Kasus KDRT Pasutri Depok, Polisi Tangkap Suami

Polisi menyampaikan informasi terbaru terkait dengan penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami-istri di Depok yang keduanya menjadi tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa saat ini sang suami, Bani Idham Bayumi, sudah ditangkap.

“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut,” ujar Hengki kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Penangkapan terhadap Bani itu sesuai dengan yang termuat sebagaimana dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT).

Diberitakan sebelumnya, Penanganan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayumi di wilayah Depok dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Depok.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa kasus KDRT tersebut merupakan perbuatan berulang yang dilakukan Bani kepada Putri.

Sehingga, Bani yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terancam dikonstruksikan pasal tambahan.

“Oleh karenanya, karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Lebih lanjut, Hengki menyampaikan jika nanti ke depannya dalam proses penyidikan terbukti perbuatan berulang, ancaman hukumannya bisa bertambah.

“Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” jelasnya

“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023,” terangnya.

Resmi Tersangka dan Ditahan, Si Kembar Rihana Rihani Dijerat Pasal Berlapis

Tim Khusus yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka mulai hari ini resmi dilakukan penahanan.

“Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Dalam kasus yang menjerat mereka, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucapnya.

Ditangkap, Si Kembar Rihana Rihani Sudah Tahu Namanya Masuk DPO

Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan iPhone yakni ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani di M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan bahwa dalam penangkapan kedua tersangka tersebut berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk dengan keluarga tersangka.

“Pada saat pengamanan kita berkoordinasi dengan pihak keluarganya dan kita juga dibantu dengan pihak security maupun pengamanan di apartemen tersebut,” ujar Imam kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Imam menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih dalam proses pemeriksaan mendalam setelah penangkapan yang dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.

Termasuk dengan alasan kenapa kedua tersangka tidak menyerahkan diri meski polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan memasukkan nama mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dia (si kembar) sudah mengetahui bahwa sedang di lakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Ditreskrimum Polda Metro Tangkap 53 Tersangka, 44 Diantaranya Tersangka Kasus Judi

JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan 53 tersangka terdiri dari kasus perjudian, pencurian yang dilakukan ART, kasus Rudapaksa dan pencurian, serta pelaku curanmor dan penadah, dalam kurung waktu 2 minggu terakhir.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menyampaikan dari 53 tersangka yang ditangkap ada 44 orang tersangka judi. Para pemain judi ditangkap hari Selasa13 Juni 2023 di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Karang Anyar, Gang Buntu RT 16 RW 09 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Selanjutnya 1 tersangka pencurian yang dilakukan ART yang ditangkap di Pelabuhan Merak ketika akan pergi ke Lampung. Kemudian 2 tersangka kasus Rudapaksa dan pencurian, sedangkan kasus curanmor dan penadah ada 6 tersangka,” tutur Suyudi di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6/2023).

Kemudian, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menambahkan pelaku perjudian yang ditangkap 44 orang dengan rincian 2 orang selaku pengelola perjudian berinisial F alias A dan SS alias S, 5 orang keamanan, 5 orang petugas permainan judi Paikyu, 3 orang petugas permainan judi Tasiau, 7 orang pemain judi Paikyu, 22 orang pemain judi Tasiau.

“Tersangka F alias A menyelenggarakan jenis perjudian Paikyu dan Tasiau. Tersangka F alias A menyediakan tempat, alat dan perlengkapan permainan judi serta mempekerjakan 14 orang untuk menyelenggarakan perjudian tersebut,” terang Hengki.

Judi Paikyu adalah permainan judi yang menggunakan set domino dan papan permainan Paikyu untuk memainkannya. Pemain dapat melawan Bandar dengan jumlah nilai domino yang dimiliki, dan bertaruh menggunakan uang tunai dengan hanya mengandalkan untung-untungan.

Judi Tasiau adalah permainan judi yang menggunakan set dadu dan set lapak permainan Tasiau untuk memainkannya.

“Para pemain dapat bertaruh menggunakan uang tunai dengan menaruh uang pada kotak angka atau jumlah angka yang dipilih. Para pemain akan dinyatakan menang atau kalah berdasarkan kesesuaian antara jumlah nilai dadu setelah dikocok dan taruhan pada lapak pemainan Tasiau,” papar Hengki.

Tersangka F alias A melalui karyawannya memungut uang dari para pemain judi Paikyu dan Tasiau pada setiap putaran permainan, dan uang tersebut dijadikan sebagai mata pencarian dan keuntungan bagi penyelenggara perjudian.

Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Ditreskrimum Polda Metro JayaJ Ungkap Kasus TPPO

POLDA METRO JAYA – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan para tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu A, S.I.K., melalui siaran pers yang didampingi oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jum”at (9/6/23).

Dalam siaran pers tersebut, Kombes Pol Trunoyudo menyatakan bahwa Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Juni 2023 berhasil mengidentifikasi 2 TKP penampungan sementara TPPO di Jalan Percetakan Negara Kp Rawa Sari No 23 RT.05 RW 05
Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat dan di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8 Kelurahan Kelapa Dua Wetan Keca Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, dari hasil pendalaman perkara petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, seorang karyawati inisial A (30) di TKP 1 Jalan Percetakan Negara berikut barang bukti 1 (satu) buku Paspor C7101304, 1 (satu) buah Visa, 1 (satu) lembar foto tiket Qatar,
1 (satu) handphone,
2 (dua) buah KTP CPMI,
1 (satu) handphone Promax warna ungu dan seorang ibu rumah tangga inisial HCI (61) di TKP 2 Jalan Persahabatan berikut barang bukti 1 (satu) buah buku paspor nomor E3430622 an. S,
1 (satu) buah buku paspor nomor E3174596 an. WN,
1 (satu) buah buku paspor nomor E2692563 an. IW, 1 (satu) buah buku catatan hutang CTKW berwarna hijau,
2 (dua) buah buku besar catatn hutang CTKW berwarna hitam,
1 (satu) lembar hasil medical cek up dari Purnomo medical centre medical check up
an. WN tanggal 10 Maret 2023, 1 (satu) lembar hasil medical cek up dari Purnomo medical centre medical check up
an. S, tanggal 29 Mei 2023,
1 (satu) lembar hasil medical cek up dari Purnomo medical centre medical check up
an. IW tanggal 08 Januari 2023,
1 (satu) lembar hasil medical cek up dari Purnomo medical centre medical check up
an. S, tanggal 10 Mei 2023, 2 (dua) lembar bukti transfer melalui M Banking milik HCI ke rekening FK suami dari
NI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 29 Mei 2023 dan Rp.
500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 18 April 2023,
1 (satu) lembar bukti transfer melalui M Banking milik HCI ke rekening IW sebesar
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 18 April 2023, 2 (dua) lembar bukti transfer melalui M Banking milik HCI ke rekening WN sebesar
Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) pada tanggal 18 April 2023 dan Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah) pada tanggal 28 Maret 2023, 6 (enam) lembar bukti pemesanan tiket pesawat City Link melalui traveloka dengan
nomer kode pemesanan Booking ID 1028102380 dengan kode booking Airline
rdzexp/seq#54 depart 6.50 arrives 8.15 an. Mrs. NI,
1 (satu) lembar bukti transfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
kerekening NI pada tanggal 09 Mei 2023 serta 1 (satu) handphone merk Samsung Galaxy Tab A with spen warna hitam dengan
nomor imei 353800108030798.

Tidak hanya itu, menurut Trunoyudo, dari TKP 1 petugas berhasil mengamankan korban seorang IRT inisial LH (35) dan di TKP 2 berhasil mengamankan 5 orang perempuan antara lain, S (31) karyawan swasta, WN (33) IRT, IW (34) IRT, NI (21) tidak bekerja dan NW (47) IRT.

Lebih rinci, Trunoyudo menjelaskan kronologis kejadian, dari TKP 1, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya ada kegiatan yang mencurigakan yang diduga untuk melakukan penampungan TKI yang akan diberangkatkan ke luar Negeri, atas dasar tersebut maka diturunkan 1 (satu) team anggota unit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, segera datang dan melakukan tindakan Kepolisian di alamat Jl. Percetakan Negara, Kp. Rawa Sari, No. 23, Rt. 05, Rw 05, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pada saat anggota unit 5 Renakta Ditreskrrimum Polda Metro Jaya tiba di alamat Jl. Percetakan Negara, Kp. Rawa Sari, No. 23, Rt. 05, Rw 05, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang diduga melakukan penampungan TKI didapati bahwa ada 2 (dua) orang yang diduga sebagai sponsor/penyalur dan ada calon TKI yang akan diberangkatkan keluar Negeri. Lalu 2 (dua) orang yang diduga sebagai sponsor/penyalur dan ada calon TKI yang akan diberangkatkan keluar Negeri diamankan dan dibawa ke kantor unit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sedang dari TKP 2, Trunoyudo menyebut, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa dikediaman sdri herniek clara indrasianty yang beralamat di Jl. Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8 Kelurahan Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta diduga telah melakukan perekrutan dan penampungan sejumlah wanita untuk diberangkatkan menjadi PMI keluar negeri secara non prosedural.

Kemudian berdasarkan berdasarkan informasi tersebut anggota unit 5 Subdit Renakta
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi dan melakukan tindakan kepolisian di alamat
tersebut, yang kemudian didapati ada 5 (lima) orang wanita dalam satu kamar yang terkunci
yang mengaku akan diberangkatkan ke Singapura dan Saudi Arabia, kelima orang tersebut
bernama sdri. S, sdri. WN, sdri. IW, sdri. NI dan sdri. NW. Kemudian ke 5 wanita tersebut
diamankan bersama dengan sdri HCI dan dibawa ke Polda Metro Jaya dan dibuatkan
laporan Polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ke 5 (lima) korban tersebut 2 (dua) berasal dari Provinsi Jawa Timur dan 3 (tiga) orang
berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah, mereka direkrut oleh tersangka Herniek Clara
Indrasianty (61 tahun) untuk ditempatkan sebagai PMI secara perseorangan (un
prosedural) ke Negara Arab Saudi dan Singapore untuk dipekerjakan sebagai pembantu
rumah tangga.

Dalam proses penempatan tersangka HCI (61 tahun) tidak melalui aturan sebagaimana
diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam undang-undang nomor 18
tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaksana penempatan
pekerja migran adalah Badan, P3MI (Perusaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)
dan perusahaan untuk kepentingan perusahaannya sendiri diluar negeri) dan dalam
Undang-Undang ini pun dilarang orang perseorangan melakukan penempatan PMI keluar
Negeri ( Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelum berangkat kepenampungan para korban CTKW diberikan uang saku oleh
tersangka dan dibelikan tiket pesawat yang sudah disiapkan oleh tersangka HCI. Para
korban CTKW akan diberangkatkan ke Arab Saudi melalui PT. Mapan dan PT. Esdema.
Para korban CTKW (sdri. S, sdri. WN, sdri. IW, sdri. NI dan sdri. NW) sampai dipenampungan (kediaman tersangka) di Jl. Persahabatan A1 Nomor 88 Rt. 10 Rw. 8 Kel. Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta pada tanggal 8 Februari 2023,
lalu mereka langsung dilakukan medical cek up oleh tersangka di Klinik Purnomo dan para
CTKW diminta oleh tersangka menyerahkan dokumen berupa foto kopi KTP dan KK, selain
itu korban mendapatkan pelatihan selama 9 hari dari tanggal 10 Februari 2023 s/d 18
Februari 2023 di BLK Kalian Jaya Jakarta Timur.

Selama mengikuti pelatihan pada korban CTKW diajarkan pekerjaan mengurus rumah tangga dan diajarkan bahasa Inggris.Setelah melakukan pelatihan di Blk Kalian Jaya selanjutnya para korban TKW dibuatkan paspor untuk bekerja ke Arab Saudi dan Singapura yang dibiayai oleh tersangka HCI.

Setelah mendapatkan pelatihan dan dibuatkan paspor kemudian para korban CTKW dipulangkan ke tempat penampungan dikediaman tersangka di Jl. Persahabatan A1 Nomor
88 RT. 10 RW. 8 Kel. Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta untuk menunggu keberangkatan ke luar negeri sesuai yang dijanjikan tersangka.

Selama korban berada di rumah tersangka mereka dipekerjakan untuk melakukan
pekerjaan pembantu rumah tangga seperti menyapu, mengepel, mencuci piring dan
memasak.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 (Lima belas) tahun.

Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);

Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Waspada Modus Kejahatan “Copet”

Tindak Kejahatan yang sering terjadi pada saat mudik ataupun berlibur ke kampung halaman biasanya ialah “Pencopetan”

Informasi berikut ini bisa menjadi himbauan untuk seluruh masyarakat semuanya, terkhusus yang sedang berlibur di kampung halaman, agar selalu berhati-hati, dan juga tetap jaga barang berharga milik anda.

Berikut Fakta Penambakan MUI

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka kasus penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia(MUI) bukan merupakan jaringan terorisme.Berikut fakta dan hasil pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sosok E Pemasok Senjata ke ‘Koboi Tol’ Pernah Kerja Bareng

POLDA METRO JAYA – Polisi menangkap sosok berinisial E (32) dan menetapkannya sebagai tersangka atas perannya memasok senjata jenis Airsoft Gun kepada tersangka ‘Koboi Tol’ David Yulianto (32). Senjata tersebut ditenteng tersangka David saat menganiaya sopir taksi online.

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto mengungkapkan bahwa kedua tersangka sebelumnya pernah bekerja di tempat jasa ekspedisi yang sama.

“Kalau E pernah bekerja sebagai sekuritinya di ID Express,” ujar Emil saat dihubungi, Selasa (30/5/2023).

Emil menyampaikan bahwa tersangka E saat ditangkap Senin (29/5/2023) kemarin di daerah Penjaringan, bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka E, ia mengakui memasok senjata jenis Airsoft Gun dan juga pelat dinas Polri ke David.

Ditangkap 1×24 Jam, Ini Tampang Pembunuh Wanita di Kolong Tol Jakut

Polisi menangkap dua orang pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial T (22), yang jasadnya ditemukan di dalam karung di kolong tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara.

“Ada penemuan satu kotak yang ditemukan di bawah kolong jembatan tol Cibitung-Cilincing, ternyata pada saat tim identifikasi datang ke TKP, ternyata adalah sesosok mayat,” ujar Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Dua orang pelaku pembunuh merupakan adik kakak yakni bernama Volly Willy Aritonang (53) yang berperan sebagai eksekutor, dan Moh Furqon (52) yang berperan membantu membuang korban.

Polisi yang menerima informasi adanya penemuan mayat tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah mayat ditemukan pada hari Sabtu (27/5/2023) siang, malam harinya kedua pelaku ditangkap.

“Di hari Sabtu pukul 20.00 tim berhasil mengamankan 2 orang inisial VW selaku eksekutor, lalu MF ini perannya turut serta membantu. Jadi VW ini dengan MF hubungannya ini adalah adik kakak,” katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti salah satunya yakni handphone milik korban yang diambil oleh pelaku setelah melakukan Pembunuhan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.