Dante Tewas Setelah Dibenamkan Yudha Arfandi Sebanyak 12 Kali

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan Dante (6) putra artis Tamara Tyasmara tewas setelah dibenamkan kedalam kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024) sebanyak 12 kali.

terang Wira, berdasarkan hasil analisis rekaman kamera CCTV yang diperoleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari Puslabfor Polri. Total berjumlah 5 file video format mp4 dalam bentuk DVR CCTV.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka YA (Yudha Arfandi) melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat lalu membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali,” ujar Wira kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

Lebih lanjut Kombes Pol Wira mengatakan, kepada penyidik kekasih artis Tamara Tyasmara ini mengaku membenamkan Dante untuk melatih pernapasannya.

Tersangka Yudha Arfandi mengajak Dante dan anaknya MMA (6) menyelam di kolam sedalam 1,3 meter. Kemudian ia menyuruh Dante dan MMA berenang di kolam orang dewasa sedalam 1,5 meter.

“Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang korban dengan kedua tangannya. Setiap korban mau menggapai tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan atau kaki korban agar terus berenang,” tambah Wira, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary, Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu, Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR), dan perwakilan Puslabfor Polri.

Selanjutnya korban diangkat ke tepi kolam renang dan sempat diberikan pertolongan pertama oleh saksi di lokasi kejadian.

“Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih. Kemudian korban dinyatakan meninggal dunia,” pungkasnya.

Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polda Metro Jaya menyebut pria berinisial YA (33), tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.

“Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Wira menjelaskan, penyidik juga telah memiliki bukti indikasikan adanya pembunuhan berencana terhadap Dante. Bukti ini nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun ahli.

“Untuk masalah pembuktiannya indikasi ada pembunuhan berencananya, kami sudah terapkan. Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli, termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi atau ahli di bidang renang,” terangnya.

“Kami (juga) akan lebih mendalami lagi dengan Apsifor,” sambungnya.

Menurut Wira, salah satu bukti adanya indikasi pembunuhan berencana tersebut didasari dari petunjuk CCTV. Tersangka YA sempat mengangkat korban ketika lifeguard melewatinya.

“Soal masalah Pasal 340, ini kami terapkan yang mana salah satunya berdasarkan hasil analisis video. Kenapa ada perencanaan, karena ketika ada lifeguard lewat, sempat diangkat sebentar,” tuturnya.

“Jadi seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan itu dikemas bahwa kematian korban tewas tenggelam,” imbuhnya.

Penyidik Periksa 10 Saksi di Kasus Tewasnya Dante Anak Tamara Tyasmara

Kasus tewasnya Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur berbuntut panjang. Penyidik Polda Metro Jaya memanggil sejumlah saksi termasuk pemanggilan terhadap pihak dari manajemen kolam renang tersebut.

“Pihak kolam renang sampai penjaga, sampai dengan mungkin dari sistem menajemen pihak kolam renang itu sendiri,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (6/2).

Dikatakan Wira, rangkaian pemeriksaan hari ini dilakukan terhadap 10 orang saksi yang dimintai keterangannya untuk mengusut kematian Dante.

“Tentunya pemeriksan saksi akan kita kembangkan,” tegasnya.

Ditambahkan Wira, pemeriksaan rekaman CCTV saat ini tengah diteliti oleh puslabfor digital forensik. Namun hasilnya belum dapat disampaikan.

Di saat yang bersamaan penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan kedokteran forensik RS Polri, menggelar ekshumasi terhadap makam Dante. Proses itu dihadiri oleh Tamara bersama kerabat dan kuasa hukumnya juga mantan suaminya, Dimas Angger. Wira mengatakan, pasca proses ekshumasi itu pihaknya berjanji akan membuka tabir kematian anak semata wayang Tamara.

“Pelaksanaan ekshumasi ini diharapkan nantinya bisa mengungkap, tabir penyebab kematian daripada korban. Tentunya dalam hal ini, penyidik dari Polda Metro Jaya, akan mengutamakan pembuktian melalui scientific investigation crime,” pungkasnya.

Tersangka YA Pacar Tamara Tyasmara Ditahan Polda Metro Jaya

Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA yang telah menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Dante anak dari Tamara Tyasmara akhirnya ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan usai dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

“Iya benar, sudah ditahan ya,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Minggu (11/1/2024).

Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan, sesuai Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP. Hal itu dilakukan selama proses untuk tingkat penyidikan sampai pelimpahan ke kejaksaan.

Penetapan YA sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian yang telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Untuk tahap penyidikan polisi telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi.

Dimana dalam kasus kematian Dante, penyidik telah menyiapkan Pasal Dugaan 359 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Polisi: Ada Kekerasan di Bibir-Leher

Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan kasus pembunuhan mahasiswi berinisial KRA (20) di Depok oleh tersangka tersangka AA (20).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Manhenu mengatakan hasil visum menunjukan adanya bekas tindak kekerasan di bagian bibir dan leher korban.

“Update tentang penyidikan kasus pembunuhan beberapa waktu lalu di Depok, korban diduga meninggal dunia karena adanya kekerasan pada bibir dan leher yang mengakibatkan adanya sumbatan jalan napas,” ungkap Rovan Manhenu saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2024).

Pada kesempatan yang sama, Rovan menjelaskan pihak penyidik saat ini masih melakukan pemberkasan terhadap tersangka AA. “Masih pemberkasan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi oleh Argiyan Arbirama (20). Proses reka adegan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) rumah kontrakan kawasan Sukmajaya, Kota Depok.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan proses rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan dengan menampilkan 30 adegan.

“Rekonstruksi hari ini dari Subdit Jatanras dibantu Polres depok dan Polsek Sukmajaya, dimulai dari jam 10 sampai jam 10.30 selesai. Yang tadinya 25 adegan namun dalam pelaksanaannya menjadu 30 adegan,” ungkap Rovan kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Rovan menjelaskan, penambahan lima adegan tersebut terjadi karena di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Argiyan hanya menerangkan 24 adegan. Namun pada saat proses rekonstruksi ada beberapa adegan yang diingat oleh tersangka.

Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan kasus kematian anak dari artis Tamara Tyasmara, Dante (6) ke tahap penyidikan. Kendati begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Sementara belum (ada tersangka),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Lebih lanjut Wira mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam untuk mengusut kematian korban. Salah satunya kekasih Tamara Tyasmara yang saat itu berada di kolam renang.

“Untuk saksi-saksi sebanyak 20 orang sudah kita periksa. Baik itu saksi-saksi yang mengetahui peristiwa kejadian, termasuk pengelola maupun pemilik dari kolam renang,” tuturnya.

“Berdasarkan rekaman CCTV, ada (kekasih Tamara di lokasi). Sementara masih kita ambil keterangan sebagai saksi,” sambungnya.

Wira menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus kematian Dante ini. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi masih menyelidiki penyebab kematian anak artis Tamara Tyasmara berinisial RA alias D, yang diduga tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat ini, kasus tersebut diambilalih Polda Metro Jaya.

“Kasus kematian anak artis Tamara T. Sejak hari Kamis, 1 Februari 2024, proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Diketahui, kasus kematian tersebut sebelumnya ditangani di Polsek Duren Sawit. Menurut Ade Ary, Tamara Tyasmara sempat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait kelanjutan kasus ini.

Ade Ary menjelaskan, pengambilalihan kasus tenggelamnya anak Tamara ini untuk memudahkan proses penyelidikan. “Untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan,” ucapnya.

Buronan Kasus Mobil Jessica Iskandar Langsung Diperiksa Setiba di Indonesia

Tersangka kasus dugaan penipuan modus sewa mobil yang merugikan artis Jessica Iskandar, Christopher Sfefanus Budianto (CSB), telah ditangkap di Thailand.

Rencananya, tersangka berinisial CSB akan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia nanti.

“Yang pasti kita lakukan pemeriksaan dulu,” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).

Nantinya setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Yuliansyah, penyidik akan menentukan proses hukum selanjutnya terhadap tersangka Cristopher.

“Setelah itu baru tentukan sikap selanjutnya seperti apa,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Christoper Steffanus Budianto alias Steven, buronan kasus dugaan penipuan modus penyewaan mobil yang merugikan artis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand.

Rencananya, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) akan menerbangkan tersangka ke Indonesia hari Selasa (21/11/2023) siang ini.

“Nanti siang terbang dari Bangkok,” ujar Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).

Sementara itu dalam keterangan terpisah, Kabagjatinter Sekretariat NCB Divhubinter Polri Kombes Audie S Latuheru menyebutkan bahwa untuk proses pemulangan tersangka masih merampungkan syarat administrasi.

“Sedang koordinasi dengan Royal Thay Police dan pihak Imigrasi Thailand,” ucapnya.

Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Tertimbun Pakaian di Pademangan Jakut

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan berinisial MA (20) terhadap seorang pria bernama Waluyo (51), yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Pademangan, Jakarta Utara.

“Pelaku ditangkap Sabtu 8 Juli Pukul 23.00 WIB di Wonosobo, Jawa Tengah,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).

Titus menuturkan, jenazah korban ditemukan dengan beberapa luka tusuk di tubuhnya yang dibunuh pada hari Senin (3/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dan kemudian ditutupi dengan tumpukan pakaian.

“Setelah dibunuh maka mayat ditutupi pakaian,” ucap Titus.

Penemuan jenazah korban bermula dari dua orang yang mencium bau busuk yang berasal dari kontrakan tersebut, dan kemudian melaporkannya ke RT-RW dan Polsek Pademangan.

“Saat ini sudah ditahan,” tandasnya.

Tim Gabungan Jatanras dan Ditpolair Polda Metro Jaya Tangkap 3 Pembunuh Sopir Go Car di BKT

Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Ditpolair Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 pelaku pembunuhan Sopir Go Car, ADR (26 tahun), yang jasadnya ditemukan di Kawasan Pergudangan Marunda Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2022) lalu.

Tiga tersangka yang bekuk yakni AW (19 tahun), ME (24 tahun) dan MF (24 tahun). Ketiganya diringkus di

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.


“Tersangka AW adalah merencanakan ide pertama kali untuk melakukan pembegalan dan mengeksekusi korban/menusuk korban, ME mencekik leher korban dari belakang dan MF berperan memegangi kedua tangan korban dari belakang”, jelas Kombes Zulpan.

Adapun modus operandi yang digunakan pelaku, kata Kombes Zulpan, Pelaku meminta bantuan orang lain untuk memesan taksi Online melalui aplikasi Gocar untuk mengantar ke lokasi yang sepi / jauh dari pemukiman. Sesampainya dilokasi korban (Driver Gocar) dianiaya sampai meninggal dunia, kemudian jasadnya dibuang ke Kali Banjir Kanal Timur (BKT) lalu mobilnya diambil oleh pelaku.

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti Mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor Polisi B 2232 SXD milik korban, karpet mobil, SIM, ATM, dan kartu Gocar milik korban, sebilah pisau karambit, HP milik pelaku, dan Pakaian/baju yang dipergunakan oleh tersangka pada saat melakukan aksi perampokan,

Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
“Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” tegas Kombes Zulpan.

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Antarkan Honda Beat yang Hilang ke Pemiliknya meski Tidak Dilaporkan

Setelah salat Jumat, JK terkejut ketika sepeda motor Merk Honda Beat berwarna hijau kesayangannya tidak berada di tempat parkirnya.

Hilangnya motor Honda Beat kesayangannya itu terjadi pada Jumat, 10 Juni 2022, di halaman Masjid Darussalam yang terletak di Jalan Danau Buyan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

JK mengitari tempat yang diingatnya menjadi tempat parkir motor tersebut, untuk mencari motor kepunyaannya.

Kebetulan saat itu ada anggota Brimob yang sedang salat Jumat di tempat yang sama meihat JK kebingungan mencari kendaraan. Anggota Brimob tersebut menawari JK untuk diantarkan pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi hilangnya motor.

Anggota Brimob yang bernama Bripda Budi mengingatkan JK untuk melapor ke Polsek Tanah Abang yang menjadi tempat wilayah kehilangan motornya tersebut.

Namun, JK sudah mengikhlaskan motornya yang hilang itu.

“Ya, sudah kalau memang masih rezeki saya, motor dengan izin Allah akan kembali, kalau tidak kembali ya pakai kendaraan yangg ada,” ucap JK.

Ternyata pada hari Rabu, 22 Juni 2022 pukul 5.30 pagi ada panggilan telepon ke istri JK. Sang Penelepon mengatakan bahwa motor merk honda beat Ibu dengan nomor polisi B 3575 SIP sudah ditemukan dan mengabari akan datang ke alamat rumah untuk di kembalikan.

Kurang lebih setengah jam kemudian, rombongan personil Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi rumah JK dengan membawa sepeda motor Honda Beat Hijau milik JK yang hilang dan di Kembalikan.