Ditangkap, Si Kembar Rihana Rihani Sudah Tahu Namanya Masuk DPO

Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan iPhone yakni ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani di M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan bahwa dalam penangkapan kedua tersangka tersebut berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk dengan keluarga tersangka.

“Pada saat pengamanan kita berkoordinasi dengan pihak keluarganya dan kita juga dibantu dengan pihak security maupun pengamanan di apartemen tersebut,” ujar Imam kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Imam menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih dalam proses pemeriksaan mendalam setelah penangkapan yang dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.

Termasuk dengan alasan kenapa kedua tersangka tidak menyerahkan diri meski polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan memasukkan nama mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dia (si kembar) sudah mengetahui bahwa sedang di lakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Ditreskrimum Polda Metro Tangkap 53 Tersangka, 44 Diantaranya Tersangka Kasus Judi

JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan 53 tersangka terdiri dari kasus perjudian, pencurian yang dilakukan ART, kasus Rudapaksa dan pencurian, serta pelaku curanmor dan penadah, dalam kurung waktu 2 minggu terakhir.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menyampaikan dari 53 tersangka yang ditangkap ada 44 orang tersangka judi. Para pemain judi ditangkap hari Selasa13 Juni 2023 di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Karang Anyar, Gang Buntu RT 16 RW 09 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Selanjutnya 1 tersangka pencurian yang dilakukan ART yang ditangkap di Pelabuhan Merak ketika akan pergi ke Lampung. Kemudian 2 tersangka kasus Rudapaksa dan pencurian, sedangkan kasus curanmor dan penadah ada 6 tersangka,” tutur Suyudi di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6/2023).

Kemudian, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menambahkan pelaku perjudian yang ditangkap 44 orang dengan rincian 2 orang selaku pengelola perjudian berinisial F alias A dan SS alias S, 5 orang keamanan, 5 orang petugas permainan judi Paikyu, 3 orang petugas permainan judi Tasiau, 7 orang pemain judi Paikyu, 22 orang pemain judi Tasiau.

“Tersangka F alias A menyelenggarakan jenis perjudian Paikyu dan Tasiau. Tersangka F alias A menyediakan tempat, alat dan perlengkapan permainan judi serta mempekerjakan 14 orang untuk menyelenggarakan perjudian tersebut,” terang Hengki.

Judi Paikyu adalah permainan judi yang menggunakan set domino dan papan permainan Paikyu untuk memainkannya. Pemain dapat melawan Bandar dengan jumlah nilai domino yang dimiliki, dan bertaruh menggunakan uang tunai dengan hanya mengandalkan untung-untungan.

Judi Tasiau adalah permainan judi yang menggunakan set dadu dan set lapak permainan Tasiau untuk memainkannya.

“Para pemain dapat bertaruh menggunakan uang tunai dengan menaruh uang pada kotak angka atau jumlah angka yang dipilih. Para pemain akan dinyatakan menang atau kalah berdasarkan kesesuaian antara jumlah nilai dadu setelah dikocok dan taruhan pada lapak pemainan Tasiau,” papar Hengki.

Tersangka F alias A melalui karyawannya memungut uang dari para pemain judi Paikyu dan Tasiau pada setiap putaran permainan, dan uang tersebut dijadikan sebagai mata pencarian dan keuntungan bagi penyelenggara perjudian.

Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Ditreskrimum Polda Metro JayaJ Ungkap Kasus TPPO

POLDA METRO JAYA – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan para tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu A, S.I.K., melalui siaran pers yang didampingi oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jum”at (9/6/23).

Dalam siaran pers tersebut, Kombes Pol Trunoyudo menyatakan bahwa Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Juni 2023 berhasil mengidentifikasi 2 TKP penampungan sementara TPPO di Jalan Percetakan Negara Kp Rawa Sari No 23 RT.05 RW 05
Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat dan di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8 Kelurahan Kelapa Dua Wetan Keca Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, dari hasil pendalaman perkara petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, seorang karyawati inisial A (30) di TKP 1 Jalan Percetakan Negara berikut barang bukti 1 (satu) buku Paspor C7101304, 1 (satu) buah Visa, 1 (satu) lembar foto tiket Qatar,
1 (satu) handphone,
2 (dua) buah KTP CPMI,
1 (satu) handphone Promax warna ungu dan seorang ibu rumah tangga inisial HCI (61) di TKP 2 Jalan Persahabatan berikut barang bukti 1 (satu) buah buku paspor nomor E3430622 an. S,
1 (satu) buah buku paspor nomor E3174596 an. WN,
1 (satu) buah buku paspor nomor E2692563 an. IW, 1 (satu) buah buku catatan hutang CTKW berwarna hijau,
2 (dua) buah buku besar catatn hutang CTKW berwarna hitam,
1 (satu) lembar hasil medical cek up dari Purnomo medical centre medical check up
an. WN tanggal 10 Maret 2023, 1 (satu) lembar hasil medical cek up dari Purnomo medical centre medical check up
an. S, tanggal 29 Mei 2023,
1 (satu) lembar hasil medical cek up dari Purnomo medical centre medical check up
an. IW tanggal 08 Januari 2023,
1 (satu) lembar hasil medical cek up dari Purnomo medical centre medical check up
an. S, tanggal 10 Mei 2023, 2 (dua) lembar bukti transfer melalui M Banking milik HCI ke rekening FK suami dari
NI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 29 Mei 2023 dan Rp.
500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 18 April 2023,
1 (satu) lembar bukti transfer melalui M Banking milik HCI ke rekening IW sebesar
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 18 April 2023, 2 (dua) lembar bukti transfer melalui M Banking milik HCI ke rekening WN sebesar
Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) pada tanggal 18 April 2023 dan Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah) pada tanggal 28 Maret 2023, 6 (enam) lembar bukti pemesanan tiket pesawat City Link melalui traveloka dengan
nomer kode pemesanan Booking ID 1028102380 dengan kode booking Airline
rdzexp/seq#54 depart 6.50 arrives 8.15 an. Mrs. NI,
1 (satu) lembar bukti transfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
kerekening NI pada tanggal 09 Mei 2023 serta 1 (satu) handphone merk Samsung Galaxy Tab A with spen warna hitam dengan
nomor imei 353800108030798.

Tidak hanya itu, menurut Trunoyudo, dari TKP 1 petugas berhasil mengamankan korban seorang IRT inisial LH (35) dan di TKP 2 berhasil mengamankan 5 orang perempuan antara lain, S (31) karyawan swasta, WN (33) IRT, IW (34) IRT, NI (21) tidak bekerja dan NW (47) IRT.

Lebih rinci, Trunoyudo menjelaskan kronologis kejadian, dari TKP 1, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya ada kegiatan yang mencurigakan yang diduga untuk melakukan penampungan TKI yang akan diberangkatkan ke luar Negeri, atas dasar tersebut maka diturunkan 1 (satu) team anggota unit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, segera datang dan melakukan tindakan Kepolisian di alamat Jl. Percetakan Negara, Kp. Rawa Sari, No. 23, Rt. 05, Rw 05, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pada saat anggota unit 5 Renakta Ditreskrrimum Polda Metro Jaya tiba di alamat Jl. Percetakan Negara, Kp. Rawa Sari, No. 23, Rt. 05, Rw 05, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang diduga melakukan penampungan TKI didapati bahwa ada 2 (dua) orang yang diduga sebagai sponsor/penyalur dan ada calon TKI yang akan diberangkatkan keluar Negeri. Lalu 2 (dua) orang yang diduga sebagai sponsor/penyalur dan ada calon TKI yang akan diberangkatkan keluar Negeri diamankan dan dibawa ke kantor unit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sedang dari TKP 2, Trunoyudo menyebut, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa dikediaman sdri herniek clara indrasianty yang beralamat di Jl. Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8 Kelurahan Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta diduga telah melakukan perekrutan dan penampungan sejumlah wanita untuk diberangkatkan menjadi PMI keluar negeri secara non prosedural.

Kemudian berdasarkan berdasarkan informasi tersebut anggota unit 5 Subdit Renakta
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi dan melakukan tindakan kepolisian di alamat
tersebut, yang kemudian didapati ada 5 (lima) orang wanita dalam satu kamar yang terkunci
yang mengaku akan diberangkatkan ke Singapura dan Saudi Arabia, kelima orang tersebut
bernama sdri. S, sdri. WN, sdri. IW, sdri. NI dan sdri. NW. Kemudian ke 5 wanita tersebut
diamankan bersama dengan sdri HCI dan dibawa ke Polda Metro Jaya dan dibuatkan
laporan Polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ke 5 (lima) korban tersebut 2 (dua) berasal dari Provinsi Jawa Timur dan 3 (tiga) orang
berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah, mereka direkrut oleh tersangka Herniek Clara
Indrasianty (61 tahun) untuk ditempatkan sebagai PMI secara perseorangan (un
prosedural) ke Negara Arab Saudi dan Singapore untuk dipekerjakan sebagai pembantu
rumah tangga.

Dalam proses penempatan tersangka HCI (61 tahun) tidak melalui aturan sebagaimana
diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam undang-undang nomor 18
tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaksana penempatan
pekerja migran adalah Badan, P3MI (Perusaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)
dan perusahaan untuk kepentingan perusahaannya sendiri diluar negeri) dan dalam
Undang-Undang ini pun dilarang orang perseorangan melakukan penempatan PMI keluar
Negeri ( Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelum berangkat kepenampungan para korban CTKW diberikan uang saku oleh
tersangka dan dibelikan tiket pesawat yang sudah disiapkan oleh tersangka HCI. Para
korban CTKW akan diberangkatkan ke Arab Saudi melalui PT. Mapan dan PT. Esdema.
Para korban CTKW (sdri. S, sdri. WN, sdri. IW, sdri. NI dan sdri. NW) sampai dipenampungan (kediaman tersangka) di Jl. Persahabatan A1 Nomor 88 Rt. 10 Rw. 8 Kel. Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta pada tanggal 8 Februari 2023,
lalu mereka langsung dilakukan medical cek up oleh tersangka di Klinik Purnomo dan para
CTKW diminta oleh tersangka menyerahkan dokumen berupa foto kopi KTP dan KK, selain
itu korban mendapatkan pelatihan selama 9 hari dari tanggal 10 Februari 2023 s/d 18
Februari 2023 di BLK Kalian Jaya Jakarta Timur.

Selama mengikuti pelatihan pada korban CTKW diajarkan pekerjaan mengurus rumah tangga dan diajarkan bahasa Inggris.Setelah melakukan pelatihan di Blk Kalian Jaya selanjutnya para korban TKW dibuatkan paspor untuk bekerja ke Arab Saudi dan Singapura yang dibiayai oleh tersangka HCI.

Setelah mendapatkan pelatihan dan dibuatkan paspor kemudian para korban CTKW dipulangkan ke tempat penampungan dikediaman tersangka di Jl. Persahabatan A1 Nomor
88 RT. 10 RW. 8 Kel. Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta untuk menunggu keberangkatan ke luar negeri sesuai yang dijanjikan tersangka.

Selama korban berada di rumah tersangka mereka dipekerjakan untuk melakukan
pekerjaan pembantu rumah tangga seperti menyapu, mengepel, mencuci piring dan
memasak.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 (Lima belas) tahun.

Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);

Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Sosok E Pemasok Senjata ke ‘Koboi Tol’ Pernah Kerja Bareng

POLDA METRO JAYA – Polisi menangkap sosok berinisial E (32) dan menetapkannya sebagai tersangka atas perannya memasok senjata jenis Airsoft Gun kepada tersangka ‘Koboi Tol’ David Yulianto (32). Senjata tersebut ditenteng tersangka David saat menganiaya sopir taksi online.

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto mengungkapkan bahwa kedua tersangka sebelumnya pernah bekerja di tempat jasa ekspedisi yang sama.

“Kalau E pernah bekerja sebagai sekuritinya di ID Express,” ujar Emil saat dihubungi, Selasa (30/5/2023).

Emil menyampaikan bahwa tersangka E saat ditangkap Senin (29/5/2023) kemarin di daerah Penjaringan, bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka E, ia mengakui memasok senjata jenis Airsoft Gun dan juga pelat dinas Polri ke David.

Ditangkap 1×24 Jam, Ini Tampang Pembunuh Wanita di Kolong Tol Jakut

Polisi menangkap dua orang pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial T (22), yang jasadnya ditemukan di dalam karung di kolong tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara.

“Ada penemuan satu kotak yang ditemukan di bawah kolong jembatan tol Cibitung-Cilincing, ternyata pada saat tim identifikasi datang ke TKP, ternyata adalah sesosok mayat,” ujar Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Dua orang pelaku pembunuh merupakan adik kakak yakni bernama Volly Willy Aritonang (53) yang berperan sebagai eksekutor, dan Moh Furqon (52) yang berperan membantu membuang korban.

Polisi yang menerima informasi adanya penemuan mayat tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah mayat ditemukan pada hari Sabtu (27/5/2023) siang, malam harinya kedua pelaku ditangkap.

“Di hari Sabtu pukul 20.00 tim berhasil mengamankan 2 orang inisial VW selaku eksekutor, lalu MF ini perannya turut serta membantu. Jadi VW ini dengan MF hubungannya ini adalah adik kakak,” katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti salah satunya yakni handphone milik korban yang diambil oleh pelaku setelah melakukan Pembunuhan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Motif Pelaku Rampok Spesialis Alfamart untuk Bermain Slot Judi Online

Dua pelaku berinisial SS (33) dan J (25) sindikat perampokan kelompok Lampung diungkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menargetkan minimarket Alfamart.

Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan motif dari pelaku beraksi yakni untuk bersenang-senang digunakan berjudi online.

“Motif-motif dari pelaku ini bukan ekonomi. Artinya setelah didalami uang hasil kejahatan itu digunakan untuk main slot,” ujar Maulana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2023).

“Jadi sebenarnya bukan faktor ekonomi. Jadi faktor kesenangan dari masing-masing pelaku,” sambungnya.

Lebih lanjut, Maulana menuturkan bahwa salah satu barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yakni jaket dan helm salah satu ojek online.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, Maulana menjelaskan bahwa barang bukti tersebut digunakan sebagai pengaburan petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP).

“Barang bukti ada salah satu vendor dari ojek online. Ini hanya modus dari pelaku untuk mengaburkan TKP,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, salah satu pelaku yakni SS meninggal dunia setelah dilakukan tindakan tegas akibat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Sementara satu tersangka lain karena merupakan residivis disangkakan dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolda Metro Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Mario Dandy

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

Menurut Karyoto, penyidik kini tengah memproses kasus ini dengan serius. Dia menyebut jeratan pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy dan tersangka lain menjadi bukti profesionalisme penyidik.

“Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy,” ujar Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

“Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat,” sambungnya.

Selain kasus penganiayaan, lanjut Karyoto, penyidik juga tengah memproses laporan dari anak AG atas dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dandy. Saat ini, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus menerus, tapi ada berbeda tidak pidananya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang satu Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di Bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang, disini 15 tahun,” jelasnya.

“Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya,” imbuhnya.

Secara khusus, Karyoto juga menyoroti penanganan perkara kasus penganiayaan David Ozora yang cukup lama. Dia mengaku terjun langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Saya memang masuk di akhir-akhir perkara Mario Dandy. Ketika kemarin dipermasalahkan kok lama sekali, saya pun merasa ini harus segera diselesaikan. Saya datang ke Kejati untuk melakukan koordinasi dan membantu Ditkrimun untuk menuntaskannya,” tukasnya.

Dari Sidik Jari Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Karung Cilincing Terungkap

Jenazah perempuan berinisial T (43) ditemukan dengan kondisi yang terbungkus karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua pelaku yakni Volly Willy Aritonang (54) dan M Furqon (52).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya memastikan identitas jenazah yang ditemukan dari kartu identitas yang berada di kantongnya.

“Pelakunya dua-duanya laki-laki, sedangkan jenazahnya adalah perempuan, dan setelah kita identifikasi bahwa ada KTP di kantong kanannya,” ujar Hengki kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Hengki menuturkan bahwa ditemukannya kartu identitas di kantong korban sebagai bentuk desepsi atau penyamaran/pengaburan identitas agar tidak diketahui.

Dilanjutkan Hengki, kepolisian melakukan penyelidikan dengan intensif menyocokkan petunjuk, sidik jari dan lainnya, akhirnya pelaku pembunuhan wanita tersebut berhasil ditangkap.

“Saya kira ini desepsi, ternyata setelah kita cocokan dengan metode saintifik, sidik jari dan lain sebagainya ternyata cocok, dan kita intensifkan dengan penyelidikan dan akhirnya bisa kita tangkap,” jelasnya.

Kasus MDS dan SL, Hengki: Hari Ini Diserahkan ke Kejaksaan

POLDA METRO JAYA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, berkas perkara kasus penganiayaan berat atas nama tersangka Mario Dandi dan Sean Lucas yang sudah dinyatakan lengkap atau p-21 oleh Kejaksaan akan diserahkan.

“Hari ini kami akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke pihak Kejaksaan,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).

Hengki mengatakan, sebelumnya setelah ditetapkan tersangka pihaknya sudah menahan tersangka MDS selama total 94 hari dan SL selama 92 hari. Setelah melewati prosedur guna pelengkapan berkas, berkas dinyatakan lengkap.

“Ini berapa kali bolak-balik penyempurnaan berkas. Kita kembalian Kejaksaan terakhir pada tanggal sepuluh hari yang lalu. Alhamdulillah dua hari lalu sudah dinyatakan P-21 dan hari ini kami tahap dua terhadap dua tersangka,” jelasnya.

Hengki menjelaskan, proses panjang pelengkapan berkas dilakukan penyidik agar berkas yang dikirim betul-betul lengkap. Sehingga diharapkan putusan yang seadil-adilnya.

“Tentunya memakan waktu yang cukup lama dalam hal ini yaitu dalam rangka kesempurnaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal. Kita sempurnakan jangan sampai ada celah ya. Tentunya kita harapkan nantinya putusannya bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum,” harapnya.

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT di Depok yang Viral di Medsos

Polda Metro Jaya ambil alih kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Depok yang telah menarik perhatian publik. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya akan menangani langsung perkara ini.

“Melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel, maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Trunoyudo, Jumat(26/5/2023).

Kasus KDRT ini sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Depok. Kemudian Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memberi atensi terhadap perkara pertikaian pasangan suami istri yang viral di media sosial ini.

Selain itu, kata Trunoyudo, Polda Metro Jaya memiliki Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita. Bagian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum itu dinilai mumpuni menangani perkara KDRT.

“Tentunya kita harus melihat kasus ini secara utuh. Terima kasih masukan, kritikan, di media sosial yang sudah berkembang ini menuju apa yang bisa kita lakukan secara optimal,” katanya.

Penyidik dari Reserse Kriminal Polres Metro Depok tetap akan dilibatkan saat penyidikan. Mengingat ini juga menjadi konsentrasi penyelesaian perkara yang sudah diperhatikan oleh Karyoto.

Kasus pertengkaran suami istri ini berlatar belakang dari kekerasan di antara keduanya. Mereka menjadi tersangka setelah saling melapor ke polisi.

Proses restorative justice sempat dilakukan, namun tidak tercapai suatu kesepakatan. Keduanya juga memiliki klaim atas tindakan kekerasan yang diterima.

Polda Metro Jaya akan memberi waktu sejenak agar keduanya menenangkan diri. Namun bukan berarti kasus KDRT ini bakal berjalan di tempat. “Apabila dibutuhkan tentu akan dilakukan. Namun harapannya tadi kembali, kedua pihak ini kita memberikan ruang harapannya memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak,” kata Trunoyudo.