Subdit Tahbang / Resmob Ditreskrimum berhasil mengamankan pelaku pemukulan terhadap JF di jalan Tol Dalam Kota Jakarta kawasan Gatot Subroto (Gatsu) arah Cawang pada Sabtu, 4 Juni 2022. Pelaku pemukulan terhadap korban Justin Frederick ini ditangkap Subdit Tahbang /Resmob Ditreskrimum pada hari kejadian tepatnya Sabtu malam kemarin. Pelaku pemukulan di jalan TOL dalam kota Jakarta yang ditangkap ini diketahui mengendarai mobil dengan pelat nomor RFH.Sebelumnya VIRAL di media sosial video pemukulan yang dilakukan dua orang pria di bahu jalan Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Sabtu siang kemarin sekira pukul 12.40 WIB.
Dalam video, terlihat korban tersungkur ke jalan setelah mendapatkan pukulan berkali-kali dari salah satu pelaku. Sedangkan satu pria lain berbaju batik menyaksikan peristiwa kekerasan itu terjadi. Akibat perbuatan tersangka, korban yang berusia 23 tahun mengalami luka-luka antaralain bengkak pada kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar leher kanan, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, memar punggung bagian kiri dan luka jari manis kanan.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita yakni satu kemeja lengan panjang warna hijau, satu celana panjang warna putih, satu jas warna merah, satu buah KTP atas nama tersangka, palat mobil RFH dan rekaman video saat kejadian. Saat berpindah lajur itulah mobil tersangka menyerempet mobil korban.Karena merasa mobilnya diserempet, korban mencoba memepet mobil tersangka. Selanjutnya tersangka menghentikan mobilnya tepat di depan mobil korban.
Di sinilah terjadi cekcok dimana korban turun dari kendaraannya kemudian menujukkan bagian mobil yang terserempet. Kemudian tiba-tiba salah seorang pelaku menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah. Setelah itu pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban seperti dalam video yang viral
Dari pemeriksaan dan pengecekan pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, diketahui pelat nomor B 1146 RFH bukanlah pelat nomor dari Nissan X Trail yang dikendarai. Artinya, pelaku menggunakan pelat nomor bodong.Dalam kasus ini, polisi mengenakan pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. “Pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.