari kejaran tersangka yang membawa senjata tajam pedang bersama rekannya hingga mengarah ke SMA 15, Kota Bekasi.

“Pada saat di TKP, saudara tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita, sebanyak 4 kali. Yang mana akibat saudara tersangka membacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada korban,” tuturnya.

Selanjutnya tim penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan POM dan jajaran Kodam Jaya melakukan penyelidikan dan observasi di tempat kejadian perkara dan mendapatkan informasi soal pelaku.

“Setelah kita mendapatkan ciri-ciri pelaku, kita berupaya melakukan penyelidikan lebih mendalam sekaligus melakukan pengejaran. Karena informasi kita dapatkan bahwa pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama A akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumatera Selatan,” terang Wira.

“Kemudian tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tersangka maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukumannya Pasal 355 ayat 2 yakni 15 tahun, sementara Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 352 Kasus Kejahatan Hasil OPS Pekat 2024 Selama 15 Hari

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menggelar press release pengungkapan kasus Operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2024 selama 15 hari, dari tanggal 1 sampai 15 Maret 2024, di Mapolda Metro Jaya. Rabu, (27/3/2024).

Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran berhasil mengungkap total sebanyak 352 kasus dan menangkap 409 orang. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Kasubdit Resmob AKBP AKBP Rovan Richard Mahenu Kasubdit 4/Jatanras mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap target operasi (TO) sebanyak 71 kasus dan non (TO) 281 kasus. Jenis kasus sebagai berikut:

Curhat 14 kasus Polres Jakut 4 kasus, Polres Metro Jakarta Barat 4 kasus, Polres Tangerang Kota 1 kasus, Polres Bekasi Kab. 3 kasus, Polres Tangerang Selatan 1 kasus.

Curhat: 59 kasus yaitu Subdit Resmob 1 kasus, Subdit Jatanras 7 kasus, Polres Jakarta Utara 8 kasus, Polres Jakarta Barat 8 kasus, Polres Metro Jakarta Barat 6 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan 11 kasus, Polres Depok 3 kasus, Polres Bekasi Kab. 4 kasus, Polres Tangsel 4 kasus, Polres Bandara Soetta 1 kasus.

Curanmor: 182 kasus, Subdit Resmob 5 kasus, Subdit Jatanras 2 kasus, Subdit Ranmor 6 kasus, Polres Jakpus 6 kasus, Polres Jakut 8 kasus, Polres Jakbar 10 kasus, Polres Jaksel 8 kasus, Polres Jaktim 6 kasus, Polres Tangerang Kota 13 kasus, Polres Depok 6 kasus, Polres Bekasi Kab. 27 kasus, Polres Tangsel 5 kasus, Polres Bandara Soetta 1 kasus.

Selain TO dalam Operasi Kewilayahan Pekat Jaya 2024 Ditreskrimum dan Satreskrim Jajaran berhasil ungkap beberapa kasus yang meresahkan yaitu: Judi 13 kasus, miras 132 botol, pemerasan 3 kasus, undang-undang darurat 21 kasus, pembunuhan 3 kasus, anirat 6 kasus, pencurian 24 kasus, dan lain-lain 23 kasus. Total barang bukti yang disita, 7 unit Mobil, 117 unit Sepeda Motor, 3 pucuk senpi, 48 bilah Sajam, Rp 13.613.000,- uang tunai, 106 unit Hp, 187 unit leptop, 132 botol miras. Dari hasil pengungkapan kasus diatas tersangka dikenakan pasal sebagai berikut, Pembunuhan: pasal 340 KUHP dengan pidana penjara Seumur hidup atau hukuman mati, untuk Curhat: Pasal 365 KHUP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan Curhat dengan pasal 363 KHUP pidana penjara paling lama 7 tahun, lalu Judi dengan pasal 303 KHUP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, Undang-undang darurat pidana penjara paling lama 20 tahun dan terakhir Pemerasan dengan pasal 368 KHUP pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pria Ini Senang Motor Dicuri 3 Hari Kembali Lagi: Terima Kasih Polisi

Polda Metro Jaya bersama polres jajaran mengungkap 352 kasus kejahatan selama 15 hari pelaksanaan operasi pekat (penyakit masyarakat). Pihak kepolisian juga mengembalikan barang bukti hasil curian kepada korban, salah satunya adalah motor.

Pantauan detikcom, Rabu (27/3/2024) momen pengembalian barang bukti tersebut dilakukan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dirkrimum Kombes Wira Satya Triputra langsung mengembalikan kendaraan roda dua kepada warga asal Jakarta Utara bernama Jamaludin.

“Saya banyak mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang alhamdulillah atas kerja keras Polda dan tim akhirnya saya mendapatkan motor saya kembali dalam keadaan utuh,” kata Jamaludin di Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2024).

Jamaludin mengungkapkan rasa senangnya karena sudah kembali mendapatkan kembali motornya yang dicuri tersebut. Motor tersebut kembali setelah tiga hari hilang dicuri.

“Dalam kurun waktu 3 hari saya sudah bisa menemukan motor saya lagi. Terimakasih atas kerja keras dari Polda Metro Jaya, alhamdulillah motor saya bisa kembali. Sukses ke depannya untuk Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Dirkrimum Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya juga akan mengumumkan identitas kendaraan ataupun barang bukti diamankan dalam pengungkapan kasus yang ada. Masyarakat yang merasa kehilangan bisa mendatangi Polda Metro Jaya atau Polres jajaran untuk membawa kendaraannya.

“Kami sampaikan terkait barang bukti terkait kendaraan roda 2 dan roda 4 nantinya akan kami inventarisir dan 4 akan kami umumkan ke publik identitas kendaraan. Harapannya apabila nanti masyarakat ada kecocokan identitasnya berupa nomor rangka nomor mesin silahkan dibawa dokumen ke Polda atau Polres setempat,” kata Wira.

409 Tersangka Ditangkap

Sebagai informasi, operasi pekat ini digelar selama dua pekan, terhitung sejak tanggal 1-15 Maret 2024. Total ada sebanyak 352 kasus yang diungkap dengan total 409 tersangka.

Di antara kasus yang diungkap, ada sebanyak 3 kasus pembunuhan, 1 di wilayah Polres Metro Jakarta Barat, 1 di wilayah Bekasi Kota, dan 1 di wilayah Kabupaten Bekasi.

Tindak kejahatan yang terbanyak diungkap berupa pencurian kendaraan bermotor dengan total 182 kasus. Ada juga kasus pencurian dengan kekerasan 14 kasus dan pencurian dengan pemberatan sebanyak 59 kasus.

Selain itu, ada juga kasus judi dengan total 13 kasus, pemerasan 3 kasus, penganiayaan berat 6 kasus, pencurian 24 kasus, penjualan minuman keras dengan total 132 botol, Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan senjata api sebanyak 21 kasus, dan juga 23 kasus lainnya.

Hingga kini ada 7 unit kendaraan roda empat, 117 unit kendaraan roda dua, 3 pucuk senjata api, 48 bilah senjata tajam, uang tunai belasan juta dan barang bukti lainnya sudah diamankan pihak kepolisian.

Polda Metro Berhasil Gulung 352 Kasus Kejahatan Hasil OPS Pekat 2024 Selama 15 Hari

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menggelar press release pengungkapan kasus Operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2024 selama 15 hari, dari tanggal 1 sampai 15 Maret 2024, di Mapolda Metro Jaya. Rabu, (27/3/2024).

Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran berhasil mengungkap total sebanyak 352 kasus dan menangkap 409 orang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Kasubdit Resmob AKBP AKBP Rovan Richard Mahenu Kasubdit 4/Jatanras mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap target operasi (TO) sebanyak 71 kasus dan non (TO) 281 kasus.

Jenis kasus sebagai berikut:

  1. Curhat 14 kasus Polres Jakut 4 kasus, Polres Metro Jakarta Barat 4 kasus, Polres Tangerang Kota 1 kasus, Polres Bekasi Kab. 3 kasus, Polres Tangerang Selatan 1 kasus.
  2. Curhat: 59 kasus yaitu Subdit Resmob 1 kasus, Subdit Jatanras 7 kasus, Polres Jakarta Utara 8 kasus, Polres Jakarta Barat 8 kasus, Polres Metro Jakarta Barat 6 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan 11 kasus, Polres Depok 3 kasus, Polres Bekasi Kab. 4 kasus, Polres Tangsel 4 kasus, Polres Bandara Soetta 1 kasus.
  3. Curanmor: 182 kasus, Subdit Resmob 5 kasus, Subdit Jatanras 2 kasus, Subdit Ranmor 6 kasus, Polres Jakpus 6 kasus, Polres Jakut 8 kasus, Polres Jakbar 10 kasus, Polres Jaksel 8 kasus, Polres Jaktim 6 kasus, Polres Tangerang Kota 13 kasus, Polres Depok 6 kasus, Polres Bekasi Kab. 27 kasus, Polres Tangsel 5 kasus, Polres Bandara Soetta 1 kasus.
    Selain TO dalam Operasi Kewilayahan Pekat Jaya 2024 Ditreskrimum dan Satreskrim Jajaran berhasil ungkap beberapa kasus yang meresahkan yaitu: Judi 13 kasus, miras 132 botol, pemerasan 3 kasus, undang-undang darurat 21 kasus, pembunuhan 3 kasus, anirat 6 kasus, pencurian 24 kasus, dan lain-lain 23 kasus.
    Total barang bukti yang disita, 7 unit Mobil, 117 unit Sepeda Motor, 3 pucuk senpi, 48 bilah Sajam, Rp 13.613.000,- uang tunai, 106 unit Hp, 187 unit leptop, 132 botol miras.
    Dari hasil pengungkapan kasus diatas tersangka dikenakan pasal sebagai berikut, Pembunuhan: pasal 340 KUHP dengan pidana penjara Seumur hidup atau hukuman mati, untuk Curhat: Pasal 365 KHUP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan Curhat dengan pasal 363 KHUP pidana penjara paling lama 7 tahun, lalu Judi dengan pasal 303 KHUP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, Undang-undang darurat pidana penjara paling lama 20 tahun dan terakhir Pemerasan dengan pasal 368 KHUP pidana penjara paling lama 12 tahun.

Terungkap di Tes Poligraf, Pembunuh Dante Juga Lakukan Kekerasan ke Tamara

Polisi mengungkap hasil poligraf atau tes kebohongan terhadap Yudha Arfandi di kasus pembunuhan Dante (6), anak Tamara Tyasmara. Dalam tes tersebut terungkap, Yudha juga melakukan kekerasan terhadap Tamara.

“Iya benar (Yudha melakukan kekerasan),” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Senin (18/3/2024).

Meski demikian, belum diketahui berapa kali dan bentuk kekerasan apa yang dilakukan oleh Yudha kepada Tamara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Yudha menyangkal soal kekerasan fisik yang dilakukan kepada Tamara tersebut. Hasil poligraf menyebut Yudha berbohong tentang itu.

“Kemudian hal yang kedua yang ditemukan berbohong tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap saudari Tamara. Dari pertanyaan yang disampaikan ahli, menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated,” kata Ade Ary.

Saat ini Yudha Arfandi (33) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Dante. Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal.

Yudha sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Usut Kasus Rektor UP, Polda Metro Tunggu Hasil Pemeriksaan Psikologi

Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Edie Toet Hendratno.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis terkait kasus ini.

“Rektor UP masih pemeriksaan. Masih nunggu pemeriksaan psikologi aja,” ujar Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Lebih lanjut Wira menjelaskan, penyidik juga telah memanggil Sekretaris Edie Toet. Menurut dia, saksi bersedia hadir dan memberikan keterangan pada 25 Maret mendatang.

“Kemarin sudah dipanggil, tapi datangnya tanggal 25 (Maret),” ucapnya.

Diketahui, dalam kasus ini Edie Toet dilaporkan dua orang terkait dugaan pelecehan. Pertama, korban wanita RZ yang melaporkan Edie Toet ke Polda Metro Jaya. Laporan kedua dibuat DF di Bareskrim Polri, tapi kini laporan tersebut sudah diambil alih Polda Metro Jaya.

Terbaru! Polisi Simpulkan Petugas Imigrasi Tewas Jatuh Dari Lantai 19 Sengaja Didorong Wn Korsel

Polisi mengungkap Tri Fattah Firdaus, petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat, bukan tewas lantaran terjatuh.

Korban diduga dibunuh dengan langkah didorong oleh tersangka berinisial KDJ, penduduk negara (WN) Korea Selatan.

Adapun dugaan Tri Fattah terjatuh akibat dorongan dari pelaku KDJ disimpulkan berasas hasil gelar rekonstruksi yang memperagakan 40 adegan.

“Hasil fisika forensik yang telah dilakukan oleh interogator bahwa korban tidak jatuh sendiri,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

“Artinya,mampu ditarik konklusi bahwa korban jatuh akibat ada dorongan,” sambungnya.

Menurut Rovan, dari hasil rekaman CCTV diketahui KDJ adalah orang yang terakhir berbareng korban Tri Fattah Firdaus. Selain itu, polisi menemukan jejak DNA tersangka di sejumlah titik di bilik apartemen tersebut.

“Dalam hasil investigasi ditemukan bukti CCTV, Tersangka dan korban masuk ke dalam kamar, sesuai dengan CCTV yang terekam dan sudah dikirim ke Labfor,” tuturnya.

“Kemudian ditemukan DNA di dinding, lantai, balkon, bilik dari unit 1919 dan ada DNA tersangka dan korban di satu titik, ialah di sandal korban yang tertinggal di bilik tersebut,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan seorang penduduk negara asing (WNA) asal Korea berinisial KH. Dia diduga mengenai dengan tewasnya petugas Imigrasi Jakarta Barat, TFF yang jatuh dari lantai 19 apartemen di area Ciledug, Kota Tangerang.

Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polda Metro Jaya menyebut pria berinisial YA (33), tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.

“Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Wira menjelaskan, penyidik juga telah memiliki bukti indikasikan adanya pembunuhan berencana terhadap Dante. Bukti ini nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun ahli.

“Untuk masalah pembuktiannya indikasi ada pembunuhan berencananya, kami sudah terapkan. Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli, termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi atau ahli di bidang renang,” terangnya.

“Kami (juga) akan lebih mendalami lagi dengan Apsifor,” sambungnya.

Menurut Wira, salah satu bukti adanya indikasi pembunuhan berencana tersebut didasari dari petunjuk CCTV. Tersangka YA sempat mengangkat korban ketika lifeguard melewatinya.

“Soal masalah Pasal 340, ini kami terapkan yang mana salah satunya berdasarkan hasil analisis video. Kenapa ada perencanaan, karena ketika ada lifeguard lewat, sempat diangkat sebentar,” tuturnya.

“Jadi seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan itu dikemas bahwa kematian korban tewas tenggelam,” imbuhnya.

Penyidik Periksa 10 Saksi di Kasus Tewasnya Dante Anak Tamara Tyasmara

Kasus tewasnya Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur berbuntut panjang. Penyidik Polda Metro Jaya memanggil sejumlah saksi termasuk pemanggilan terhadap pihak dari manajemen kolam renang tersebut.

“Pihak kolam renang sampai penjaga, sampai dengan mungkin dari sistem menajemen pihak kolam renang itu sendiri,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (6/2).

Dikatakan Wira, rangkaian pemeriksaan hari ini dilakukan terhadap 10 orang saksi yang dimintai keterangannya untuk mengusut kematian Dante.

“Tentunya pemeriksan saksi akan kita kembangkan,” tegasnya.

Ditambahkan Wira, pemeriksaan rekaman CCTV saat ini tengah diteliti oleh puslabfor digital forensik. Namun hasilnya belum dapat disampaikan.

Di saat yang bersamaan penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan kedokteran forensik RS Polri, menggelar ekshumasi terhadap makam Dante. Proses itu dihadiri oleh Tamara bersama kerabat dan kuasa hukumnya juga mantan suaminya, Dimas Angger. Wira mengatakan, pasca proses ekshumasi itu pihaknya berjanji akan membuka tabir kematian anak semata wayang Tamara.

“Pelaksanaan ekshumasi ini diharapkan nantinya bisa mengungkap, tabir penyebab kematian daripada korban. Tentunya dalam hal ini, penyidik dari Polda Metro Jaya, akan mengutamakan pembuktian melalui scientific investigation crime,” pungkasnya.