Sosok E Pemasok Senjata ke ‘Koboi Tol’ Pernah Kerja Bareng

POLDA METRO JAYA – Polisi menangkap sosok berinisial E (32) dan menetapkannya sebagai tersangka atas perannya memasok senjata jenis Airsoft Gun kepada tersangka ‘Koboi Tol’ David Yulianto (32). Senjata tersebut ditenteng tersangka David saat menganiaya sopir taksi online.

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto mengungkapkan bahwa kedua tersangka sebelumnya pernah bekerja di tempat jasa ekspedisi yang sama.

“Kalau E pernah bekerja sebagai sekuritinya di ID Express,” ujar Emil saat dihubungi, Selasa (30/5/2023).

Emil menyampaikan bahwa tersangka E saat ditangkap Senin (29/5/2023) kemarin di daerah Penjaringan, bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka E, ia mengakui memasok senjata jenis Airsoft Gun dan juga pelat dinas Polri ke David.

Ditangkap 1×24 Jam, Ini Tampang Pembunuh Wanita di Kolong Tol Jakut

Polisi menangkap dua orang pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial T (22), yang jasadnya ditemukan di dalam karung di kolong tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara.

“Ada penemuan satu kotak yang ditemukan di bawah kolong jembatan tol Cibitung-Cilincing, ternyata pada saat tim identifikasi datang ke TKP, ternyata adalah sesosok mayat,” ujar Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Dua orang pelaku pembunuh merupakan adik kakak yakni bernama Volly Willy Aritonang (53) yang berperan sebagai eksekutor, dan Moh Furqon (52) yang berperan membantu membuang korban.

Polisi yang menerima informasi adanya penemuan mayat tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah mayat ditemukan pada hari Sabtu (27/5/2023) siang, malam harinya kedua pelaku ditangkap.

“Di hari Sabtu pukul 20.00 tim berhasil mengamankan 2 orang inisial VW selaku eksekutor, lalu MF ini perannya turut serta membantu. Jadi VW ini dengan MF hubungannya ini adalah adik kakak,” katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti salah satunya yakni handphone milik korban yang diambil oleh pelaku setelah melakukan Pembunuhan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Motif Pelaku Rampok Spesialis Alfamart untuk Bermain Slot Judi Online

Dua pelaku berinisial SS (33) dan J (25) sindikat perampokan kelompok Lampung diungkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menargetkan minimarket Alfamart.

Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan motif dari pelaku beraksi yakni untuk bersenang-senang digunakan berjudi online.

“Motif-motif dari pelaku ini bukan ekonomi. Artinya setelah didalami uang hasil kejahatan itu digunakan untuk main slot,” ujar Maulana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2023).

“Jadi sebenarnya bukan faktor ekonomi. Jadi faktor kesenangan dari masing-masing pelaku,” sambungnya.

Lebih lanjut, Maulana menuturkan bahwa salah satu barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yakni jaket dan helm salah satu ojek online.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, Maulana menjelaskan bahwa barang bukti tersebut digunakan sebagai pengaburan petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP).

“Barang bukti ada salah satu vendor dari ojek online. Ini hanya modus dari pelaku untuk mengaburkan TKP,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, salah satu pelaku yakni SS meninggal dunia setelah dilakukan tindakan tegas akibat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Sementara satu tersangka lain karena merupakan residivis disangkakan dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolda Metro Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Mario Dandy

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

Menurut Karyoto, penyidik kini tengah memproses kasus ini dengan serius. Dia menyebut jeratan pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy dan tersangka lain menjadi bukti profesionalisme penyidik.

“Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy,” ujar Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

“Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat,” sambungnya.

Selain kasus penganiayaan, lanjut Karyoto, penyidik juga tengah memproses laporan dari anak AG atas dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dandy. Saat ini, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus menerus, tapi ada berbeda tidak pidananya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang satu Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di Bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang, disini 15 tahun,” jelasnya.

“Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya,” imbuhnya.

Secara khusus, Karyoto juga menyoroti penanganan perkara kasus penganiayaan David Ozora yang cukup lama. Dia mengaku terjun langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Saya memang masuk di akhir-akhir perkara Mario Dandy. Ketika kemarin dipermasalahkan kok lama sekali, saya pun merasa ini harus segera diselesaikan. Saya datang ke Kejati untuk melakukan koordinasi dan membantu Ditkrimun untuk menuntaskannya,” tukasnya.

Dari Sidik Jari Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Karung Cilincing Terungkap

Jenazah perempuan berinisial T (43) ditemukan dengan kondisi yang terbungkus karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua pelaku yakni Volly Willy Aritonang (54) dan M Furqon (52).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya memastikan identitas jenazah yang ditemukan dari kartu identitas yang berada di kantongnya.

“Pelakunya dua-duanya laki-laki, sedangkan jenazahnya adalah perempuan, dan setelah kita identifikasi bahwa ada KTP di kantong kanannya,” ujar Hengki kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Hengki menuturkan bahwa ditemukannya kartu identitas di kantong korban sebagai bentuk desepsi atau penyamaran/pengaburan identitas agar tidak diketahui.

Dilanjutkan Hengki, kepolisian melakukan penyelidikan dengan intensif menyocokkan petunjuk, sidik jari dan lainnya, akhirnya pelaku pembunuhan wanita tersebut berhasil ditangkap.

“Saya kira ini desepsi, ternyata setelah kita cocokan dengan metode saintifik, sidik jari dan lain sebagainya ternyata cocok, dan kita intensifkan dengan penyelidikan dan akhirnya bisa kita tangkap,” jelasnya.

Kasus MDS dan SL, Hengki: Hari Ini Diserahkan ke Kejaksaan

POLDA METRO JAYA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, berkas perkara kasus penganiayaan berat atas nama tersangka Mario Dandi dan Sean Lucas yang sudah dinyatakan lengkap atau p-21 oleh Kejaksaan akan diserahkan.

“Hari ini kami akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke pihak Kejaksaan,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).

Hengki mengatakan, sebelumnya setelah ditetapkan tersangka pihaknya sudah menahan tersangka MDS selama total 94 hari dan SL selama 92 hari. Setelah melewati prosedur guna pelengkapan berkas, berkas dinyatakan lengkap.

“Ini berapa kali bolak-balik penyempurnaan berkas. Kita kembalian Kejaksaan terakhir pada tanggal sepuluh hari yang lalu. Alhamdulillah dua hari lalu sudah dinyatakan P-21 dan hari ini kami tahap dua terhadap dua tersangka,” jelasnya.

Hengki menjelaskan, proses panjang pelengkapan berkas dilakukan penyidik agar berkas yang dikirim betul-betul lengkap. Sehingga diharapkan putusan yang seadil-adilnya.

“Tentunya memakan waktu yang cukup lama dalam hal ini yaitu dalam rangka kesempurnaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal. Kita sempurnakan jangan sampai ada celah ya. Tentunya kita harapkan nantinya putusannya bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum,” harapnya.

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT di Depok yang Viral di Medsos

Polda Metro Jaya ambil alih kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Depok yang telah menarik perhatian publik. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya akan menangani langsung perkara ini.

“Melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel, maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Trunoyudo, Jumat(26/5/2023).

Kasus KDRT ini sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Depok. Kemudian Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memberi atensi terhadap perkara pertikaian pasangan suami istri yang viral di media sosial ini.

Selain itu, kata Trunoyudo, Polda Metro Jaya memiliki Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita. Bagian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum itu dinilai mumpuni menangani perkara KDRT.

“Tentunya kita harus melihat kasus ini secara utuh. Terima kasih masukan, kritikan, di media sosial yang sudah berkembang ini menuju apa yang bisa kita lakukan secara optimal,” katanya.

Penyidik dari Reserse Kriminal Polres Metro Depok tetap akan dilibatkan saat penyidikan. Mengingat ini juga menjadi konsentrasi penyelesaian perkara yang sudah diperhatikan oleh Karyoto.

Kasus pertengkaran suami istri ini berlatar belakang dari kekerasan di antara keduanya. Mereka menjadi tersangka setelah saling melapor ke polisi.

Proses restorative justice sempat dilakukan, namun tidak tercapai suatu kesepakatan. Keduanya juga memiliki klaim atas tindakan kekerasan yang diterima.

Polda Metro Jaya akan memberi waktu sejenak agar keduanya menenangkan diri. Namun bukan berarti kasus KDRT ini bakal berjalan di tempat. “Apabila dibutuhkan tentu akan dilakukan. Namun harapannya tadi kembali, kedua pihak ini kita memberikan ruang harapannya memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak,” kata Trunoyudo.

Polisi Tetapkan Status Tersangka Terhadap Penjual Senjata Airgun ke Pelaku Penyerangan dan Penembakan Gedung MUI

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka berkaitan jual beli airgun senjata yang digunakan oleh Mustopa NR pelaku aksi penyerangan dan penembakan di Gedung MUI, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi adanya penetapan tersangka tersebut.

“Perkembangan terbaru penyidikan adalah penyidik telah mengamankan tiga orang yang berkaitan dengan proses jual beli senjata kepada tersangka Mustopa,” kata Trunoyudo kepada awak media dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/5/2023).

Trunoyudo menuturkan ketiga tersangka kasus jual beli senjata airgun kepada Mustopa NR masing-masing beridentitas Dedi Miswadi, Novriansyah dan Hengky.

Menurutnya, ketiga tersangka tersebut telah melakukan proses jual beli senjata airgun sejak awal Februari 2023.

Alhasil senjata airgun tersebut dimiliki pelaku penyerangan dan penembakan di Gedung MUI pada 11 Februari 2023 dengan harga yang terjual senilai Rp5,5 juta.

“Dedi Miswadi yang berprofesi sebagai seorang pegawai negeri sipil berperan sebagai perantara. Novriansyah berprofesi sebagai seorang guru honorer berperan sebagai perantara. Hengky pekerjaan wiraswasta berperan sebagai penjual senjata airgun dan air softgun,” ungkapnya.

Pelaku Penyerangan dan Penembakan Gedung MUI Dapati Senjata Airgun dari Polisi Kehutanan dan Guru Honorer di Lampung

Pihak Polda Metro Jaya mengungkap Mustopa NR melakukan aksi penyerangan dan penembakan di Gedung MUI, Jakarta Pusat menggunakan senjata airgun jenis glock.

Terungkap Alasan ‘Koboi Tol’ Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu, Hindari Gage

Pengendara mobil Mazda yang menggunakan pelat mobil dinas Polri palsu bernama David Yulianto (32), ‘koboi’ arogan yang menenteng senjata pada tangannya ketika bersitegang dengan sopir taksi online berinisial HH di exit Tol Tomang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan alasan tersangka menggunakan pelat dinas Polri palsu untuk menghindari ganjil genap.

“Yang disampaikan di sini menghindari ganjil genap,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (5/5/2023).

Kendati begitu, penyidik tidak membuat pengakuan tersangka sebagai kesimpulan lantaran perlunya pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka David.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan jika pelat 10011-VII yang digunakan dan dipasang tersangka David didapat dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih diselidiki.

“Pelat nomor tersebut juga didapat dari saudara E yang digunakan baru 2 bulan pada kendaraan sedan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.

Polisi Periksa Rumah Terduga Penembak Kantor MUI, Istri dan Tetangga Diperiksa

POLDA METRO JAYA – Tim Polda Metro Jaya geledah rumah dan meminta keterangan keluarga serta beberapa tetangga Mustopa (60 tahun), terduga penembak Kantor MUI Pusat. Pemeriksaan saksi dari istri dan keluarga juga para tetangga dekat pelaku dilakukan di Polda Lampung, Rabu (3/5/2023) malam.

Penggeledahan dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panji Yoga didampingi Kanit 2 Kompol Eko Barmula bersama tim Ditreskrimum Polda Lampung. “Ya benar ada kegiatan penggeledahan di rumah tinggal terduga pelaku penembakan Kantor MUI di Jakarta. Lokasi rumah di daerah Pesawaran,” kata Indrawienny dalam keterangan pers yang diterima Kamis (4/5/2023).

Polisi mengeklaim sudah bersiaga di rumah kediaman Mustopa Desa Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, setelah kejadian Selasa (2/5/2023) pukul 11.22. Rumah Mustopa pun sudah dipasang garis polisi.

Saat penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah dokumen milik pelaku. Dokumen tersebut sedang diteliti tim penyidik bersama tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia atau Apsifor.

Dari lokasi, tim membawa keluarga Mustopa dan beberapa warga tetangganya sebagai saksi. “Kami masih melakukan pendalaman. Pemeriksaan ini harus komprehensif dan melibatkan banyak tim. Nanti hasilnya akan diumumkan di Polda Metro Jaya,” kata AKBP Indrawienny.

Penyidik juga menelusuri asal usul senjata yang digunakan pelaku. Terkait kabar pelaku mengalami gangguan jiwa itu juga masih dilakukan pendalaman. “Soal itu masih didalami psikologi forensik. Tim kami masih mendalaminya. Nanti pasti dirilis di Polda Metro Jaya,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, motif sementara pelaku yang diketahui bernama Mustopa NR, warga Kabupaten Pesawaran, Lampung yakni ingin diakui sebagai wakil nabi.

Pelaku menyampaikan keinginannya tersebut melalui dua surat yang dikirim kepada MUI. “Dari alat bukti yang ada, ditemukan tulisan-tulisan. Motif sementara, yang pertama bahwa yang bersangkutan ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi,” kata Hengki saat konferensi pers, Selasa (2/5/2023) malam.

Menurut Hengki, terindikasi ada niat jahat dari ancaman pelaku yang ditulis dalam suratnya pada 2018. “Surat tersebut menyatakan, apabila yang bersangkutan tidak diakui sebagai wakil nabi, maka dia (pelaku) akan melakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri ini dan juga MUI dengan mencari senjata api,” ujar Hengki.

Polda Metro Jaya akan merilis lanjutan bersama ahli sosiologi agama, termasuk MUI. “Ini penting untuk mengetahui apakah ini merupakan aliran yang menyimpang. Apakah ini merupakan sekte dan lain sebagainya. Biar nanti yang menjawab sosiolog agama, termasuk MUI,” katanya.

Mustopa NR mendatangi Kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi Nomor 51, RT 011/RW 02, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/5/2023) pukul 11.24 WIB. Pelaku memaksa ingin bertemu ketua MUI, karena ditolak, pelaku menembakkan senjata airsoft, dan melukai petugas keamanan, di bagian punggung. Pelaku juga menembak kaca hingga pecah, dan serpihannya melukai petugas lainnya.

Setelah diamankan pelaku pingsan dan juga dibawa ke Puskesmas Menteng oleh petugas Polsek Menteng. Pada saat diperiksa oleh dokter, pelaku dinyatakan meninggal dunia. Belum diketahui penyebab pasti kematian pelaku.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Arif Fahrudin mengatakan, sebelum insiden penembakan, pelaku telah mendatangi kantor MUI dua kali. Selain itu, dua kali juga terduga pelaku mengirimkan surat ancaman, dan yang ketiga terjadi penembakan.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku adalah residivis. Ia pernah terjerat pidana pada 2016 dalam kasus perusakan kaca ruangan ketua DPRD Provinsi Lampung. Pelaku divonis enam bulan penjara. Motif kejadian itu, pelaku minta diakui DPRD sebagai wakil nabi.