Polda Metro Jaya Ringkus 124 Tersangka Judi Online Dan Sabung Ayam

Jakarta – Tim Gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 2 kasus judi online dan 1 kasus judi Sabung Ayam di Wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa ketiga kasus tersebut merupakan pengungkapan kasus dalam kurun waktu 3 bulan dibeberapa TKP wilayah DKI Jakarta, Bekasi dan sekitarnya serta berhasil mengamankan sebanyak 124 orang tersangka.

“Dari 124 Tersangka sebanyak 66 tersangka judi online dan 20 tersangka judi Sabung Ayam kami lakukan penahanan, sedangkan 38 tersangka pemain judi Sabung Ayam tidak dilakukan penahanan karena dikenakan Pasal 303 bis dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara namun proses hukum tetap berjalan.” Ucapnya dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya. Rabu (31/7/2024).

Wira menjelaskan bahwa peran tersangka judi online merupakan penyelenggara atau yang memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk dapat melakukan perjudian yang dapat diakses dan dimainkan secara online.

“Untuk dapat melakukan perjudian secara online pemain harus memiliki akun dan melakukan deposit dengan menggunakan uang asli dengan cara mentransferkannya ke rekening, e-wallet atau pulsa yang disediakan oleh penyelenggara pada halaman website perjudian online” Jelasnya.

Lanjut kata Wira “Adapun permainan judi yang ditawarkan pada website perjudian online diantaranya: Slot, Live Casino, Domino, Bakarat, Tambak Ikan, Blackjack, Poker, Roulette, Judi Olahraga dan lainnya” Imbuhnya

Kemudian tersangka judi Sabung Ayam merupakan penyelenggara yang menyediakan arena, mengatur jadwal dan jalannya pertandingan serta para pemilik ayam yang dijadikan sarana untuk berjudi.

“Untuk dapat memasuki arena Sabung Ayam penonton dikenakan biaya sebesar Rp.50.000 yang hasilnya akan diberikan kepada penyelenggara Sabung Ayam.” Ungkapnya

Dari pengungkapan ketiga kasus tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa Laptop, PC, Handphone, Modem, Buku Tabungan, Kartu ATM yang digunakan untuk judi online serta arena Sabung Ayam beserta perlengkapanya dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Selanjutnya pihak Kepolisian bekerjasama dengan Kemenkominfo dan PPATK guna melakukan pemblokiran situs judi online dan menelusuri aliran dana hasil perjudian.

Para tersangka penyelenggara perjudian online dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan para tersangka penyelenggara Sabung Ayam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung Di Pamulang

Jakarta – Tim Gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap 2 terduga Pelaku Pembunuhan pria terbungkus kain sarung yang dibuang di pemukiman penduduk di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Jumat (10/5/2024). Kedua pelaku ditangkap didaerah Pamulang Tangerang Selatan pada Minggu (12/5/2024) dini hari .

Dalam Jumpa Pers Selasa (14/5/2024), Kasubbdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan peran pelaku pembunuhan diantaranya Pelaku utama FA (laki-laki 23 th) yang membacok korban (AH) sebanyak 4 kali sampai meninggal dunia dan membungkus korban menggunakan kain sarung serta membuang jasad korban, selanjutnya pelaku N (laki-laki 26th) turut membantu mengawasi situasi sekitar TKP dan membungkus korban sebelum dibuang.

Titus mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, memeriksa dua pelaku dan mengamankan beberapa bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

“Pada saat penangkapan barang bukti yang kita amankan diantaranya satu bilah golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban, satu buah sarung untuk membungkus korban saat dibuang, satu unit motor Yamaha Mio GT milik korban yang digunakan pelaku untuk membuang jasad korban serta rekaman CCTV disekitar TKP”. Ucapnya.

Dari hasil Penyidikan diketahui bahwa korban AH merupakan kakak sepupu dari pelaku FA, kemudian motif Pelaku FA tega menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati dan dendam atas prilaku korban yang kurang baik terhadap pelaku FA saat bekerja di Warung rokok milik korban.

Saat ini kedua pelaku diamanakan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut, kemudian para Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat agar selalu bertutur kata dan berprilaku baik kepada orang lain karena pembunuhan dapat diakibatkan karena adanya rasa sakit hati dan kata-kata serta perlakuan yang kurang baik.

Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap, Pelaku Utama Begal Casis Polri Tewas Ditembak

Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 5 Pelaku begal Calon Siswa Bintara Polri Di Jakarta Barat, Satu dari lima pelaku begal tersebut tewas ditembak karena melakukan perlawanan.

Dalam keteranganya Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan satu pelaku itu melakukan perlawanan kepada Polisi.

“Pada saat menunjukkan TKP lain melakukan perlawanan terhadap petugas. Satu orang harus meregang nyawa dilakukan tindakan tegas oleh Tim Jatanras,” Ucapnya kepada wartawan di RS Polri, Kamis 16/5/2024.

Sementara dua pelaku lainnya juga turut ditembak kakinya.

“Yang ditembak mati adalah pelaku utama atas nama PN. Untuk pelaku utama ada 3. Yang 2 atas nama AY dan MS ditembak di kaki,” Imbuhnya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan bahwa komplotan begal tersebut sudah beraksi berulang kali.

“Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan 3 kali,” Ucapnya

Selain mengamankan 3 Pelaku Utama atas nama PN, AY, dan MS, Polisi juga menangkap C yang berperan menjual motor korban dan W sebagai penadah barang hasil curian.

“Tersangka PN berperan membacok korban, kemudian Tersangka AY sebagai joki, dan Tersangka MS berperan untuk mengawasi lingkungan sekitar. Perlu diketahui 4 dari 5 orang pelaku yg diamanin berasal dari Pandeglang, Banten,” Jelasnya.

Diketahui bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban berangkat dari rumahnya di wilayah Tanjung Duren dan hendak mengikuti tes Psikologi di SMK Media Informatika.

Saat perjalanan menuju ke lokasi, korban tiba-tiba dipepet oleh tiga orang yang menggunakan satu sepeda motor. Salah seorang pelaku bahkan membawa senjata tajam yang dibacokkan pada korban hingga mengakibatkan jari tangan korban putus.

Pelaku juga menggondol motor dan ponsel milik korban. Pasca kejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi

Jakarta – Polisi mengungkap motif inisial AARN (29) membunuh wanita inisial RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi. Polisi mengatakan AARN membunuh RM karena sakit hati ucapan korban.

“Motif tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima atau tersinggung perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

lanjut Wira, membuat tersangka AARN sakit hati. AARN kemudian membunuh korban di hotel di Bandung.

“Di samping itu juga ada motif ekonomi, yang mana tersangka mengambil uang korban,” Imbuhnya.

Dalam kasus ini Polisi tak hanya menetapkan AARN sebagai tersangka. Adik AARN yang berinisial AT juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian peran saudara AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu Saudara tersangka AARN membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” Imbuhnya.

Kombes Ade Ary menambahkan pelaku dan korban saling mengenal lantaran bekerja di perusahaan yang sama, sebelum membunuh korban, korban sempat berkencan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

Usai membunuh pelaku menggasak uang sebesar Rp 43 juta milik perusahaan yang hendak disetorkan ke bank oleh korban.

Dalam kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain Visum Et Repertum dari RS Polri, kemudian CCTV di hotel, kantor korban, rumah warga seputar Cicendo, dan CCTV di Tol Pasteur.

“Kemudian (disita) satu buah koper dengan gagang yang masih ada plastik, satu setel pakaian korban, mobil Avanza B-1009-CVJ, uang tunai Rp 36 juta disita dari tersangka AARN, kemudian 1 buah buku rekening dan ATM atas nama MY Musrifah, motor Scoopy, satu kartu akses hotel di kamar 121. Kemudian 1 setel pakaian milik tersangka,” Tuturnya.

Jasad RM ditemukan di Cikarang, Bekasi pada Kamis (25/4). AARN lalu ditangkap di rumah istrinya di Palembang, Sumatra Selatan.

Sementara, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan korban dibunuh di hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat pada Rabu 24 April 2024. Korban tewas setelah dianiaya dan dibekap tersangka AARN.

“Tersangka melakukan perbuatan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah, kemudian pada saat tidak berdaya tersangka membekap mulut-hidung sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak dan bernafas lagi,” kata Twedi

Polda Metro: Menang-Kalah Judi Online Sudah Diatur Pengelola

Polda Metro Jaya mengungkap markas pengelola judi online Cuaca77 bertempat di sebuah perumahan Cluster Dallas 7 No.9 Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan dari pengungkapan ini polisi menangkap 11 orang pengelola judi online. Menurut dia, komplotan ini sudah mengatur menang kalah dalam suatu permainan.

“Yang menentukan kemenangan ataupun kekalahan tersebut adalah by sistem yang sudah di-setting di website Cuaca77 tersebut,” ujar Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Wira menjelaskan, sejatinya para pemain merupakan korban dari tindak pidana para pelaku. Masyarakat mengharap kemenangan, yang sebetulnya sudah diatur oleh sistem yang ada.

“Sebenarnya para pemain ini juga merupakan bagian daripada korban. Artinya mereka bermain itu pengin mendapatkan keuntungan. Tapi faktanya bahwa banyak di antara para pemain ini yang jarang menang,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Wira meminta kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi judi online. Dia menilai permainan ini akan merugikan para pemain sendiri.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya, jangan sampai tergiur untuk menjadi atau melakukan ataupun mengakses permainan judi online. Karena banyak hal yang mungkin bisa merugikan pemain itu sendiri,” tukasnya.

Sopir Fortuner Arogan Jadi Tersangka, Polisi: Terancam Penjara Enam Tahun

Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pria berinisial PWGA (55), sopir Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka bukan anggota TNI. Menurut dia, PWGA berprofesi sebagai karyawan swasta.

“Identitas tersangka inisial PWGA, merupakan karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat,” ujar Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).

Wiran menjelaskan, PWGA ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin (16/4/2024) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Wira, polisi menyita barang bukti di antaranya dua buah pelat dinas Mabes TNI bernomor 84337-00 yang sempat dibuang di Lembang, Jawa Barat.

“Barang bukti yang sudah kami sita di antaranya dua buah pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang digunakan pelaku, yang mana pelat tersebut berhasil kami ambil di lokasi pembuangan Lembang, Jawa Barat,” tuturnya.

“(Kemudian) satu unit kendaraan jenis Fortuner warna hitam dengan pelat nomor asli B-1461-PJS, satu lembar STNK Fortuner dengan nomor B-1461-PJS,” sambungnya.

Atas perbuatannya, Wira menegasikan tersangka akan dikenakan dengan Pasal 263 KUHP. “Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun,” tukasnya.

Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi, Polda Metro: Berawal Selisih Paham

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan seorang pria berinisial AWR alias Deo alias Bocil sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI bernama Praka Supriyadi hingga meninggal dunia.

Direktur Reserse Krimunal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pelaku disangkakan dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (4/3/2024).

“Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban, mengenai kepala bagian belakang dengan sebilah pedang. Ini terjadi akibat kesalahpahaman,” sambungnya.

Wira mejelaskan, awal mula peristiwa tersebut pada hari Kamis (24/3/2024) pukul 21.00 WIB menerima informasi dari temannya yang bernama S bahwa wanita berinisial W alias S diajak bersenggama dengan tersangka di salah satu apartemen di wilayah Bekasi.

“Dan ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi,” tuturnya.

Setelahnya, korban bersama ]temannya mendatangi tersangka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Korban kemudian membonceng tersangka menuju rumahnya, namun pelaku membelokkan ke rumah rekannya bernama Alvian dan mengambil pedang.

“Pada saat di pinggir di depan jalan perumahan saudara Alvian, tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata kata ‘begal, begal, begal’ sehingga mengundang perhatian warga,” ucap Wira.

“Selanjutnya tersangka, mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian. Selanjutnya saudara Alvian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang tadi diteriaki begal oleh tersangka,” imbuhnya.

Karena diteriaki begal itu korban melarikan diri dari kejaran tersangka yang membawa senjata tajam pedang bersama rekannya hingga mengarah ke SMA 15, Kota Bekasi.

“Pada saat di TKP, saudara tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita, sebanyak 4 kali. Yang mana akibat saudara tersangka membacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada korban,” tuturnya.

Selanjutnya tim penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan POM dan jajaran Kodam Jaya melakukan penyelidikan dan observasi di tempat kejadian perkara dan mendapatkan informasi soal pelaku.

“Setelah kita mendapatkan ciri-ciri pelaku, kita berupaya melakukan penyelidikan lebih mendalam sekaligus melakukan pengejaran. Karena informasi kita dapatkan bahwa pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama A akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumatera Selatan,” terang Wira.

“Kemudian tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tersangka maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukumannya Pasal 355 ayat 2 yakni 15 tahun, sementara Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 352 Kasus Kejahatan Hasil OPS Pekat 2024 Selama 15 Hari

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menggelar press release pengungkapan kasus Operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2024 selama 15 hari, dari tanggal 1 sampai 15 Maret 2024, di Mapolda Metro Jaya. Rabu, (27/3/2024).

Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran berhasil mengungkap total sebanyak 352 kasus dan menangkap 409 orang. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Kasubdit Resmob AKBP AKBP Rovan Richard Mahenu Kasubdit 4/Jatanras mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap target operasi (TO) sebanyak 71 kasus dan non (TO) 281 kasus. Jenis kasus sebagai berikut:

Curhat 14 kasus Polres Jakut 4 kasus, Polres Metro Jakarta Barat 4 kasus, Polres Tangerang Kota 1 kasus, Polres Bekasi Kab. 3 kasus, Polres Tangerang Selatan 1 kasus.

Curhat: 59 kasus yaitu Subdit Resmob 1 kasus, Subdit Jatanras 7 kasus, Polres Jakarta Utara 8 kasus, Polres Jakarta Barat 8 kasus, Polres Metro Jakarta Barat 6 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan 11 kasus, Polres Depok 3 kasus, Polres Bekasi Kab. 4 kasus, Polres Tangsel 4 kasus, Polres Bandara Soetta 1 kasus.

Curanmor: 182 kasus, Subdit Resmob 5 kasus, Subdit Jatanras 2 kasus, Subdit Ranmor 6 kasus, Polres Jakpus 6 kasus, Polres Jakut 8 kasus, Polres Jakbar 10 kasus, Polres Jaksel 8 kasus, Polres Jaktim 6 kasus, Polres Tangerang Kota 13 kasus, Polres Depok 6 kasus, Polres Bekasi Kab. 27 kasus, Polres Tangsel 5 kasus, Polres Bandara Soetta 1 kasus.

Selain TO dalam Operasi Kewilayahan Pekat Jaya 2024 Ditreskrimum dan Satreskrim Jajaran berhasil ungkap beberapa kasus yang meresahkan yaitu: Judi 13 kasus, miras 132 botol, pemerasan 3 kasus, undang-undang darurat 21 kasus, pembunuhan 3 kasus, anirat 6 kasus, pencurian 24 kasus, dan lain-lain 23 kasus. Total barang bukti yang disita, 7 unit Mobil, 117 unit Sepeda Motor, 3 pucuk senpi, 48 bilah Sajam, Rp 13.613.000,- uang tunai, 106 unit Hp, 187 unit leptop, 132 botol miras. Dari hasil pengungkapan kasus diatas tersangka dikenakan pasal sebagai berikut, Pembunuhan: pasal 340 KUHP dengan pidana penjara Seumur hidup atau hukuman mati, untuk Curhat: Pasal 365 KHUP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan Curhat dengan pasal 363 KHUP pidana penjara paling lama 7 tahun, lalu Judi dengan pasal 303 KHUP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, Undang-undang darurat pidana penjara paling lama 20 tahun dan terakhir Pemerasan dengan pasal 368 KHUP pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pria Ini Senang Motor Dicuri 3 Hari Kembali Lagi: Terima Kasih Polisi

Polda Metro Jaya bersama polres jajaran mengungkap 352 kasus kejahatan selama 15 hari pelaksanaan operasi pekat (penyakit masyarakat). Pihak kepolisian juga mengembalikan barang bukti hasil curian kepada korban, salah satunya adalah motor.

Pantauan detikcom, Rabu (27/3/2024) momen pengembalian barang bukti tersebut dilakukan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dirkrimum Kombes Wira Satya Triputra langsung mengembalikan kendaraan roda dua kepada warga asal Jakarta Utara bernama Jamaludin.

“Saya banyak mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang alhamdulillah atas kerja keras Polda dan tim akhirnya saya mendapatkan motor saya kembali dalam keadaan utuh,” kata Jamaludin di Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2024).

Jamaludin mengungkapkan rasa senangnya karena sudah kembali mendapatkan kembali motornya yang dicuri tersebut. Motor tersebut kembali setelah tiga hari hilang dicuri.

“Dalam kurun waktu 3 hari saya sudah bisa menemukan motor saya lagi. Terimakasih atas kerja keras dari Polda Metro Jaya, alhamdulillah motor saya bisa kembali. Sukses ke depannya untuk Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Dirkrimum Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya juga akan mengumumkan identitas kendaraan ataupun barang bukti diamankan dalam pengungkapan kasus yang ada. Masyarakat yang merasa kehilangan bisa mendatangi Polda Metro Jaya atau Polres jajaran untuk membawa kendaraannya.

“Kami sampaikan terkait barang bukti terkait kendaraan roda 2 dan roda 4 nantinya akan kami inventarisir dan 4 akan kami umumkan ke publik identitas kendaraan. Harapannya apabila nanti masyarakat ada kecocokan identitasnya berupa nomor rangka nomor mesin silahkan dibawa dokumen ke Polda atau Polres setempat,” kata Wira.

409 Tersangka Ditangkap

Sebagai informasi, operasi pekat ini digelar selama dua pekan, terhitung sejak tanggal 1-15 Maret 2024. Total ada sebanyak 352 kasus yang diungkap dengan total 409 tersangka.

Di antara kasus yang diungkap, ada sebanyak 3 kasus pembunuhan, 1 di wilayah Polres Metro Jakarta Barat, 1 di wilayah Bekasi Kota, dan 1 di wilayah Kabupaten Bekasi.

Tindak kejahatan yang terbanyak diungkap berupa pencurian kendaraan bermotor dengan total 182 kasus. Ada juga kasus pencurian dengan kekerasan 14 kasus dan pencurian dengan pemberatan sebanyak 59 kasus.

Selain itu, ada juga kasus judi dengan total 13 kasus, pemerasan 3 kasus, penganiayaan berat 6 kasus, pencurian 24 kasus, penjualan minuman keras dengan total 132 botol, Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan senjata api sebanyak 21 kasus, dan juga 23 kasus lainnya.

Hingga kini ada 7 unit kendaraan roda empat, 117 unit kendaraan roda dua, 3 pucuk senjata api, 48 bilah senjata tajam, uang tunai belasan juta dan barang bukti lainnya sudah diamankan pihak kepolisian.

Polda Metro Berhasil Gulung 352 Kasus Kejahatan Hasil OPS Pekat 2024 Selama 15 Hari

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menggelar press release pengungkapan kasus Operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2024 selama 15 hari, dari tanggal 1 sampai 15 Maret 2024, di Mapolda Metro Jaya. Rabu, (27/3/2024).

Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran berhasil mengungkap total sebanyak 352 kasus dan menangkap 409 orang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Kasubdit Resmob AKBP AKBP Rovan Richard Mahenu Kasubdit 4/Jatanras mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap target operasi (TO) sebanyak 71 kasus dan non (TO) 281 kasus.

Jenis kasus sebagai berikut:

  1. Curhat 14 kasus Polres Jakut 4 kasus, Polres Metro Jakarta Barat 4 kasus, Polres Tangerang Kota 1 kasus, Polres Bekasi Kab. 3 kasus, Polres Tangerang Selatan 1 kasus.
  2. Curhat: 59 kasus yaitu Subdit Resmob 1 kasus, Subdit Jatanras 7 kasus, Polres Jakarta Utara 8 kasus, Polres Jakarta Barat 8 kasus, Polres Metro Jakarta Barat 6 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan 11 kasus, Polres Depok 3 kasus, Polres Bekasi Kab. 4 kasus, Polres Tangsel 4 kasus, Polres Bandara Soetta 1 kasus.
  3. Curanmor: 182 kasus, Subdit Resmob 5 kasus, Subdit Jatanras 2 kasus, Subdit Ranmor 6 kasus, Polres Jakpus 6 kasus, Polres Jakut 8 kasus, Polres Jakbar 10 kasus, Polres Jaksel 8 kasus, Polres Jaktim 6 kasus, Polres Tangerang Kota 13 kasus, Polres Depok 6 kasus, Polres Bekasi Kab. 27 kasus, Polres Tangsel 5 kasus, Polres Bandara Soetta 1 kasus.
    Selain TO dalam Operasi Kewilayahan Pekat Jaya 2024 Ditreskrimum dan Satreskrim Jajaran berhasil ungkap beberapa kasus yang meresahkan yaitu: Judi 13 kasus, miras 132 botol, pemerasan 3 kasus, undang-undang darurat 21 kasus, pembunuhan 3 kasus, anirat 6 kasus, pencurian 24 kasus, dan lain-lain 23 kasus.
    Total barang bukti yang disita, 7 unit Mobil, 117 unit Sepeda Motor, 3 pucuk senpi, 48 bilah Sajam, Rp 13.613.000,- uang tunai, 106 unit Hp, 187 unit leptop, 132 botol miras.
    Dari hasil pengungkapan kasus diatas tersangka dikenakan pasal sebagai berikut, Pembunuhan: pasal 340 KUHP dengan pidana penjara Seumur hidup atau hukuman mati, untuk Curhat: Pasal 365 KHUP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan Curhat dengan pasal 363 KHUP pidana penjara paling lama 7 tahun, lalu Judi dengan pasal 303 KHUP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, Undang-undang darurat pidana penjara paling lama 20 tahun dan terakhir Pemerasan dengan pasal 368 KHUP pidana penjara paling lama 12 tahun.