
Himbauan
Himbauan ini adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk memberikan tuntunan, petunjuk, dan penerangan kepada
individu atau kelompok secara terus-menerus dengan maksud
agar terjadi perubahan perilaku atau sikap yang berguna
bagi diri pribadi maupun kelompok atau masyarakat.


Halaman ini dibuat untuk menyajikan informasi dan himbauan terkait tren kejahatan yang sedang marak terjadi. Halaman ini akan terus di update secara berkala oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tetaplah selalu waspada di sekitar anda, kejahatan selalu terjadi pada saat ada kesempatan oleh karena itu kita sama-sama untuk mempersempit peluang kejahatan di sekitar kita.
Melalui halaman informasi ini kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan selalu berbagi tips & trik agar kita terhindar dari segala jenis kejahatan.

Hak-Hak Tersangka Menurut KUHP
Apa itu Eksepsi..?
Jangan Takut Lapor
Cara Mudah Membedakan Emas Asli dan Palsu
Aplikasi Help Renakta
Apa itu SP3? Simak penjelasannya Berikut ini
Jangan coba-coba berbohong pada saat menjadi saksi di persidangan
Undang -Undang Pelindungan Data Pribadi
Subdit Renakta PMJ Siap Bantu pencegahan dan Penanganan Kasus kekerasan
Himbauan Kepada Masyarakat Dan Keluarga Agar Terhindar Dari Kejahatan Eksploitasi Anak
HIMBAUAN AGAR TERHINDAR DARI KEJAHATAN JALANAN (CURAS)
Pada umumnya pencurian dengan kekerasan (Curas) dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan kekerasan. Contohnya adalah begal dan premanisme.
Agar masyarakat terhindar dari kejahatan begal Kepolisian menghimbau untuk:
- Upayakan untuk tidak keluar rumah sendirian saat malam hari
- Hindari jalanan sepi dalam perjalanan
- Hindari menggunakan telefon genggam saat berkendara / saat berboncengan
- Jika ada yang dicurigai mengikuti anda, segera berkendara ke tempat ramai
Agar terhindar dari kejahatan Premanisme Kepolisian menghimbau untuk:
- Jangan menggunakan Perhiasan / Barang berharga secara berlebihan saat berjalan
- Upayakan untuk tidak keluar rumah sendirian saat malam hari
- Hindari jalanan sepi dalam perjalanan
- Hindari menggunakan telefon genggam saat berkendara / saat berboncengan
- Jika ada yang dicurigai mengikuti anda, segera berjalan ke tempat ramai
HIMBAUAN AGAR TERHINDAR DARI PENCURIAN (CURAT)
Pada umumnya pencurian dengan pemberatan (Curat) dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan tidak dengan kekerasan. Contohnya pencurian bongkar rumah, melakukan pencongkelan rumah kosong dan mengambil barang milik korban tanpa sepengetahuannya (copet).
Agar masyarakat terhindah dari pencurian bongkar rumah, pencongkelan rumah kosong Kepolisian menghimbau untuk:
- Memastikan semua pintu sudah dalam keadaan terkunci sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan kosong
- Mengunci gerbang / pagar untuk mendapatkan keamanan tambahan
- Menitipkan rumah agar di awasi oleh tetangga yang berada di depan, belakang, sebelah kiri, dan sebelah kanan rumah
- Menyimpan barang berharga di tempat yang aman di dalam rumah
- Memasang CCTV di luar dan di dalam rumah
Agar masyarakat terhindar dari pencurian barang tanpa sepengetahuan (copet) Kepolisian menghimbau untuk:
- Jangan menggunakan Perhiasan / Barang berharga secara berlebihan
- Simpan barang berharga di tempat yang aman
- Awasi Tas dan Dompet anda selalu di dalam keadaan ramai
- Jangan menggunakan telefon genggam saat dalam keramaian