Polda Metro Jaya dan Instansi Pemerintah bersama-sama Menjaga Keutuhan NKRI!

Polda Metro Jaya menggelar Konfrensi Pers terkait perkembangan Kasus Ormas Khilafatul Muslimin, Konferensi Pers digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan dihadiri Oleh Sejumlah Tokoh dari instansi Negara, pada hari Kamis, 16 Juni 2022.

Adapun konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si. dan didampingi oleh pejabat instansi negara lainnya  yaitu Pangdam Jaya, Kemendikbudristek, , Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementrian Agama Republik Indonesia, Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT), PPATK, Muhamadiyah DKI Jakarta, PWNU DKI Jakarta dan turut hadir Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kejahatan yang dilakukan ormas ini akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat, kejahatan ini bersifat invisible atau tidak terlihat, dan sering tidak nampak seperti bentuk pelanggaran hukum.

Kami semua sepakat, bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, ormas manapun yang melakukan pelanggaran hukum, apalagi pelanggaran hukum yang dilakukan adalah masuk dalam kategori kejahatan yang melawan Ideologi Negara, Kami akan Sungguh-sungguh menyelesaikannya, Tutup Kapolda Metro Jaya.

Pembegalan Viral Menggunakan Celurit di Bekasi Berhasil Diamankan Subdit Tahbang / Resmob!

Subdit Tahbang / Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus tiga begal handphone yang beraksi di Jalan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (8/6/2022). Satu dari tiga orang yang ditangkap merupakan anak di bawah umur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tiga tersangka itu berinisial MRR (21), RB (20) dan BAF (15). Tersangka MRR berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar, RB sebagai eksekutor membawa senjata tajam celurit dan satu orang lagi BAF sebagai eksekutor begal. “Ada satu orang DPO yang merupakan komplotan mereka, inisialnya RB, 21 tahun. Perannya juga eksekutor, saat ini masih dalam pengejaran oleh tim penyidik,” kata Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan.

 Kasus ini berawal ketika dua orang korban sedang makan nasi goreng di depan toko dekat lokasi kejadian dan didatangi para pelaku mengendarai dua sepeda motor. Eksekutor ini langsung mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban hingga akhirnya dua unit HP berhasil dibawa kabur para pelaku beruntung kejadian ini terekam CCTV.

Barang bukti yang disita dari komplotan begal itu di antaranya dua buah celurit dan pakaian yang digunakan tersangka. Penyidik juga menemukan barang bukti handphone milik korban yang dirampas oleh begal di tempat kejadian, serta uang tunai Rp 20 ribu milik korban. “Juga ada sweter dan celana jeans yang digunakan dalam kejahatan,” tutur Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan. . Pengungkapan kasus begal bercelurit di Bekasi tersebut dilakukan oleh Subdit Tahbang / Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap 2 Anggota Penting Dalam Khilafatul Muslimin

Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang anggota ormas Khilafatul Muslimin yang berperan sebagai tokoh penting. Mereka ditangkap di Bandar Lampung, Lampung. Keduanya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta. Mereka tiba dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Penyidik menemukan puluhan ribu data induk anggota atau warga yang tergabung dalam ormas Khilafatul Muslimin se-Indonesia. Data ini ditemukan saat penggeledahan kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Lampung.

“Dan kita temukan disitu data induk warga Khilafatul Muslimin se-Indonesia yang sampai sore ini kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan. Data itu digunakan untuk membuat nomor induk baru. Nantinya data tersebut akan digunakan untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia. Mereka juga sudah nembuat Nomor Induk Warga atau NIW yang digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia.

Penyidik juga menyita komputer di kantor pusat Khilafatul Muslimin dan akan diperiksa tim terkait. Selain itu, brankas besi sebanyak empat unit berisi uang tunai senilai Rp 2,3 miliar juga turut disita. Penyidik pun akan mendalami asal dari uang senilai Rp 2,3 miliar itu.”Itu kami dalami dulu ya yang jelas itu ditemukan di brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin dan itu dana dari ormas ini. Itu belum bisa saya sampaikan (sejak kapan dikumpulkan uang tersebut) detail itu kan nanti,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Penggeledahan kantor Khilafatul Muslimin juga dilakukan di kantor yang berada di sejumlah daerah seperti Bekasi dan Medan. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selebaran maklumat terkait khilafah dan buku-buku bultein serta majalah terkait Khilafatul Muslimin kemudian beberapa atribut ormas Khilafatul Muslimin, dokumen, komputer yang terkait Khilafatul Muslimin yang sekarang sudah dibawa tim yang terntu akan dilakukan pemeriksaan oleh tim.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Pimpinan Khilafah Khilafatul Muslimin di Lampung!

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, di Lampung, Selasa (7/6/2022) pagi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penangkapan Khilafah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja berdasarkan penyidikan terkait penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila. penangkapan Khalifah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja terkait aksi konvoi penyebaran selebaran khilafah di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin dibantu forum komunikasi  pimpinan daerah Kota Bandar Lampung dan penangkapan dilakukan sesuai SOP.”Kami melaksanakan penangkapan sesuai SOP, dan prosedur secara humanis dimana dalam kegiatan pagi ini merupakan rangkaian penyelidikan kami terhadap tindak pidana organisasi masyarakat yang menganut mengembangkan  menyebarkan atau paham yang bertentangan dengan Pancasila serta penyebaran berita bohong sehingga dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat baik masyarakat secara umum dan juga di kalangan umat muslim itu sendiri, “jelas Kombes Pol Hengki Haryadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AHB merupakan eks napi teroris dalam kasus terorisme dan pernah dua kali ditahan dengan hukuman 3 tahun dan 13 tahun panjara.Hasil penyelidikan, kata Hengky, ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan petinggi Khilafatul Muslimin yang saat ditangkap maupun pimpinan di wilayah lainnya.

“Setelah di analisis dari penyelidikan ini ditemukan tindak pidana, kegiatan yang dilaksanakan ormas ini ternyata sangat bertentangan dengan Pancasila. Setelah dianalisis dari keterangan para saksi ahli baik ahli agama Islam, dalam hal ini literasi dan ideologi islam dari Kemenkumham, ahli bahasa, ahli pidana, dan sebagainya menyatakan ini delik perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang ormas dan tentang penyebaran berita bohong, “bebernya.Dia menambahkan, selama ini apa yang disampaikan mereka (organisasi ini) mendukung NKRI dan Pancasila namun faktanya kegiatannya bertentangan dengan Pancasila.









Pengemudi Arogan Berplat “RFH” yang Melakukan Pemukulan di TOL Dalam Kota Berhasil Diamankan

Subdit Tahbang / Resmob Ditreskrimum berhasil mengamankan pelaku pemukulan terhadap JF di jalan Tol Dalam Kota Jakarta kawasan Gatot Subroto (Gatsu) arah Cawang pada Sabtu, 4 Juni 2022. Pelaku pemukulan terhadap korban Justin Frederick ini ditangkap Subdit Tahbang /Resmob Ditreskrimum pada hari kejadian tepatnya Sabtu malam kemarin. Pelaku pemukulan di jalan TOL dalam kota Jakarta yang ditangkap ini diketahui mengendarai mobil dengan pelat nomor RFH.Sebelumnya VIRAL di media sosial video pemukulan yang dilakukan dua orang pria di bahu jalan Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Sabtu siang kemarin sekira pukul 12.40 WIB.

Dalam video, terlihat korban tersungkur ke jalan setelah mendapatkan pukulan berkali-kali dari salah satu pelaku. Sedangkan satu pria lain berbaju batik menyaksikan peristiwa kekerasan itu terjadi. Akibat perbuatan tersangka, korban yang berusia 23 tahun mengalami luka-luka  antaralain bengkak pada kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar leher kanan, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, memar punggung bagian kiri dan luka jari manis kanan.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita yakni satu kemeja lengan panjang warna hijau, satu celana panjang warna putih, satu jas warna merah, satu buah KTP atas nama tersangka, palat mobil RFH dan rekaman video saat kejadian. Saat berpindah lajur itulah mobil tersangka menyerempet mobil korban.Karena merasa mobilnya diserempet, korban mencoba memepet mobil tersangka. Selanjutnya tersangka menghentikan mobilnya tepat di depan mobil korban.

Di sinilah terjadi cekcok dimana korban turun dari kendaraannya kemudian menujukkan bagian mobil yang terserempet. Kemudian tiba-tiba salah seorang pelaku menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah. Setelah itu pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban seperti dalam video yang viral

Dari pemeriksaan dan pengecekan pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, diketahui pelat nomor B 1146 RFH bukanlah pelat nomor dari Nissan X Trail yang dikendarai. Artinya, pelaku menggunakan pelat nomor bodong.Dalam kasus ini, polisi mengenakan pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. “Pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya. 








Sejoli Bantai Korban Pakai Martil Hingga Tewas!

Subdit Tahbang / Resmob berhasil mengungkap kasus pembunuhan pria di pinggir Tol Cipondoh, Kota Tangerang. Korban bernama Bayu Samudra (19). Korban dibantai dengan martil hingga tewas karena pelaku kesal kerap diajak berhubungan seksual. Pelaku ini adalah pasangan sejoli FR (21) dan DF (18). Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di pinggir jalan arah Gerbang Tol Tangerang arah Merak. Dari penemuan ini, Polres Tangerang Kota dibantu Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mendalam.

“Tim gabungan Subdit Resmob, Jatanras dan Satreskrim Polres Tangerang Kota berhasil mengungkap, menangkap pelaku pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan melibatkan kematian korban”. Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya

Peristiwa ini bermula saat DF kerap menerima pesan dari korban yang isinya mengajak DF untuk berhubungan seksual. Korban merupakan mantan pacar tersangka DF, kesal dengan pesan tersebut, DF menceritakan hal ini kepada kekasihnya yakni FR. Tersangka FR juga melihat pembicaraan melalui pesan WA korban ke DF hingga tersangka RF meminta berbicara dengan korban lewat telepon dan memancing korban agar dilakukan pertemuan. Di sini diatur strategi dan peran DF membantu FR.

Singkat cerita, DF menjebak korban dengan mengajaknya bertemu. Setibanya di TKP, DF melarikan diri sedangkan FR beraksi menyiram wajah korban dengan cairan vacum cleaner.  Saat korban membersihkan mukanya langsung tersangka mengambil martil yang sudah disiapkan di dalam tas langsung memukulkan ke kepala bagian belakang korban sebanyak 3 kali hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Setelah memastikan korban sudah tewas, pelaku membawa kabur motor dan ponsel korban. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap kedua sejoli tersebut.

Saat ini keduanya ditahan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 365 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Subdit Tahbang / Resmob Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan.

Subdit Tahbang / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pidana pencurian dengan kekerasan dan penadahan yang terjadi di daerah Bojong Gede, Bogor. Dalam kasus tersebut, tersangka begal dan penadahan telah diamankan. Dalam kasus tersebut, tersangka begal dan penadahan telah diamankan.Sedangkan barang bukti yang diamankan penyidik, yaitu 1 unit handphone Samsung, 1 unit handphone Realmi, 1 buah dompet, 1 unit sepeda motor.

“Modus yang digunakan, para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor secara acak untuk mencari sasaran atau korban. Jika melihat korban, pelaku langsung memepet kendaraannya untuk meminta barang milik korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Apabila ada perlawanan dari korban, maka para pelaku tidak segan untuk melakukan tindak kekerasan. Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam di daerah Tajur Halang, Bogor.

Terkait dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, penyidik sudah menetapkan mereka menjadi tersangka dengan diancam pasal 365 KUHP dengan pidana 9 tahun dan atau Pasal 480 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun.

Kurang dari 24 Jam, Misteri Pembunuh Pria Didalam Karung Di Danau Gawir, Tanggerang Terungkap!

Kurang dari 24 jam, Tim gabungan dari Dirkrimum, Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Tanggerang Selatan berhasil mengungkap Jasad pria korban pembunuhan yang ditemukan terbungkus karung dan dibuang di Danau Gawir, Legok, Kabupaten Tangerang.Tersangka berinisial  SY (53) dan MYN (18) dihadirkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya , pelaku berjumlah dua orang dan ditangkap di dua lokasi berbeda. kedua pelaku telah di amankan dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif , keduanya memeiliki peran masing masing. Keduanya juga sudah mengakui telah membunuh korban. Aksi pembunuhan ini didasari rasa sakit hati salah satu pelaku terhadap korban.

Diakui kedua pelaku bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh mereka berdua.Sakit hati jadi alasan pembunuhan itu terjadi. Pelaku tersinggung karena korban menawar kakaknya Rp300 ribu untuk dipakai memuaskan nafsu seksualnya.

Peristiwa tersebut bermula saat para tersangka dan korban bersama di kediaman korban. Ketiganya secara berama-sama menonton video pornografi pada handphone milik SY. Saat asik menonton, tiba-tiba korban mengatakan sesuatu yang tak senonoh hingga membuat tersangka naik pitam lalu membunuhnya dengan menggunakan kapak.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana mati atau seumur hidup. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sangkaan pasal 340 KUHP 338 KUHP 365 ayat 3 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ada jeratan tali dibagian kaki jasad tersebut, lalu ada luka-luka juga di mukanya. Ditambah saat ditemukan, mayat dibungkus dalam karung, mayat yang ditemukan dalam karung itu juga tidak berbusana.

Begal Beraksi Di Bekasi, Didalangi Anak di Bawah Umur

Direktorat reserse kriminal umum polda metro jaya subdit ranmor berhasil menangkap komplotan begal dengan senjata tajam di Bekasi berhasil ditangkap aparat kepolisian. Mirisnya, kelompok itu diketuai anak di bawah umur. Total ada empat pelaku yang ditangkap. Para pelaku berinisial DAR (21), AP (21), DA (21), dan A, yang masih di bawah umur. Aksi pembegalan kelompok itu terjadi pada Sabtu (21/5) di daerah Kabupaten Bekasi sekitar pukul 05.00 WIB. Dan korban berinisial M.

Pelaku anak di bawah umur berinisial A selaku kepala komplotan begal itu diketahui berperan sebagai eksekutor. Pelaku secara paksa mencabut kunci kendaraan motor korban sambil mengancam dengan senjata tajam. Pelaku ini yang mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan mengancam korban dengan celurit. Hasil pemeriksaan para pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi pembegalan. Para pelaku lainnya, yang berinisial DA, DAR, dan AP, telah melakukan pembegalan dengan senjata tajam sebanyak 4-6 kali.

para pelaku tidak segan-segan melukai korban.Bila melawan, mereka tidak segan menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan. Empat pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan dan terancam 9 tahun penjara.

Geng Motor Jakarta Mistry Si Pembuat Onar Berhasil Dibekuk!

Direktorat reserse kriminal umum polda metro jaya subdit tahbang / resmob berhasil menangkap pelaku kelompok geng sepeda motor ‘Jakarta Mistery’ yang menyerang warga Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangak berinisial MR (21 thn) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.Pengungkapan ini berawal adanya video viral di sosial media penyebaran warga Johar Baru, Jakarta Pusat oleh geng sepeda motor.

Tersangka juga berperan sebagai admin akun sosial media Jakarta mistery, Para pelaku ini awalnya melakukan konvoi menggunakan sepeda motor sebanyak 15 kendaraan dengan membawa senjata tajam.Mereka sengaja melakukan itu untuk mencari lawan secara acak. Kebetulan saat itu warga Johar Baru, Jakarta Pusat sedang berkumpul sekira pukul 02.00 WIB. Sehingga terjadi penyerangan oleh geng sepeda motor, beruntung tidak sampai menimbulkan korban luka atau jiwa.

“Pelaku juga menguplaod penyerangan di sosial media dan tentunya ini sangat membahayakan pengendara sepeda motor lain yang melintas,” Kadiv Humas Polda Metro Jaya. Tersangka juga merupakan pendiri geng sepeda motor Jakarta Mistery. Diduga senjata tajam itu digunakan pelaku untuk melakukan aksi penyerangan terhadap warga Johar Baru.Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam ancaman paling lama 10 tahun. Tersangka membeli senjata tajam ini secara online.