DITRESKRIMUM PMJ LAUNCHING BUKU PANDUAN PENANGANAN KASUS KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK PERTAMA DI INDONESIA.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya meluncurkan buku panduan dan bimbingan standar oprasional prosedur (SOP) penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak yang diresmikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si. di Gedung BPMJ, Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/2).

Kapolda Metro Jaya mengatakan, diterbitkannya buku ini seiring dengan maraknya kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Hal ini perlu mendapat penanganan khusus. “Saya berharap dengan terbitnya buku ini kasus-kasus viktimisasi sekunder yang sering terjadi di kantor-kantor kepolisian dalam bentuk pengabaian laporan, dalam bentuk kurang sensitif dalam pencarian barang bukti tidak terjadi lagi,” kata Kapolda Metro Jaya.

Di terbitkan buku ini karna masih banyak anggota polri yang masih memahami betul cara penanganan kasus perempuan dan anak. Sehingga buku ini diharapkan menjadi panduan untuk para penyidik yang kesulitan dalam menangani kasus yang berhubungan dengan perempuan dan anak.

Direktur DITRESKRIMUM Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan kasus pada perempuan dan anak perlu perlakuan yang berbeda. Dengan diluncurkannya buku panduan ini bisa menjadi pedoman bagi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam menangani kasus.”Karena perlakuan berbeda maka disusunlah buku standar operasional prosedurnya yang ini nanti akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas unit-unit PPA di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

PENYEKAPAN PEMUDA DI JATIWARINGIN BERUJUNG HILANG NYAWA

DITRESKRIMUM SUBDIT TAHBANG/RESMOB Polda Metro Jaya mengungkap kematian pemuda berinisial AY, yang jasadnya ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban di Jatiwaringin, Bekasi. Korban tewas setelah disekap oleh teman semasa SMK bernama Tegar. Awal mula orang tua korban melaporkan kejadian jangggal atas meninggalnya korban ke Polres Metro Bekasi setelah pengembangan kasus polisi mendapati bukti dari para saksi bahwa pelaku menyekap korban di kamar mandi.

Tersangka mengakui perbuatan membunuh korban karena sakit hati lantaran korban melamar pekerjaan tanpa mengajak dirinya. Tegar lalu membuat sebuah skenario yang tadinya untuk ‘memberi pelajaran’ kepada korban. Skenario itu dimulai pada Selasa (18/1), ketika tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp meminta korban bertemu di rumah saksi. Tanpa rasa curiga, korban datang ke lokasi tersebut.”Kemudian korban tiba di rumah saksi dan setelah tiba tersangka suruh korban untuk beli lakban serta tali dan tanpa dicurigai korban.

Tanpa dinyana, ternyata tali dan lakban yang dibeli korban itu digunakan tersangka untuk mengikatnya. Korban lalu disekap di dalam kamar mandi.”Setelah dibeli (tali dan lakban), tersangka gunakan itu untuk ikat korban di kamar mandi. Korban kenapa menurut aja? Karena korban ini takut kepada tersangka, karena dari zaman sekolah tersangka sudah terkenal jagoan. Jadi di bawah tekanan dan intimidasi korban nurut aja. Pelaku awalnya sempat tidak mengakui perbuatannya. Kepada keluarga korban, pelaku berdalih korban meninggal akibat terjatuh dari tangga.

Keluarga korban yang tidak percaya lalu melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota. Dari lima saksi yang diperiksa, mengerucut dugaan korban meninggal akibat dibunuh oleh Tegar.”Dari lima orang saksi ada yang bilang dan saksikan sebelum korban meninggal dunia sempat melibat korban diikat dengan tali dan mulut dilakban sehingga menutup mulut dan hidungnya sehingga mengganggu pernapasan,”.

Tegar lalu ditangkap oleh tim gabungan Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen dan Kompol Alexander Yurikho, di rumah neneknya di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah.Pelaku TAW kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

PENGEROYOKAN ANGGOTA TNI HINGGA TEWAS DI JAKARTA UTARA DITANGKAP !

Ditreskrimum Polda Metro Jaya , Subdit Ranmor berhasil menangkap pengeroyok anggota TNI hingga tewas di Jakarta Utara yang berjumlah 8 pelaku dan sudah diamankan berjumlah 4 orang terangka, 3 orang sebagai tersangka dan 1 masih dalam pendalan. kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022).

motif pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI tersebut adalah kesalah pahaman antara pelaku dengan korban. “Motifnya diduga ada kesalah pahaman, karena antara anggota prajurit TNI yang jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya. Bukannya dia mencari anggota TNI tapi anggota TNI kebetulan berada di sana sehingga motivasinya perselisihan di lokasi kejadian.

Keempat pria itu menanyakan satu persatu korban apakah mereka orang Kupang. Kemudian SM menjawab bahwa ia bukan orang Kupang melainkan orang Lampung. Setelah itu pelaku bertanya ke korban S dan korban tidak menjawab, akhirnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Antara korban dan pelaku kemudian saling pukul dan salah satu pelaku mencekik leher korban S sambil memegang tangan korban.Saat kedua tangan korban dipegang oleh salah satu pelaku, pelaku lain menusuk korban S dengan senjata tajam sebanyak dua kali hingga korban jatuh tersungkur. Akibat penusukan itu korban meninggal dunia dengan alami luka di bagian dada.



POLISI BENTUK SATGAS KARANTINA, HOTEL KARANTINA LANGSUNG DISIDAK!

Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si. memerintahkan untuk membentuk Satgas Karantina, atas dasar perintah tersebut Ditreskrimum Polda Metro Jaya membentuk TIM Gabungan Satgas Karantina dalam rangka menyelidiki dugaan Isu yang banyak beredar di Masyarakat, bahwa banyak Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia yang kabur dari Hotel Karantina yang baru kembali tiba di Indonesia dari Luar Negri.


Tim Satgas Karantina ini berisikan dari gabungan anggota Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, dan Ditsamapta Polda Metro Jaya, yang di bagi menjadi 3 TIM, Masing-masing TIM terdiri dari 31 Personil dengan total 93 Personil, masing-masing TIM dipimpin oleh 2 Kanit, dan Satgas Karantina ini di Pimpin Langsung oleh Kasubsatgas 1 / Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP. RAINDRA RAMADHAN SYAH, S.I.K., M.I.K.

Pada Hari Senin, tanggal 10 Januari 2021, tepatnya Pukul 11.00 WIB Satgas Karantina melaksanakan Apel pengecekan personil oleh Kabagbinops Ditreskrimum PMJ Kompol. Indra S. Tarigan yang dilanjutkan Apel Pelaksanaan tugas pada pukul 14.00 WIB, dipimpin oleh Kasubsatgas 1 / Kasubdit Kamneg Krimum PMJ, AKBP RAINDRA RAMADHAN SYAH, S.I.K., M.I.K. dengan memberikan arahan cara bertindak pengecekaan orang yang sedang melakukan karantina di hotel yang telah ditunjuk oleh satgas covid 19 dan pembagian tugas dan tempat yang akan dituju oleh Subsatgas 1,2 dan 3.

Setelah melaksanakan pengecekan dan menerima arahan Sub Saatgas Karantina 1, 2 dan 3 berangkan melakukan sidak ke Hotel Karantina, TIM Melaksanakan pengecekan di 5 Hotel berbeda di daerah DKI Jakarta dengan Jumlah orang yang Terdaftar sebanyak 800 Orang, dengan keterangan 760 orang berada di Hotel Karantina dan 40 orang dinyatakan Positif berdasarkan hasil PCR dan langsung di Rujuk ke RS. Covid-19 yang berada di DKI Jakarta.

TAHUN BARU, PANGKAT BARU!

Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan Upacara Kenaikan Pangkat Personil Bintara Polri dan Perwira Polri yang bertugas di Ditreskrimum PMJ, Upacara ini dilaksanakan bersamaan dengan Apel Pagi Ditreskrimum PMJ yaitu pada hari Senin, 03 Januari 2022 di Lapangan depan Gedung Dit Tahti Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos. selaku Inspektur Upacara .

Dalam Upacara ini Personil Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menerima kenaikan Pangkat Satu Tingkat lebih tinggi diantaranya adalah 35 Bintara Polri, 24 Perwira Pertama (PAMA) Polri, dan 15 Perwira Menengah (PAMEN) Polri.

Dalam Upacara Kenaikan Pangkat ini, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos., menyampaikan bahwa Kenaikan Pangkat ini adalah suatu Anugerah untuk Rekan-rekan semua, sehingga bisa menjadi motivasi untuk rekan-rekan lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat, serta memberi inovasi-inovasi yang baik untuk Institusi Polri .

DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA TANGKAP 11 PELAKU CURANMOR YANG BERAKSI DI TANGGERANG DAN BEKASI

Ditreskrumum Polda Metro Jaya, Subdit Umum / Jatanras berhasil menangkap 11 pelaku kawanan residivis pencuri kendaraan bermotor yang kembali beraksi dengan berbekal senjata api rakitan yang beraksi di tiga lokasi yang berbeda, mereka kerap melakukan aksinya di wilayah Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Kabupaten Bekasi. Kegiatan pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit Jatanras hanya dalam waktu 1 bulan berhasil mengamankan dan menangkap para pelaku, mereka merupakan tiga komplotan yang berbeda, ada tiga tempat kejadian perkara yang dilakukan para pelaku dalam melakukan aksi kejahatan pertama di wilayah Tangerang Selatan pada tanggal 11 November 2021, kemudian kedua di Tangerang Kota pada tanggal 25 November 2021 dan ketiga di kabupaten Bekasi pada tanggal 17 Desember 2021.

“Dalam kegiatan aksinya, pelaku ini juga tidak segan melakukan kekerasan, jika ada perlawanan dari korban. Mereka juga menggunakan senpi rakitan dalam kejahatannya,” Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E Zulpan. Mereka mencari sasaran kendaraan yang terparkir, lalu menyalakannya dengan menggunakan kunci T, setelah berhasil mereka membawa kabur kendaraan tersebut dengan ada pembagian tugas, dalam penangkapan tersebut Subdit Umum / Jatanras turut menyita beberapa alat bukti, diantaranya senjata api rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T dan mata kuncinya. Terakhir ada 9 kendaraan bermotor yang juga diamankan pihak kepolisian.

Kawanan pencuri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1 dan 480 Ayat 1 KUHP. Penyidik juga menjerat tersangka atas dugaan pelnggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1991 tentang kepemilikan senjata. “UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, itu penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

KINERJA POLDA METRO JAYA PERIODE TAHUN 2021

Polda Metro Jaya mengelar konfrensi pers akhir tahun 2021, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran mengatkan selama tahun 2021 Jakarta aman. Hal itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya di gedung BPMJ Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 30 Desember 2021 didampingi Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Hendro Pandowo, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan.

Kapolda Metro Jaya menyebut tahun 2021 wilayah hukum Polda Metro Jaya relatif aman. Secara umum kasus tindak pidana di wilayah hukum Polda Metro Jaya di tahun 2021 ini berjumlah 32.400 kasus. Kapolda menerangkan bahwa di sepanjang 2021 kasus kejahatan di Ibu kota menurun satu persen. penyelesaian kasus kejahatan meningkat sebanyak 102 persen atau 30.872 kasus dituntaskan Polda Metro Jaya.

Kasus pencurian dan kekerasan (curat) terdapat 1.419 kasus. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 949 kasus. “Kasus penganiayaan 718 kasus, kasus kejahatan siber (cyber crime) 762 kasus,” terangnya. Penyelesaian kasus kejahatan selama tahun 2021juga naik 102% atau 30.870 kasus. Dalam hal tersebut, Kapolda Metro Jaya mengatakan bahwa artinya semua kasus yang masuk ke Polda Metro Jaya dapat ditindaklanjuti dengan maksimal.

Dalam konfersi pers akhir tahun 2021 ini juga Kapolda Merto Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberika plakat sewagai wujud ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu POLRI dalam menyelesaikan kasus dan tugas di lapangan, yaitu pengugkapan kasus pinjaman online (pinjol) dan pemberi solusi atas maraknya balap liar di jakarta yang akhirnya difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya di wilayah ANCOL Jakarta Utara.

Pelaku Perampokan Yang Sempat Viral di Pulogadung Ditangkap!

Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dengan membentuk tim gabungan dari Subdit Resmob (Tahbang) dan Subdit Jatanras (Umum). Kasus pencurian tas berisi uang tunai senilai tujuh juta rupiah di ini terjadi pada 7 Desember 2021 lalu.Kelima pelaku beraksi dengan peran masing-masing, yakni memepet mobil dan mengelabui korban, kemudian langsung mencuri uang korban. Dari kelima pelaku baru tiga pelaku yang ditangkap sementara dua orang lagi masih dalam pengejaran polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan menjelaskan para pelaku merupakan residivis dan dijatuhkan hukuman pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Ketiga pelaku ini dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Desember 2021. “Dua orang DPO masih kita lakukan pengejaran. Kita sudah ketahui lokasinya mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kita berhasil tangkap,” katanya.

Ketiga pelaku itu berinisial BI (31), AAM (40), dan MW (43). Ketiganya ditangkap pada Selasa (21/12) dan Rabu (22/12) di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat. Penangkapan dipimpin Kasubdit Jatanras (umum) Polda Metro AKBP Awaludin dan Kasubdit Resmob (tahbang) Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Siap Amankan Operasi Lilin Jaya 2021

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Lilin Jaya 2021 di Jakarta dan sekitarnya selama 10 hari mulai Kamis (23/12/2021) hingga (2/1/2022). Operasi Lilin 2021 ini melibatkan 170.212 personel gabungan untuk menjaga keamanan. Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat memimpin apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya dan membacakan amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pengamana berfokus kepada gereja, tempat wisata, pusat perbelanjaan, objek perayaan tahun baru, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api, dan bandara

Secara khusus, Polri mengerahkan sekitar 43.000 personel untuk mengamankan lokasi tempat ibadah gereja. Sedangkan di pusat perbelanjaan sekitar 3.900 personel kemudian tempat wisata sekitar 6.397 personel.Dalam masa Hari Raya Natal dan tahun baru ini, Polda Metro Jaya juga membentuk pos pengamanan di berbagai tempat yang sudah dipetakan berdasarkan kerawanan daerah tersebut.

Mabuk dan buat Keributan di Jalan, Pengendara ini diamankan Polisi !

Ditreskrimum melakukan kegiatan patroli malam guna menertibkan tempat tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan pemerintah, yaitu tempat-tempat yang masih melaksanakan kegiatan diatas jam 24.00 WIB. Patroli dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raimond Siagian, yang didampingi oleh Kasubdit Kamneg, Kasubdit Harda, dan Kasubdit Renakta, patroli dilaksanakan di Seputaran Jakarta Selatan.

VIDEO KEGIATAN PATROLI TEMPAT HIBURAN MALAM YANG MELANGGAR PERATURAN JAM OPERASIONAL

Kegiatan ini rutin dilaksanan oleh Ditreskrimum guna menekan angka penyebaran COVID-19 dimasa pandemi, pada saat melaksanakn kegiatan patroli, Ditreskrimum mendapati kendaraan yang sedang parkir melintang di jalan dan menabrak pengendara motor roda dua di daerah kemang, lalu anggota tim patroli menghampiri mobil tersebut dan mendapati sekumpulan remaja yang sudah mabuk didalam mobil.

Tim patroli malam Ditreskrimum lansung memberikan pertolongan kepada pendra roda dua dan mengamankan pengendra mobil tersebut, namun pengendara mobil tidak koperatif kepada anggota Ditreskrimum dengan melontarkan cacian kepada anggota Ditreskrimum. Karna suasan makin tidak kondusif dan memicu kemacetan, anggota Ditreskrimum membawa pengendra mobil berserta ke 4 penumpang ke pospol terdekat untuk diproses dan tim patroli malam Ditreskrimum melanjutkan kegiatan patroli disekitar wilkum Jakarta Selatan.