Pengemudi Arogan Berplat “RFH” yang Melakukan Pemukulan di TOL Dalam Kota Berhasil Diamankan

Subdit Tahbang / Resmob Ditreskrimum berhasil mengamankan pelaku pemukulan terhadap JF di jalan Tol Dalam Kota Jakarta kawasan Gatot Subroto (Gatsu) arah Cawang pada Sabtu, 4 Juni 2022. Pelaku pemukulan terhadap korban Justin Frederick ini ditangkap Subdit Tahbang /Resmob Ditreskrimum pada hari kejadian tepatnya Sabtu malam kemarin. Pelaku pemukulan di jalan TOL dalam kota Jakarta yang ditangkap ini diketahui mengendarai mobil dengan pelat nomor RFH.Sebelumnya VIRAL di media sosial video pemukulan yang dilakukan dua orang pria di bahu jalan Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Sabtu siang kemarin sekira pukul 12.40 WIB.

Dalam video, terlihat korban tersungkur ke jalan setelah mendapatkan pukulan berkali-kali dari salah satu pelaku. Sedangkan satu pria lain berbaju batik menyaksikan peristiwa kekerasan itu terjadi. Akibat perbuatan tersangka, korban yang berusia 23 tahun mengalami luka-luka  antaralain bengkak pada kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar leher kanan, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, memar punggung bagian kiri dan luka jari manis kanan.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita yakni satu kemeja lengan panjang warna hijau, satu celana panjang warna putih, satu jas warna merah, satu buah KTP atas nama tersangka, palat mobil RFH dan rekaman video saat kejadian. Saat berpindah lajur itulah mobil tersangka menyerempet mobil korban.Karena merasa mobilnya diserempet, korban mencoba memepet mobil tersangka. Selanjutnya tersangka menghentikan mobilnya tepat di depan mobil korban.

Di sinilah terjadi cekcok dimana korban turun dari kendaraannya kemudian menujukkan bagian mobil yang terserempet. Kemudian tiba-tiba salah seorang pelaku menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah. Setelah itu pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban seperti dalam video yang viral

Dari pemeriksaan dan pengecekan pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, diketahui pelat nomor B 1146 RFH bukanlah pelat nomor dari Nissan X Trail yang dikendarai. Artinya, pelaku menggunakan pelat nomor bodong.Dalam kasus ini, polisi mengenakan pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. “Pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya. 








Sejoli Bantai Korban Pakai Martil Hingga Tewas!

Subdit Tahbang / Resmob berhasil mengungkap kasus pembunuhan pria di pinggir Tol Cipondoh, Kota Tangerang. Korban bernama Bayu Samudra (19). Korban dibantai dengan martil hingga tewas karena pelaku kesal kerap diajak berhubungan seksual. Pelaku ini adalah pasangan sejoli FR (21) dan DF (18). Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di pinggir jalan arah Gerbang Tol Tangerang arah Merak. Dari penemuan ini, Polres Tangerang Kota dibantu Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mendalam.

“Tim gabungan Subdit Resmob, Jatanras dan Satreskrim Polres Tangerang Kota berhasil mengungkap, menangkap pelaku pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan melibatkan kematian korban”. Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya

Peristiwa ini bermula saat DF kerap menerima pesan dari korban yang isinya mengajak DF untuk berhubungan seksual. Korban merupakan mantan pacar tersangka DF, kesal dengan pesan tersebut, DF menceritakan hal ini kepada kekasihnya yakni FR. Tersangka FR juga melihat pembicaraan melalui pesan WA korban ke DF hingga tersangka RF meminta berbicara dengan korban lewat telepon dan memancing korban agar dilakukan pertemuan. Di sini diatur strategi dan peran DF membantu FR.

Singkat cerita, DF menjebak korban dengan mengajaknya bertemu. Setibanya di TKP, DF melarikan diri sedangkan FR beraksi menyiram wajah korban dengan cairan vacum cleaner.  Saat korban membersihkan mukanya langsung tersangka mengambil martil yang sudah disiapkan di dalam tas langsung memukulkan ke kepala bagian belakang korban sebanyak 3 kali hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Setelah memastikan korban sudah tewas, pelaku membawa kabur motor dan ponsel korban. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap kedua sejoli tersebut.

Saat ini keduanya ditahan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 365 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Subdit Tahbang / Resmob Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan.

Subdit Tahbang / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pidana pencurian dengan kekerasan dan penadahan yang terjadi di daerah Bojong Gede, Bogor. Dalam kasus tersebut, tersangka begal dan penadahan telah diamankan. Dalam kasus tersebut, tersangka begal dan penadahan telah diamankan.Sedangkan barang bukti yang diamankan penyidik, yaitu 1 unit handphone Samsung, 1 unit handphone Realmi, 1 buah dompet, 1 unit sepeda motor.

“Modus yang digunakan, para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor secara acak untuk mencari sasaran atau korban. Jika melihat korban, pelaku langsung memepet kendaraannya untuk meminta barang milik korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Apabila ada perlawanan dari korban, maka para pelaku tidak segan untuk melakukan tindak kekerasan. Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam di daerah Tajur Halang, Bogor.

Terkait dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, penyidik sudah menetapkan mereka menjadi tersangka dengan diancam pasal 365 KUHP dengan pidana 9 tahun dan atau Pasal 480 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun.

Kurang dari 24 Jam, Misteri Pembunuh Pria Didalam Karung Di Danau Gawir, Tanggerang Terungkap!

Kurang dari 24 jam, Tim gabungan dari Dirkrimum, Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Tanggerang Selatan berhasil mengungkap Jasad pria korban pembunuhan yang ditemukan terbungkus karung dan dibuang di Danau Gawir, Legok, Kabupaten Tangerang.Tersangka berinisial  SY (53) dan MYN (18) dihadirkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya , pelaku berjumlah dua orang dan ditangkap di dua lokasi berbeda. kedua pelaku telah di amankan dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif , keduanya memeiliki peran masing masing. Keduanya juga sudah mengakui telah membunuh korban. Aksi pembunuhan ini didasari rasa sakit hati salah satu pelaku terhadap korban.

Diakui kedua pelaku bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh mereka berdua.Sakit hati jadi alasan pembunuhan itu terjadi. Pelaku tersinggung karena korban menawar kakaknya Rp300 ribu untuk dipakai memuaskan nafsu seksualnya.

Peristiwa tersebut bermula saat para tersangka dan korban bersama di kediaman korban. Ketiganya secara berama-sama menonton video pornografi pada handphone milik SY. Saat asik menonton, tiba-tiba korban mengatakan sesuatu yang tak senonoh hingga membuat tersangka naik pitam lalu membunuhnya dengan menggunakan kapak.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana mati atau seumur hidup. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sangkaan pasal 340 KUHP 338 KUHP 365 ayat 3 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ada jeratan tali dibagian kaki jasad tersebut, lalu ada luka-luka juga di mukanya. Ditambah saat ditemukan, mayat dibungkus dalam karung, mayat yang ditemukan dalam karung itu juga tidak berbusana.

Geng Motor Jakarta Mistry Si Pembuat Onar Berhasil Dibekuk!

Direktorat reserse kriminal umum polda metro jaya subdit tahbang / resmob berhasil menangkap pelaku kelompok geng sepeda motor ‘Jakarta Mistery’ yang menyerang warga Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangak berinisial MR (21 thn) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.Pengungkapan ini berawal adanya video viral di sosial media penyebaran warga Johar Baru, Jakarta Pusat oleh geng sepeda motor.

Tersangka juga berperan sebagai admin akun sosial media Jakarta mistery, Para pelaku ini awalnya melakukan konvoi menggunakan sepeda motor sebanyak 15 kendaraan dengan membawa senjata tajam.Mereka sengaja melakukan itu untuk mencari lawan secara acak. Kebetulan saat itu warga Johar Baru, Jakarta Pusat sedang berkumpul sekira pukul 02.00 WIB. Sehingga terjadi penyerangan oleh geng sepeda motor, beruntung tidak sampai menimbulkan korban luka atau jiwa.

“Pelaku juga menguplaod penyerangan di sosial media dan tentunya ini sangat membahayakan pengendara sepeda motor lain yang melintas,” Kadiv Humas Polda Metro Jaya. Tersangka juga merupakan pendiri geng sepeda motor Jakarta Mistery. Diduga senjata tajam itu digunakan pelaku untuk melakukan aksi penyerangan terhadap warga Johar Baru.Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam ancaman paling lama 10 tahun. Tersangka membeli senjata tajam ini secara online.













Pelaku Pecah Kaca Mobil Berhasil Diamankan Subdit Tahbang / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Direktorat reserse kriminal umum polda metro jaya subdit tahbang / resmob berhasil menangkap pelaku pecah kaca yang sudah beraksi sebanyak lima kali. Tersangka berinisial DS (35 th) ditangkap di rumahnya di Kampung Mekar Jaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan sejumlah barang bukti. DS adalah eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban, terakhir korbannya sedang parkir di depan show room Puspitek Serpong kehilangan dompet berisikan kartu ATM dan dokumen penting. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa pelaku beraksi tak seorang diri tapi ada DPO berinisial P yang turut membantu.

Namun, sampai detik ini, P masih dalam pengejaran oleh aparat kepolisian dan berperan sebagai joki sepeda motor. Kedua tersangka itu sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan hasil kejahatannya selalu dibagi dua. Pelaku mencari korban secara acak karena mobil yang ditemui di jalan sepi akan menjadi target sasaran pecah kaca.Pelaku menggunalan sebuah alat kecil yang dimasuk sebuah besi seperti jarum namun lebih padat bentuknya dan menekan kaca alat itu maka akan pecah kaca mobil.Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.



WNA Latvia Lakukan Kejahatan Skiming ATM , Subdit Tahbang / Resmob Sigap Tangkap Pelaku

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Tahbang / Resmob menangkap seorang warga negara asing (WNA) berinisial RM (46) sebagai tersangka kasus skimming ATM. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di salah satu bank di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (19/5/2022). “Korban dalam tindak pidana ini adalah bank swasta Indonesia dan bank nasional. Dan untuk tersangka ada satu orang inisial RM, warga negara Latvia, umurnya 46 tahun,” ujar Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).

Seorang WNA Diduga Pelaku Skimming ATM Ditangkap di Depok Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 30, juncto Pasal 46 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini penyidik masih menggali lebih lanjut keterangan tersangka dan mencari pelaku lain dalam dugaan kasus skimming ATM ini. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena dia bekerja juga ada perintah pimpinan yang membantu menyiapkan semuanya, termasuk pentransferan uang,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya menangkap RM yang diduga melakukan skimming ATM di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat. RM ditangkap setelah ada laporan terkait tindak pidana pencurian uang atau skimming ATM di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Setelah itu, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana tersebut.

Subdit Tahbang / Resmob melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dilakukan observasi dan mengambil CCTV di beberapa lokasi. WNA Latvia itu masih diperiksa intensif oleh penyidik Subdit Tahbang / Resmob Polda Metro Jaya. “Sekarang tengah menjalani pemeriksaan secara intensif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya. RM ditangkap setelah beberapa kali berpindah tempat persembunyian.

Polisi Buru Tersangka Lain Dalam Kasus Pembunuhan Karyawati Pabrik Iska Nurrohmah di Bekasi

Video Konferensi Pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi

Petugas kepolisian tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembunuh karyawati bernama Iska Nurrohmah (IN) yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Selasa 22 Maret 2022 lalu.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubid Penmas) Polda Metro, Kompol. Hari Agung Julianto mengatakan, ada tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut, dua diantaranya yang berinisial N (17) dan MR (16) telah dibekuk.

“Jadi tersangka ini ada tiga. Dua sudah diamankan, satu orang tidak ditampilkan karena di bawah umur. Satu orang inisial AS masih DPO,” kata Kompol. Agung di Jakarta, Jumat, 25 Maret 2022.

Kompol. Agung mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Tegal Gede, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Namun, karena gagal menemukan kelompok lain untuk diserang, niat jahat para pelaku timbul setelah melihat IN sedang melintas sendirian.

“Korban dipepet dan korban melawan sehingga tersangka membegal korban. Setelah korban teriak minta tolong, pelaku panik sehingga kabur tanpa berhasil mengambil barang-barang milik korban,” tutur Kompol. Agung

Korban yang menderita luka akibat serangan senjata tajam pelaku akhirnya meninggal dunia.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian yang langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti.

Setelah menemukan beberapa petunjuk, polisi kemudian mengantongi identitas ketiga orang tersebut. Hingga pada Kamis, 24 Maret 2022 kemarin sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka berinisial N ditangkap di kawasan Karangasih, Cikarang Utara.

Kemudian pada hari yang sama, tepatnya pukul 23.40 WIB, giliran tersangka berinisial MR yang berhasil ditangkap di Rawa Sentul, Cikarang Jaya, Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Subdit Tahbang / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 5 Perampok Ruko di Pancoran Mas Depok

Tim Subdit Tahbang / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima pelaku perampokan rumah toko (Ruko), yang terjadi pada 1 Maret 2022 pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas Kota Depok. Dalam perampokan itu, yang menjadi korban pria inisial FW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dari lima tersangka yang diamankan, JS sebagai kapten, dia masuk ke rumah dan mengancam korban. Kemudian, pelaku MS masuk ke rumah mengancam korban.

Sementara pelaku ketiga juga mengancam korban. Sedangkan WJ mengawasi sekitar TKP. Lalu, RS menyediakan alat transportasi dan mengawasi situasi standby di mobil.

“Beberapa barang bukti dua buah linggis, satu rencong, satu kunci tiga, jam tangan, lima handphone, satu mobil yang digunakan, rekaman CCTV. Uang tunai Rp40 juta sisa kejahatan,” kata Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

Para tersangka ia sebutkan menggunakan modus berkeliling dengan roda empat. Dalam berkeliling mereka mengamati ruko yang dianggap bisa dijadikan sasaran dalam pantauan mereka. Apabila sudah ditemukan akan disiapkan rencana, tentunya dengan cara mengambil barang-barang milik korbannya kemudian dibagi rata.

“Di TKP terjadi perampokan terhadap sebuah ruko yang menjual peralatan elektronik. Para tersangka mencari uang yang ada di brankas di dalam ruko tersebut. Kebetulan ada beberapa karyawan, mereka ancam dan takuti,” ujar Kombes Endra Zulpan.

Setelah para karyawan mereka ikat dengan kain sarung yang telah mereka robek menjadi tali. Mereka datang ke lantai 3 ruko yang diketahui merupakan suami istri dan memiliki dan melakukan pengancaman.

Korban pasutri pemilik ruko ketakutan, dan ketika ditanya dimana uang. Istri dari pemilik ruko ketakutan dan menunjuk brankas yang dimiliki.

“Dalam brankas ada yang 140 juta, pengambil uang tersebut. Mereka mengambil handphone milik karyawan karena takut ada yang merekam. Setelah itu melarikan diri dengan kendaraan,” kata Kombes Endra Zulpan.

Hasil perampokan Rp140 juta mereka bagi serta handphone diambil dari karyawan mereka buang. Sang kapten mendapatkan 38 juta, JS 35 juta, MS 27 juga, RS 15 juta, WJ 15 juta. Sisa 10 juta digunakan untuk operasional di antaranya membeli pakaian, menyewa kendaraan, dan membeli narkoba jenis sabu.

“Saat diamankan mereka positif sabu. Ditangkap di beberapa tempat di wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.Berdasarkan pemeriksaan penyidik, ada beberapa orang sebagai residivis pidana kejahatan yang lain,” pungkas Kombes Endra Zulpan.

Tiga Pelaku Pembegalan di Tol JORR, Dibekuk Subdit Tahbang / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggulung tiga orang pelaku pembegalan yang terjadi di T ol JORR Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi. Komplotan begal ini saat beraksi terkenal sadis dan tidak segan menganiaya calon korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, korban yang bernama RDS (28 tahun). Ketiga pelaku yang ditangkap adalah DS yang bertugas sebagai eksekutor yaitu melakukan penodongan dengan pisau lipat, BMF sebagai pilot dan ada tukang bakso sebagai penadah yaitu YM.

“Dua pelaku ditangkap di Cipayung Jakarta Timur dan penadah ditangkap di Parung Kabupaten Bogor,” jelas Kombes Zulfan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

Kombes Zulfan melanjutkan, sepeda motor hasil pembegalan itu dijual oleh pelaku sebesar Rp2,5 juta, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengitu korbannya dan langsung memepet korban dan mengancamnya dengan pisau lipat yang dibawa.

Setelah itu, pelaku langsung melarikan sepeda motor yang dibawa oleh RDS. ”Jadi dia langsung menjualnya ke pedagang bakso, dia beralasan kalau beli motor murah buat berjualan. Jadi membelinya dari para pelaku,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiganya di kenakan Pasal 365 KHUP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Satu orang Y sebagai penadah kejahatan 480 KHUP paling lama 4 tahun penjara.