Dit Reskrimum Amankan Unjuk Rasa, Buruh berterimakasih kepada Polri.

Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan Pengamanan Unjuk Rasa Buruh yang menuntut kenaikan Upah dan Revisi UU Cipta Kerja di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Desember 2021 .

Unjuk Rasa Berjalan Kondusif dikarenakan Pihak Kepolisian dan TNI mampu menjembatani Rekan-Rekan Buruh untuk bertemu dengan Pihak Mahkamah Konstitusi R.I untuk menyampaikan aspirasi .

Dengan hasil musyawarah, Mahakamah konstitusi bersedia membantu buruh dalam memperjuangkan hak-hak yang di Tuntut dalam waktu dekat .

” UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, namun MK RI akan mempertimbangkan Pasal-pasal yang dipermasalahkan oleh Rekan-Rekan Buruh ” Ucap Presiden Partai Buruh, Said Iqbal kepada para masa aksi yang telah menunggu di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat .

Presiden Partai Buruh tersebut mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak Kepolisian dan TNI yang mau membantu menjembatani Buruh sampai bisa bertemu dengan pihak Mahkamah Konstitusi .

Dan masa aksi juga berterimakasih kepada Hakim-Hakim Mahkamah Konstitusi R.I karna sudah mau membantu rekan-rekan buruh dalam memperjuangkan Hak-Hak yang dituntut oleh masa aksi unjuk rasa .

Tingkatkan Kecepatan Penyidikan, Ditreskrimum PMJ Siapkan Sistem Manajemen Administrasi Ditreskrimum Terpadu Polda Metro Jaya.

Demi terciptanya manajemen Penyidikan yang lebih cepat dan tepat, Polda Metro Jaya menyiapkan mekanisme baru dalam proses penyidikan berbasis sistem manajemen administrasi ditreskrimum terpadu polda metro jaya (SIMADU PMJ). sistem ini diperuntukan untuk penyidik Ditreskrimum PMJ untuk mempercepat dan mempermudah birokrasi yang sebelumnya agak rumit menjadi lebih mudah.

Diharapkan dengan adanya Sistem manajemen administrasi ditreskrimum terpadu polda metro jaya ini, masyarakat dapat dengan cepat mendapatkan informasi tentang perkembangan penyidikan kasus yang sedang berlangsung, melalui terbitnya SP2HP yang lebih cepat. Melalui sistem manajemen yang sudah dibuat oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Demi Terwujudnya Polri yang Presisi, Ditreskrimum Bekali 36 Personil Baru

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima penambahan Personil baru dari Ditsabhara Polda Metro Jaya dan beberapa Satker lainnya, pada kesempatan ini, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos, didampingi oleh Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raimond Siagian, S.H., S.I.K., M.H., beserta para Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberikan arahan kepada 38 Personil baru yang di Tugaskan ber dinas di Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Gedung Biro Operasi Polda Metro Jaya tepatnya hari Senin, 05 Desember 2021 .

Dalam arahannya, Dir Reskrimum memberikan arahan tentang tugas-tugas dan fungsi Reserse sebagaimana yang baik dan benar, hal ini dilakukan demi terwujudnya Personil yang PRESISI, khususnya personil Ditreskrimum Polda Metro Jaya .

Dir Reskrimum memberi saran dan motivasi kepada 36 Bintara Ditreskrimum yang baru untuk dapat belajar dengan baik, semoga pelatihan dan pembekalan ini bisa berguna bagi para peserta dalam melaksanakan tugas kedepannya sebagai Penyidik, yang juga memahami tentang dasar-dasar hukum dan pasal-pasal KUHP yang berlaku.

“ Jadilah Anggota Reserse yang baik dan Berprestasi ! “ tegas Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos. dalam penuutupan arahan nya .

Polda Metro Jaya Menetapkan Lima Tersangka Baru Dalam Kasus Pengeroyokan Perwira Polisi Di Depan Gedung MPR/DPR RI

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali, saat demo di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (25/11/2021) lalu.

“Saya menyampaikan bahwa para tersangka yang sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan saat ini, ada lima orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan di Jakarta, Selasa.

Adapun inisial dan peran para tersangka baru tersebut yakni AS (18) yang perannya adalah mengejar, menarik dan memukul korban menggunakan tangan kosong.

Kemudian WH (35) yang perannya memprovokasi, mengejar dan memukul korban. Selanjutnya DH (23) yang perannya mengejar, memukul dan menendang korban.

Tersangka keempat ACH (29) yang memukul korban dengan menggunakan kayu dan tersangka kelima adalah MBK (23) yang turut mengejar, menarik dan memukul korban dengan tangan kosong.

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain KTP, seragam dan kartu anggota ormas Pemuda Pancasila.

“ini ada kemeja seragam ormas Pemuda Pancasila. Seragam ini dimiliki oleh semua tersangka. Jadi, tersangka ini adalah anggota ormas Pemuda Pancasila,” ujarnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah terlebih dulu menetapkan satu tersangka yang berinisial RC dalam kasus pengeroyokan terhadap AKBP Karosekali. Tersangka RC juga diketahui merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila.

Keenam tersangka tersebut selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Berkas Perkara Rachel Vennya Dinyatakan Lengkap (P21), Polda Metro Jaya Segera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Berkas perkara selebgram Rachel Vennya beserta kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnisa dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.

“Sudah dinyatakan lengkap. Paling minggu sekarang tersangka dan barang bukti diserahkan, kita buat janji dulu dengan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (25/11/2021) kemarin.

Dikatakan Kombes Tubagus, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kini kasus itu menjadi wewenang dari Kejaksaan Tinggi Banten. Rachel Vennya akan segera menjalani proses persidangan.

“Saat ini nasib keempat tersangka sudah berada di tangan Kejati Banten dan menunggu proses peradilannya,” ucapnya.

Terkait berkas perkara di Kejaksaan Tinggu Banten alasannya karena lokasi kejadian tindak pidana tersebut bermula di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Rachel, Salim, Maulida, dan OP sebagai tersangka kasus dugaan kabur dari karantina atau dugaan pelanggaran karantina kesehatan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Rachel Vennya dan ketiga tersangka lainnya diketahui melanggar Pasal 14 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.

Tangkap 21 Pengunjuk Rasa Anarkis, 15 Anggota Ormas Pemuda Pancasila Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 21 orang massa Pemuda Pancasila (PP) dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam aksi anarkis yang melukai anggota polisi berpangkat AKBP. Bahkan, sebanyak enam buah senjata dan dua butir peluru kaliber 38 revolver ikut diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dari 21 orang yang telah diamankan polisi, 15 orang ditetapkan jadi tersangka.

“Diamankan 21 orang yang diamankan ini dugaan pelanggaran UU Darurat yakni bawa senjata yakni sajam penikam, senjata pemukul, dan senjata penusuk,” kata Kombes Pol Tubagus bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni tiga buah sangkur, satu buah golok, satu buah stik golf, satu buah linggis. Polisi juga mengamankan dua buah butir peluru senjata api.

“Barbuk (barang bukti) di depan salah satunya bawa dua butir peluru yan diduga kaliber 38 revolver. Tentunya barbuk saat ini akan kami kembangkan pertama dari mana diperoleh dan untuk apa digunakan bisa mungkin senjatanya,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan 21 orang massa aksi Pemuda Pancasila dan menetapkan 15 orang tersangka. Peristiwa bermula pada akhir aksi demo Pemuda Pancasila di depan gedung DPR telah terjadi penyerangan terhadap petugas dengan cara brutal.

“Dalam demo tadi terjadi penyerangan terhadap petugas. Ada satu anggota Polda Metro atas nama AKBP Dermawan Karosekali jabatannya Kabagops Ditlantas Polda Metro dilakukan pemukulan oleh oknum Pemuda Pancasila,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya.

Saat ini AKBP Dermawan mengalami luka dan tengah dirawat di Rumah Sakit Kramatjati, Jakarta Timur. AKBP Dermawan mengalami luka serius di kepala bagian belakang yang harus dirawat secara intensif.

“Kemungkinan beberapa hari ke depan yang bersangkutan menjalankan tugas seperti biasa karena di dalam rumah sakit,” tambahnya.

Kombes Zulpan pun mengecam ormas Pemuda Pancasila.

“Jadi tidak boleh ada organisasi mana pun yang menempatkan dirinya di atas hukum, ini perlu menjadi catatan kita bahwa ormas Pemuda Pancasila dalam kegiatan hari ini seolah-olah menempatkan mereka di atas daripada hukum,” kata Kombes Zulpan.

“Kemudian perlu saya tekankan, Polda Metro menjunjung tinggi supremasi hukum. Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum didukung oleh peraturan dan ketentuan yang berlaku ini dilakukan dengan kegiatan-kegiatan yang tidak benar, ini akan kita lakukan penindakan,” tegas Kombes Zulpan.

Kombes Zulpan menjelaskan, mereka yang melawan aparat hukum akan dipidana dengan sangkaan Pasal 170 KUHP.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya: Kasus Mafia Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir Dilakukan oleh dua ‘klaster’ yakni klaster Pelaku dan klaster Notaris

Polda Metro Jaya menyatakan kasus mafia tanah Rp 17 miliar dengan Nirina Zubir sebagai korbannya dilakukan oleh dua klaster tersangka. Dua klaster ini melibatkan tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, sebagai dalangnya dan juga notaris.

“Ada dua klaster, klaster pelaku dan klaster notaris. Di sini ada peran dari 3 tersangka yang ditahan. Yang pertama suami-istri, dia mendapatkan untuk pengurusan tanah, surat tanah,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Kombes Tubagus mengatakan tersangka Riri dan Endrianto diminta mengurus surat tanah oleh Cut Indria Martini, ibunda Nirina Zubir. Saat itulah, timbul niat keduanya untuk menggelapkan sertifikat tanah tersebut.

“Timbullah niat itu dan komunikasikan dengan salah satu tersangka kita yang berperan sebagai notaris,” katanya.

Kombes Tubagus mengatakan kasus mafia tanah tidak akan terjadi secara sempurna jika dilakukan satu tersangka.

“Ini melibatkan banyak profesi, salah satunya adalah profesi notaris,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kombes Tubagus mengungkap motif tersangka melakukan penggelapan aset tersebut adalah motif ekonomi.

“Motivasinya adalah mencari keuntungan uang udah pasti. Dari mana pastinya, karena, dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan atau jadi hak tanggungan di bank,” jelas Tubagus.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polda Metro Jaya Memblokir Rekening 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Keluarga Artis Nirina Zubir

Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memblokir rekening lima tersangka terkait kasus mafia tanah berdasarkan laporan artis Nirina Zubir.“Hari ini kita blokir,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi di Jakarta, Kamis.Petrus mengungkapkan kasus tersebut dilaporkan Nirina ke Subdit Harda Polda Metro Jaya pada Juni 2021.Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan, tiga tersangka dalam kasus tersebut telah ditahan. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan.“Sekarang sudah lima tersangka yang sudah kita amankan. Tiga sudah ditahan dan dua masih diperiksa,” kata Yusri.Salah satu tersangka dalam kasus tersebut diketahui bernama RK merupakan orang dekat di keluarga Nirina. RK diketahui pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di keluarga Nirina.Tersangka lainnya yang telah ditahan di Polda Metro Jaya, yakni suami RK dan satu orang yang berperan sebagai notaris.Sedangkan dua tersangka lainnya yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya diketahui sebagai notaris yang turut terlibat dalam kasus tersebut.Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Polda Metro Jaya Ringkus 6 Perampok Nasabah Bank di PIK Penjaringan

Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya (Resmob dan Jatanras) meringkus 6 pelaku perampokan nasabah bank di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Enam pelaku yakni A, AR, VR, Ns, Nd, dan RA, dibekuk di tempat terpisah di wilayah Jakarta, Bandung, dan Lampung.

“Total enam pelaku. Empat kami tahan di Polda Metro Jaya dan dua ditahan di Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin.

Brigjen Yusri mengungkapkan, sebelum melakukan perampokan terhadap seorang nasabah bank di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada 10 November 2021, keenam pelaku juga melakukan aksi serupa di Lampung.

“Keenam pelaku sempat malakukan aksi yang sama tanggal 1 November 2021 di Kota Bumi, Lampung, sehingga dua pelaku diamankan di Lampung. Nanti akan koordinasi dengan Polda Lampung, sementara empat pelaku ditangkap di sini,” ujarnya.

Empat tersangka tersebut ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (13/11/2021). Tersangka pertama yang ditangkap Polda Metro Jaya adalah FA yang berperan sebagai eksekutor dan joki, yang bersangkutan adalah residivis kasus yang sama di Cirebon pada 2018.

Tersangka kedua adalah NJS yang berperan sebagai eksekutor dan juga residivis kasus sama pada 2018.

Tersangka ketiga adalah RA yang berperan sebagai eksekutor yang membocorkan ban mobil korbannya. Tersangka keempat berinisial N yang berperan sebagai joki dan pengawas.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang berinisial A dan AR saat ini ditahan oleh Polda Lampung terkait kasus serupa di Lampung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan perampokan tersebut serta sisa uang hasil kejahatan.

Ketiganya mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya para tersangka dalam kasus tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus Mayat Terikat di Hutan Kota Bekasi Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap dan Satu Masih Buron

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pembunuhan berencana yang membuang jasad korbannya dalam kondisi tangan terikat di Hutan Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 27 Oktober 2021 lalu.

“Sekitar Kamis, 28 Oktober lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap B di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Selanjutnya berhasil amankan AW,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Namun, Kombes Yusri mengatakan otak kasus pembunuhan berencana yang berinisial P masih dikejar petugas.

“P ini yang merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak temannya B dan AW,” ujar Kombes Yusri.

Polda Metro Jaya mengultimatum P untuk segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah diketahui oleh kepolisian.

“Sekali lagi kami sampaikan, kami kasih waktu untuk menyerahkan diri, identitas sudah kami ketahui,” kata Kombes Yusri.

Berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku yang berhasil ditangkap, P merencanakan pembunuhan korban berinisial AD lantaran sakit hati pernah dikeroyok oleh korban.

“Motifnya dari pada tersangka ini karena tersangka utama, P pernah merasa sakit hati terhadap korban AD, karena pernah dikeroyok juga oleh si korban,” ujarnya.

P menyusun rencana untuk menghabisi AD dengan mengajaknya mabuk-mabukan. Saat korban mulai terpengaruh minuman beralkohol P pun menghabisi AD dengan bantuan B dan AW.

Keduanya kemudian membuang jasad AD di hutan Kota Bekasi sebelum akhirnya jasad korban ditemukan warga pada Rabu, 27 Oktober 2021. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan seusai penemuan mayat di Hutan Bekasi, viral di media sosial. Sekitar Kamis 28 Oktober lalu menangkap saudara B di Bekasi Utara, Kota Bekasi.

P sebagai otak kejahatan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka AW dan B akan dijerat dengan Pasal 338 dan 170 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan  dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.