Komitmen Subdit Resmob Tangkap Pelaku Kejahatan

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berkomitmen menangkap tersangka tindak kejahatan begal rekening, sekalipun harus melewati medan yang berbahaya.

Terungkapnya kasus begal rekening oleh subdit Resmob ditreskrimum Polda Metro Jaya memang tidak mudah, Medan tempat tersangka bereaksi memang sangat menantang.

Kompol Maulana Mukarom Menerangkan “memang kesulitannya bagi kami betul-betul mempunyai pengalaman yang sangat sangat amat berarti”.

Bahwa 1 Medan berat situasi jalan yang cukup menantang terus lokasinya itu memang penuh tantangan dan alhamdulillah kemarin dari subdit Resmob Polda Metro Jaya kamu berhasil melakukan penggerebekandan penangkapan di posko di tengah hutan

“Sekarang kejahatan ini makin canggih dari daerah aja bisa menjebak banyak korban jiwa tetap hati-hati dan waspada terhadap data perbankan anda”.Tutupnya.

Hasil Autopsi Empat Jenazah di Kalideres Belum Bisa Disampaikan

Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum bisa menyampaikan hasil autopsi terkait penemuan empat mayat sekeluarga berinisial RG (L, 71), RMG (P, 68), DFA (P, 42), dan BG (L, 68) di Perumahan Citra Garden 1 Extension, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (10/11/2022).

Hal tersebut dikarenakan tim kedokteran forensik masih membutuhkan waktu untuk melakukan analisis organ dari para korban sebelum diperoleh kesimpulan penyebab kematian.

“Ini berproses, gak bisa langsung kita teliti sekarang. Mungkin butuh beberapa hari, beberapa minggu, kita tunggu (untuk hasilnya),” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).

lanjut, Hengki menuturkan bahwa autopsi yang dilakukan sudah selesai dan saat ini menunggu hasil. Namun belum bisa dipastikan apakah ke depannya akan ada autopsi lagi sebeluh jenazah dikremasi.

“Dokter yang mengerti, ya, ada organ-organ tertentu yang diambil untuk diteliti terkait dengan sebab kematian dan lain sebagainya. Nanti kita yang akan menjelaskan bersama tim dokter. Nanti kalau saya yang jawab salah,” Ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah sekeluarga yang tewas di Kalideres, Jakarta Barat. Dari rumah tersebut, polisi menemukan bungkus makanan.

“Dari berbagai penyelidikan kami terakhir ini, termasuk hari ini kita temukan bungkus bekas makanan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).


lanjut Hengki mengatakan, penyidik akan meneliti temuan bungkus makanan tersebut untuk mengungkap kapan terakhir kali korban makan. Selain itu polisi juga menemukan struk belanja.

“Ini kita teliti kapan yang bersangkutan terakhir makan, termasuk struk belanja di salah satu supermarket. Kita akan teliti lagi,” ujarnya.

Polda Metro Bentuk Tim Selidiki Kasus Kematian Sekeluarga di Kalideres

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan kasus kematian empat orang sekeluarga di Kalideres, Jakarta Barat.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya belum menyimpulkan penyebab empat orang yang di temukan meninggal dunia yang sudah mengering tersebut.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah diterjunkan kelapangan, mem-back up Polres Metro Jakarta Barat dalam penyelidikan kasus tersebut,” ungkap Hengki melalui pesan singkatnya yang diterima wartawan, Minggu (13/11/2022).

“Kami membantu Polres Metro Jakarta Barat untuk mengungkap penyebab kematian sekeluarga di Kalideres secara ilmiah sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum” sambungnya.

Hengki menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan metoda induktif dan deduktif untuk membuka terang tabir kematian sekeluarga di Kalideres ini.

“Yang Jelas secara induktif, yaitu olah TKP sudah dilaksanakan. Sedangkan secara deduktif, kami akan mendalami informasi,” tambah Hengki Haryadi.

Terkait temuan awal tidak adanya bahan makanan, lanjut Hengki, pihaknya menunggu hasil kedokteran forensik dan laboratorium forensik. Termasuk mendalami kemungkinan adanya zat-zat kimia berbahaya dalam tubuh korban.

“Proses kedokteran forensik maupun laboratorium forensik (untuk pemeriksaan toksikologi dan histopatologi) masih kita tunggu mengenai sebab-sebab kematian secara akurat,” ucapnya.

Selain itu, menurut Hengki, polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik untuk menggali kemungkinan motif-motif di balik kematian sekeluarga ini. Dia menyebut akan mengedepankan penyelidikan ilmiah karena hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.

Sementara hal hal yang disampaikan bahwa para korban mati karena Kelaparan Hengki Haryadi juga menyebutkan bahwa hal itu belum bisa dipertanggungjawabkan.

“Yang paling utama secara scientific crime investigation, tim Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar masih terus mendalami dan menanti hasilnya, baik dari kedokteran forensik maupun laboratorium forensik,” Ungkapnya.

“Artinya, perihal kematian disebabkan kelaparan itu belum bisa dipertanggungjawabkan,” tutup hengki.

Jatanras Polda Metro Ungkap Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka

Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Christian Rudolf Tobing (36), pelaku kasus pembunuhan Icha (36) yang dimasukkan ke dalam plastik dan dibuang ke Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi.

“Subdit jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat Konferensi pers, Senin (24/10/2022).

konferensi pers dihadiri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dan Kasubdit Jatanras AKBP Indrawieny Panjiyoga.

Beberapa barang bukti juga ditampilkan, mulai dari troli warna merah. Troli itu merupakan alat yang digunakan Rudolf Tobing dalam membuang jasad Icha ke kolong Tol Becakayu, Bekasi. Di dalam troli warna merah itu, terdapat satu tas berukuran besar berwarna biru. Belum diketahui fungsi tas tersebut dalam pembunuhan Icha.

Barang bukti lain yang ikut ditampilkan penyidik berupa bantal. Rudolf diketahui menumpuk jasad Icha dengan bantal saat dimasukkan ke troli untuk mengelabui perhatian. Sejumlah barang bukti kartu kredit, handphone, laptop, dan uang tunai juga dihadirkan. Satu unit pistol mainan berwarna biru juga menjadi salah satu barang bukti yang ditampilkan penyidik.

Pembunuhan yang dilakukan Rudolf kepada Icha pada Senin (18/10) menyita perhatian publik. Icha dibunuh di salah satu kamar apartemen daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jasad Icha lalu dibungkus ke dalam plastik hitam. Tubuh korban kemudian dimasukkan ke troli dan ditumpuk bantal sebelum dibuang ke kolong Tol Becakayu, Bekasi. Mayat korban ditemukan warga pada Selasa (18/10). Di hari itu juga Rudolf berhasil ditangkap saat tengah menjual laptop milik Icha di daerah Pondok Gede.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menambahkan. Rudolf Tobing memiliki dua target pembunuhan lain usai membunuh Ade Yunia Rizabani (36). Awalnya target utama pembunuhanya adalah pria inisial H yang sebelumnya memiliki hubungan baik denganya. Hal itu itu diketahui berdasarkan pengakuan Rudolf sendiri.

“Ada calon target yang atas nama H ini merupakan dulunya kawan pelaku. Tapi ada berselisih paham sehingga bermusuhan dengan pelaku,” kata Hengki.

Menurut Hengki, kebencian Rudolf kepada H kian memuncak usai melihat target pembunuhan I, S, dan H kerap melakukan kegiatan bersama saat merayakan Natal. Lalu, H menjadi incaran pertama Rudolf untuk dibunuh.

“Pelaku merasa lebih sakit hati lagi dan berniat untuk menghabisi ketiganya,” ujar Hengki.

Bentrokan di Mampang 43 orang jadi tersangka

Tim Gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan kasus bentrokan antar kelompok massa di mampang Jakarta selatan pada Senin 17 Oktober 2022.

Kabid humas polda metro jaya Kombes Pol E. Zulpan  menjelaskan saat konferensi pers di polda metro jaya Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang menjadi tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan di Mampang.

Lanjut”Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak, penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka”.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan petugas menindak aksi premanisme di Ibu Kota dan sekitarnya.”Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak di benarkan apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas,” ungkap Hengki.

Adapun para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 358 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat,”tutup Zulpan.

Polda Metro Jaya berhasil menangkap 4 pelaku penganiayaan di Bintaro Jaksel

Jakarta – Petugas gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polsek Pesanggrahan menangkap empat pelaku yang membacok dan menganiaya seorang pria berinisial EYW (26) di Jalan Bunga Lili RT 010 RW 006, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus 2022 malam. Salah satu tersangka perempuan inisial AB (21 tahun) yang merupakan mantan pacar korban.

Tersangka pertama bernama Adinda Bintang, mantan pacar EYW yang menyuruh dua lelaki lain menganiaya korban di lokasi. Sedangkan tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial NPA (19), AMK (20), dan MHF (19). Ketiga pelaku pria itu diketahui merupakan eksekutor pembacokan kepada korban.

Penangkapan pelaku dilakukan jajaran Tim Opsnal Resmob Unit II di bawah pimpinan Kompol Maulana Mukarom.

Hasil penyelidikan polisi menemukan dugaan adanya keterlibatan mantan pacar EYW yang diduga mendalangi pembacokan kepada korban. AB lalu ditangkap oleh polisi pada Kamis (22/9/2022).

AB lalu mengakui perbuatannya dan berdalih menyimpan dendam hingga menyuruh orang lain melakukan pembacokan kepada EYW.

“Penangkapan AB membuka perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Tiga pelaku lainnya ditangkap beberapa jam usai AB diringkus,” kata Kasubid Penmas Kompol M. Agung Julianto S.Psi saat menggelar rilis, Jumat (23/9/2022).

Kompol M. Agung Julianto S.Psi mengatakan AB secara khusus meminta bantuan kepada ketiga eksekutor tersebut untuk melakukan pembacokan kepada mantan pacarnya tersebut.

“Jadi si perempuan ini minta tolong ke pelaku, yang kebetulan mantan pacar yang bersangkutan juga,” katanya.

Para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Keempat tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Kurang dari 24 Jam, Misteri Pembunuh Pria Didalam Karung Di Danau Gawir, Tanggerang Terungkap!

Kurang dari 24 jam, Tim gabungan dari Dirkrimum, Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Tanggerang Selatan berhasil mengungkap Jasad pria korban pembunuhan yang ditemukan terbungkus karung dan dibuang di Danau Gawir, Legok, Kabupaten Tangerang.Tersangka berinisial  SY (53) dan MYN (18) dihadirkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya , pelaku berjumlah dua orang dan ditangkap di dua lokasi berbeda. kedua pelaku telah di amankan dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif , keduanya memeiliki peran masing masing. Keduanya juga sudah mengakui telah membunuh korban. Aksi pembunuhan ini didasari rasa sakit hati salah satu pelaku terhadap korban.

Diakui kedua pelaku bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh mereka berdua.Sakit hati jadi alasan pembunuhan itu terjadi. Pelaku tersinggung karena korban menawar kakaknya Rp300 ribu untuk dipakai memuaskan nafsu seksualnya.

Peristiwa tersebut bermula saat para tersangka dan korban bersama di kediaman korban. Ketiganya secara berama-sama menonton video pornografi pada handphone milik SY. Saat asik menonton, tiba-tiba korban mengatakan sesuatu yang tak senonoh hingga membuat tersangka naik pitam lalu membunuhnya dengan menggunakan kapak.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana mati atau seumur hidup. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sangkaan pasal 340 KUHP 338 KUHP 365 ayat 3 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ada jeratan tali dibagian kaki jasad tersebut, lalu ada luka-luka juga di mukanya. Ditambah saat ditemukan, mayat dibungkus dalam karung, mayat yang ditemukan dalam karung itu juga tidak berbusana.

Demi Ilmu Kanuragan Pria Bertato Dibunuh di Bekasi

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Umum / Jatanras berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pria bertato di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku diduga melakukan pembunuhan menggunakan golok atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan. Hal itu diketahui berdasarkan informasi dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka berinisial AM (50)

Dari penangkapan tersangka, kata Zulpan, penyidik menyita barang bukti sebilah golok yang digunakan untuk membunuh korban. Selain itu, penyidik juga menemukan sebuah pulpen yang di dalamnya terdapat keris berukuran kecil. Zulpan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Baca juga: Dugaan Pembunuhan di Bekasi, Jasad Pria dengan Luka Sayatan Ditemukan Dalam Bangunan Kosong “Dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” pungkasnya. Adapun pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari penemuan jasad I oleh seorang saksi berinisial N (65) yang sedang berada di sawah. Dia kemudian melihat styrofoam berbentuk segi panjang di seberang sungai dan berniat mengambilnya untuk digunakan sebagai tempat ikan.

Salah seorang saksi, yakni LN alias S, kemudian mengidentifikasi bahwa jasad laki-laki yang menjadi korban pembunuhan itu merupakan kerabat dekatnya. Hal itu diketahui setelah saksi LN meminta tolong kepada polisi untuk menunjukkan tato ikan mas di punggung korban dan tato lain yang ada di tubuh korban. “Saya kenal, tapi biar lebih yakin, (saya minta lihat belakangnya itu ada tato ikan mas, ternyata benar,” tutur LN. Saksi pun melaporkan temuan tersebut ke kepolisian dan kemudian dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan sementara, kepolisian menduga bahwa jasad tersebut merupakan korban pembunuhan. Polisi lalu menangkap seorang pelaku berinisial AM (50) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Tim Gabungan Ditreskrimum Dan Ditkrimsus Berhasil Menangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, 4 Pelaku Masih Buron

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus pemukulan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dalam demo 11 April di DPR RI. Enam pelaku telah teridentifikasi.
“Polda Metro Jaya telah berhasil mengidentifikasi pelaku pemukulan dan pengeroyokan kepada Ade Armando. Ada enam orang kita identifikasi sebagai pelaku pemukulan dan pengeroyokan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Enam pelaku itu berinisial MB, AP, AM, AL, DUH, dan K. Zulpan mengatakan dua di antaranya sudah ditangkap. “Tim dari Polda Metro dan Ditkrimum telah berhasil menangkap dua pelaku,” ujar Zulpan.Dua pelaku yang telah ditangkap berinisial MB dan K. Saat ini keduanya masih dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya.

Ade Armando diketahui menjadi korban pengeroyokan di tengah-tengah aksi demo 11 April di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Dia mengalami luka cukup parah. Pelaku penyerangan akan ditangkap jika tak menyerahkan diri ke polisi.Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menyebut masih ada empat yang buron. Namun, keseluruhan pelaku telah ditetapkan jadi tersangka.Keempatnya orang lainnya, yaitu Dia Ulhag, Ade Purnama, Abdul Latif, dan Abdul Manaf. Kombes Ade mengultimatum mereka untuk menyerahkan diri. “Kami imbau menyerahkan diri,” ucapnya. 

Jenderal Polisi Gadungan Duet dengan Istri Lakukan Penipuan, Ternyata Residivis!

Video Pengungkapan kasus Penipuan dengan modus menjadi Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Pol

Komisaris jenderal polisi (Komjen Pol) gadungan berinisial YD (58 tahun) ternyata melakukan aksi penipuan bersama dengan sang istri, YS (41 tahun). YD dan YS ditangkap karena mencoba menipu seorang wanita berinisial RPL hingga Rp.1 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap jika keduanya juga sudah pernah ditahan karena kasus penggelapan mobil.

“YD pernah ditahan di Bandung, Jawa Barat, karena melakukan penggelapan mobil. Sedangkan sang istri ditahan pada tahun 2021 di Pondok Bambu, Jakarta Timur,” ujar Kombes Zulpan, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/3/2022).

Dalam melancarkan aksi, YD mengaku sebagai Komjen Yahya AH Mudiarto yang bertugas di Mabes Polri.

Modus yang dijalani pelaku adalah dengan cara mengaku memiliki Perjanjian kerjasama sebanyak Rp.30 triliun kepada korbannya. Dana tersebut dikelola perusahaan bernama PT Bintang Timur Perkasa, yang direkturnya dijabat oleh YS.

Korban ketika itu berkenalan dengan pelaku YD dan mengaku mendapatkan proyek pembangunan rest area. Korban disebut bekerja di sebuah peruasahaan swasta. Pelaku mengajukan syarat ke korban jika ingin mendapatkan dana sebesar Rp20 miliar, yaitu wajib menyiapkan dana sebanyak Rp.1 miliar di rekening perusahaan korban, PT Mega Rizky Mandiri.

Selanjutnya pelaku mengatakan akan memberikan sebuah mobil untuk operasional, namun korban harus menyiapkan dan sebanyak Rp.35 juta.

“Jadi ketika dana sudah diberikan kepada pelaku, kendaraan yang dijanjikan belum diberikan kepada korban hingga saat ini,” jelasnya.

Keduanya pun ditangkap di sebuah bank saat akan menandatangani MoU terkait dana Rp1 miliar tersebut. Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun.