Terungkap di Tes Poligraf, Pembunuh Dante Juga Lakukan Kekerasan ke Tamara

Polisi mengungkap hasil poligraf atau tes kebohongan terhadap Yudha Arfandi di kasus pembunuhan Dante (6), anak Tamara Tyasmara. Dalam tes tersebut terungkap, Yudha juga melakukan kekerasan terhadap Tamara.

“Iya benar (Yudha melakukan kekerasan),” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Senin (18/3/2024).

Meski demikian, belum diketahui berapa kali dan bentuk kekerasan apa yang dilakukan oleh Yudha kepada Tamara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Yudha menyangkal soal kekerasan fisik yang dilakukan kepada Tamara tersebut. Hasil poligraf menyebut Yudha berbohong tentang itu.

“Kemudian hal yang kedua yang ditemukan berbohong tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap saudari Tamara. Dari pertanyaan yang disampaikan ahli, menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated,” kata Ade Ary.

Saat ini Yudha Arfandi (33) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Dante. Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal.

Yudha sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Usut Kasus Rektor UP, Polda Metro Tunggu Hasil Pemeriksaan Psikologi

Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Edie Toet Hendratno.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis terkait kasus ini.

“Rektor UP masih pemeriksaan. Masih nunggu pemeriksaan psikologi aja,” ujar Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Lebih lanjut Wira menjelaskan, penyidik juga telah memanggil Sekretaris Edie Toet. Menurut dia, saksi bersedia hadir dan memberikan keterangan pada 25 Maret mendatang.

“Kemarin sudah dipanggil, tapi datangnya tanggal 25 (Maret),” ucapnya.

Diketahui, dalam kasus ini Edie Toet dilaporkan dua orang terkait dugaan pelecehan. Pertama, korban wanita RZ yang melaporkan Edie Toet ke Polda Metro Jaya. Laporan kedua dibuat DF di Bareskrim Polri, tapi kini laporan tersebut sudah diambil alih Polda Metro Jaya.

Terbaru! Polisi Simpulkan Petugas Imigrasi Tewas Jatuh Dari Lantai 19 Sengaja Didorong Wn Korsel

Polisi mengungkap Tri Fattah Firdaus, petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat, bukan tewas lantaran terjatuh.

Korban diduga dibunuh dengan langkah didorong oleh tersangka berinisial KDJ, penduduk negara (WN) Korea Selatan.

Adapun dugaan Tri Fattah terjatuh akibat dorongan dari pelaku KDJ disimpulkan berasas hasil gelar rekonstruksi yang memperagakan 40 adegan.

“Hasil fisika forensik yang telah dilakukan oleh interogator bahwa korban tidak jatuh sendiri,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

“Artinya,mampu ditarik konklusi bahwa korban jatuh akibat ada dorongan,” sambungnya.

Menurut Rovan, dari hasil rekaman CCTV diketahui KDJ adalah orang yang terakhir berbareng korban Tri Fattah Firdaus. Selain itu, polisi menemukan jejak DNA tersangka di sejumlah titik di bilik apartemen tersebut.

“Dalam hasil investigasi ditemukan bukti CCTV, Tersangka dan korban masuk ke dalam kamar, sesuai dengan CCTV yang terekam dan sudah dikirim ke Labfor,” tuturnya.

“Kemudian ditemukan DNA di dinding, lantai, balkon, bilik dari unit 1919 dan ada DNA tersangka dan korban di satu titik, ialah di sandal korban yang tertinggal di bilik tersebut,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan seorang penduduk negara asing (WNA) asal Korea berinisial KH. Dia diduga mengenai dengan tewasnya petugas Imigrasi Jakarta Barat, TFF yang jatuh dari lantai 19 apartemen di area Ciledug, Kota Tangerang.

Dante Tewas Setelah Dibenamkan Yudha Arfandi Sebanyak 12 Kali

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan Dante (6) putra artis Tamara Tyasmara tewas setelah dibenamkan kedalam kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024) sebanyak 12 kali.

terang Wira, berdasarkan hasil analisis rekaman kamera CCTV yang diperoleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari Puslabfor Polri. Total berjumlah 5 file video format mp4 dalam bentuk DVR CCTV.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka YA (Yudha Arfandi) melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat lalu membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali,” ujar Wira kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

Lebih lanjut Kombes Pol Wira mengatakan, kepada penyidik kekasih artis Tamara Tyasmara ini mengaku membenamkan Dante untuk melatih pernapasannya.

Tersangka Yudha Arfandi mengajak Dante dan anaknya MMA (6) menyelam di kolam sedalam 1,3 meter. Kemudian ia menyuruh Dante dan MMA berenang di kolam orang dewasa sedalam 1,5 meter.

“Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang korban dengan kedua tangannya. Setiap korban mau menggapai tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan atau kaki korban agar terus berenang,” tambah Wira, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary, Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu, Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR), dan perwakilan Puslabfor Polri.

Selanjutnya korban diangkat ke tepi kolam renang dan sempat diberikan pertolongan pertama oleh saksi di lokasi kejadian.

“Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih. Kemudian korban dinyatakan meninggal dunia,” pungkasnya.

Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polda Metro Jaya menyebut pria berinisial YA (33), tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.

“Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Wira menjelaskan, penyidik juga telah memiliki bukti indikasikan adanya pembunuhan berencana terhadap Dante. Bukti ini nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun ahli.

“Untuk masalah pembuktiannya indikasi ada pembunuhan berencananya, kami sudah terapkan. Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli, termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi atau ahli di bidang renang,” terangnya.

“Kami (juga) akan lebih mendalami lagi dengan Apsifor,” sambungnya.

Menurut Wira, salah satu bukti adanya indikasi pembunuhan berencana tersebut didasari dari petunjuk CCTV. Tersangka YA sempat mengangkat korban ketika lifeguard melewatinya.

“Soal masalah Pasal 340, ini kami terapkan yang mana salah satunya berdasarkan hasil analisis video. Kenapa ada perencanaan, karena ketika ada lifeguard lewat, sempat diangkat sebentar,” tuturnya.

“Jadi seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan itu dikemas bahwa kematian korban tewas tenggelam,” imbuhnya.

Penyidik Periksa 10 Saksi di Kasus Tewasnya Dante Anak Tamara Tyasmara

Kasus tewasnya Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur berbuntut panjang. Penyidik Polda Metro Jaya memanggil sejumlah saksi termasuk pemanggilan terhadap pihak dari manajemen kolam renang tersebut.

“Pihak kolam renang sampai penjaga, sampai dengan mungkin dari sistem menajemen pihak kolam renang itu sendiri,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (6/2).

Dikatakan Wira, rangkaian pemeriksaan hari ini dilakukan terhadap 10 orang saksi yang dimintai keterangannya untuk mengusut kematian Dante.

“Tentunya pemeriksan saksi akan kita kembangkan,” tegasnya.

Ditambahkan Wira, pemeriksaan rekaman CCTV saat ini tengah diteliti oleh puslabfor digital forensik. Namun hasilnya belum dapat disampaikan.

Di saat yang bersamaan penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan kedokteran forensik RS Polri, menggelar ekshumasi terhadap makam Dante. Proses itu dihadiri oleh Tamara bersama kerabat dan kuasa hukumnya juga mantan suaminya, Dimas Angger. Wira mengatakan, pasca proses ekshumasi itu pihaknya berjanji akan membuka tabir kematian anak semata wayang Tamara.

“Pelaksanaan ekshumasi ini diharapkan nantinya bisa mengungkap, tabir penyebab kematian daripada korban. Tentunya dalam hal ini, penyidik dari Polda Metro Jaya, akan mengutamakan pembuktian melalui scientific investigation crime,” pungkasnya.

Tersangka YA Pacar Tamara Tyasmara Ditahan Polda Metro Jaya

Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA yang telah menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Dante anak dari Tamara Tyasmara akhirnya ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan usai dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

“Iya benar, sudah ditahan ya,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Minggu (11/1/2024).

Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan, sesuai Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP. Hal itu dilakukan selama proses untuk tingkat penyidikan sampai pelimpahan ke kejaksaan.

Penetapan YA sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian yang telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Untuk tahap penyidikan polisi telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi.

Dimana dalam kasus kematian Dante, penyidik telah menyiapkan Pasal Dugaan 359 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Polisi: Ada Kekerasan di Bibir-Leher

Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan kasus pembunuhan mahasiswi berinisial KRA (20) di Depok oleh tersangka tersangka AA (20).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Manhenu mengatakan hasil visum menunjukan adanya bekas tindak kekerasan di bagian bibir dan leher korban.

“Update tentang penyidikan kasus pembunuhan beberapa waktu lalu di Depok, korban diduga meninggal dunia karena adanya kekerasan pada bibir dan leher yang mengakibatkan adanya sumbatan jalan napas,” ungkap Rovan Manhenu saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2024).

Pada kesempatan yang sama, Rovan menjelaskan pihak penyidik saat ini masih melakukan pemberkasan terhadap tersangka AA. “Masih pemberkasan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi oleh Argiyan Arbirama (20). Proses reka adegan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) rumah kontrakan kawasan Sukmajaya, Kota Depok.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan proses rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan dengan menampilkan 30 adegan.

“Rekonstruksi hari ini dari Subdit Jatanras dibantu Polres depok dan Polsek Sukmajaya, dimulai dari jam 10 sampai jam 10.30 selesai. Yang tadinya 25 adegan namun dalam pelaksanaannya menjadu 30 adegan,” ungkap Rovan kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Rovan menjelaskan, penambahan lima adegan tersebut terjadi karena di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Argiyan hanya menerangkan 24 adegan. Namun pada saat proses rekonstruksi ada beberapa adegan yang diingat oleh tersangka.

Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan kasus kematian anak dari artis Tamara Tyasmara, Dante (6) ke tahap penyidikan. Kendati begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Sementara belum (ada tersangka),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Lebih lanjut Wira mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam untuk mengusut kematian korban. Salah satunya kekasih Tamara Tyasmara yang saat itu berada di kolam renang.

“Untuk saksi-saksi sebanyak 20 orang sudah kita periksa. Baik itu saksi-saksi yang mengetahui peristiwa kejadian, termasuk pengelola maupun pemilik dari kolam renang,” tuturnya.

“Berdasarkan rekaman CCTV, ada (kekasih Tamara di lokasi). Sementara masih kita ambil keterangan sebagai saksi,” sambungnya.

Wira menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus kematian Dante ini. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi masih menyelidiki penyebab kematian anak artis Tamara Tyasmara berinisial RA alias D, yang diduga tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat ini, kasus tersebut diambilalih Polda Metro Jaya.

“Kasus kematian anak artis Tamara T. Sejak hari Kamis, 1 Februari 2024, proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Diketahui, kasus kematian tersebut sebelumnya ditangani di Polsek Duren Sawit. Menurut Ade Ary, Tamara Tyasmara sempat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait kelanjutan kasus ini.

Ade Ary menjelaskan, pengambilalihan kasus tenggelamnya anak Tamara ini untuk memudahkan proses penyelidikan. “Untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan,” ucapnya.

Usut Kematian Anak Tamara Tyasmara, Polda Metro Periksa 20 Saksi

Polisi masih melakukan penyelidikan kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6) yang diduga tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan hingga kini pihak penyidik telah memeriksa 20 orang saksi terkait kasus tersebut.

“Dalam rangkaian penyelidikan meninggalnya seorang anak laki-laki ini, telah dilakukan pengambilan keterangan dalam rangka penyelidikan yaitu klarifikasi setidaknya ada 20 orang yang sudah diperiksa,” ungkap Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Ade Ary merinci dari puluhan orang saksi yang diperiksa di antaranya termasuk orang tua korban, yakni Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Kemudian ada juga dari pengelola kolam renang hingga pihak terlibat lainnya.

“Pihak keluarga, pihak saksi yang ada di sekitar kejadian, kemudian dari pihak kolam renang,” ucapnya.

Menurut Ade, penyidik juga sudah melakukan proses ekshumasi atau pengangkatan jenazah korban dari kuburnya. Ekshumasi tersebut dilakukan untuk mencari tahu penyebab pasti kematian Dante.

“Penyidik masih menunggu tim kedokteran forensik Polri, masih bekerja,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi masih menyelidiki penyebab kematian anak artis Tamara Tyasmara berinisial RA alias D, yang diduga tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat ini, kasus tersebut diambilalih Polda Metro Jaya.

“Kasus kematian anak artis Tamara T. Sejak hari Kamis, 1 Februari 2024, proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Diketahui, kasus kematian tersebut sebelumnya ditangani di Polsek Duren Sawit. Menurut Ade Ary, Tamara Tyasmara sempat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait kelanjutan kasus ini.

Ade Ary menjelaskan, pengambilalihan kasus tenggelamnya anak Tamara ini untuk memudahkan proses penyelidikan. “Untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan,” ucapnya.