SOEGIARTO SANTOSO

LAPORAN POLISI : LP/977/III/2016/PMJ/Dir. Reskrimum, Tanggal 2 Maret 2016
NO. KTP : NIK 3276020308660011
PENYIDIK : SUBDIT HARDA UNIT I DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
NO.TLF : 081287206209 (BRIPTU AL FAJRI SIDDIQ)

Untuk diawasi / dimintai keterangan / ditangkap / diserahkan ke Subdit HARDA Unit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Untuk diperiksa sebagai tersangka.

Polisi Tetapkan Status Tersangka Terhadap Penjual Senjata Airgun ke Pelaku Penyerangan dan Penembakan Gedung MUI

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka berkaitan jual beli airgun senjata yang digunakan oleh Mustopa NR pelaku aksi penyerangan dan penembakan di Gedung MUI, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi adanya penetapan tersangka tersebut.

“Perkembangan terbaru penyidikan adalah penyidik telah mengamankan tiga orang yang berkaitan dengan proses jual beli senjata kepada tersangka Mustopa,” kata Trunoyudo kepada awak media dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/5/2023).

Trunoyudo menuturkan ketiga tersangka kasus jual beli senjata airgun kepada Mustopa NR masing-masing beridentitas Dedi Miswadi, Novriansyah dan Hengky.

Menurutnya, ketiga tersangka tersebut telah melakukan proses jual beli senjata airgun sejak awal Februari 2023.

Alhasil senjata airgun tersebut dimiliki pelaku penyerangan dan penembakan di Gedung MUI pada 11 Februari 2023 dengan harga yang terjual senilai Rp5,5 juta.

“Dedi Miswadi yang berprofesi sebagai seorang pegawai negeri sipil berperan sebagai perantara. Novriansyah berprofesi sebagai seorang guru honorer berperan sebagai perantara. Hengky pekerjaan wiraswasta berperan sebagai penjual senjata airgun dan air softgun,” ungkapnya.

Pelaku Penyerangan dan Penembakan Gedung MUI Dapati Senjata Airgun dari Polisi Kehutanan dan Guru Honorer di Lampung

Pihak Polda Metro Jaya mengungkap Mustopa NR melakukan aksi penyerangan dan penembakan di Gedung MUI, Jakarta Pusat menggunakan senjata airgun jenis glock.

Terungkap Alasan ‘Koboi Tol’ Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu, Hindari Gage

Pengendara mobil Mazda yang menggunakan pelat mobil dinas Polri palsu bernama David Yulianto (32), ‘koboi’ arogan yang menenteng senjata pada tangannya ketika bersitegang dengan sopir taksi online berinisial HH di exit Tol Tomang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan alasan tersangka menggunakan pelat dinas Polri palsu untuk menghindari ganjil genap.

“Yang disampaikan di sini menghindari ganjil genap,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (5/5/2023).

Kendati begitu, penyidik tidak membuat pengakuan tersangka sebagai kesimpulan lantaran perlunya pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka David.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan jika pelat 10011-VII yang digunakan dan dipasang tersangka David didapat dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih diselidiki.

“Pelat nomor tersebut juga didapat dari saudara E yang digunakan baru 2 bulan pada kendaraan sedan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.

Polisi Periksa Rumah Terduga Penembak Kantor MUI, Istri dan Tetangga Diperiksa

POLDA METRO JAYA – Tim Polda Metro Jaya geledah rumah dan meminta keterangan keluarga serta beberapa tetangga Mustopa (60 tahun), terduga penembak Kantor MUI Pusat. Pemeriksaan saksi dari istri dan keluarga juga para tetangga dekat pelaku dilakukan di Polda Lampung, Rabu (3/5/2023) malam.

Penggeledahan dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panji Yoga didampingi Kanit 2 Kompol Eko Barmula bersama tim Ditreskrimum Polda Lampung. “Ya benar ada kegiatan penggeledahan di rumah tinggal terduga pelaku penembakan Kantor MUI di Jakarta. Lokasi rumah di daerah Pesawaran,” kata Indrawienny dalam keterangan pers yang diterima Kamis (4/5/2023).

Polisi mengeklaim sudah bersiaga di rumah kediaman Mustopa Desa Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, setelah kejadian Selasa (2/5/2023) pukul 11.22. Rumah Mustopa pun sudah dipasang garis polisi.

Saat penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah dokumen milik pelaku. Dokumen tersebut sedang diteliti tim penyidik bersama tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia atau Apsifor.

Dari lokasi, tim membawa keluarga Mustopa dan beberapa warga tetangganya sebagai saksi. “Kami masih melakukan pendalaman. Pemeriksaan ini harus komprehensif dan melibatkan banyak tim. Nanti hasilnya akan diumumkan di Polda Metro Jaya,” kata AKBP Indrawienny.

Penyidik juga menelusuri asal usul senjata yang digunakan pelaku. Terkait kabar pelaku mengalami gangguan jiwa itu juga masih dilakukan pendalaman. “Soal itu masih didalami psikologi forensik. Tim kami masih mendalaminya. Nanti pasti dirilis di Polda Metro Jaya,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, motif sementara pelaku yang diketahui bernama Mustopa NR, warga Kabupaten Pesawaran, Lampung yakni ingin diakui sebagai wakil nabi.

Pelaku menyampaikan keinginannya tersebut melalui dua surat yang dikirim kepada MUI. “Dari alat bukti yang ada, ditemukan tulisan-tulisan. Motif sementara, yang pertama bahwa yang bersangkutan ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi,” kata Hengki saat konferensi pers, Selasa (2/5/2023) malam.

Menurut Hengki, terindikasi ada niat jahat dari ancaman pelaku yang ditulis dalam suratnya pada 2018. “Surat tersebut menyatakan, apabila yang bersangkutan tidak diakui sebagai wakil nabi, maka dia (pelaku) akan melakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri ini dan juga MUI dengan mencari senjata api,” ujar Hengki.

Polda Metro Jaya akan merilis lanjutan bersama ahli sosiologi agama, termasuk MUI. “Ini penting untuk mengetahui apakah ini merupakan aliran yang menyimpang. Apakah ini merupakan sekte dan lain sebagainya. Biar nanti yang menjawab sosiolog agama, termasuk MUI,” katanya.

Mustopa NR mendatangi Kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi Nomor 51, RT 011/RW 02, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/5/2023) pukul 11.24 WIB. Pelaku memaksa ingin bertemu ketua MUI, karena ditolak, pelaku menembakkan senjata airsoft, dan melukai petugas keamanan, di bagian punggung. Pelaku juga menembak kaca hingga pecah, dan serpihannya melukai petugas lainnya.

Setelah diamankan pelaku pingsan dan juga dibawa ke Puskesmas Menteng oleh petugas Polsek Menteng. Pada saat diperiksa oleh dokter, pelaku dinyatakan meninggal dunia. Belum diketahui penyebab pasti kematian pelaku.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Arif Fahrudin mengatakan, sebelum insiden penembakan, pelaku telah mendatangi kantor MUI dua kali. Selain itu, dua kali juga terduga pelaku mengirimkan surat ancaman, dan yang ketiga terjadi penembakan.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku adalah residivis. Ia pernah terjerat pidana pada 2016 dalam kasus perusakan kaca ruangan ketua DPRD Provinsi Lampung. Pelaku divonis enam bulan penjara. Motif kejadian itu, pelaku minta diakui DPRD sebagai wakil nabi.

Berikut Cara Hindari Modus Kejahatan Uang Palsu

Himbauan untuk seluruh masyarakat yang telah melaksanakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman ataupun berlibur bersama sanak saudara, agar tetap berhati hati dengan modus-modus kejahatan, salah satunya peredaran Uang Palsu.

Berikut Informasi dari @ditreskrimum_pmj agar seluruh masyarakat dimanapun berada tetap waspada akan berbagai tindak kejahatan.

Waspada Modus Modus Kejahatan Begal

Bagi para pemudik ataupun yang telah melaksanakan kegiatan berlebaran di kampung halaman dan hendak kembali menuju kota masing-masing harap berhati hati.

Sekiranya dari masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, hendaknya dapat menghindari rute atau jalanan yang sepi di malam hari. selain itu siapkan fisik agar tetap vit dan lancar dalam perjalanan ke kota tujuan.

Polda Metro Jaya Tangkap Para Pelaku Pengeroyokan Debt Collector

POLDA METRO JAYA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap petugas debt collector berinisial PP (Paulus Paliama) yang terjadi di Jl. Raya Pahlawan Seribu Kel. Rawa Buntu Kec. Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/4) yang lalu.

Polisi menangkap enam pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berinisial A alias MA,(40) RI alias B (24), SDS (23), M (39), A alias S (61) dan EK alias B (41) .

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berawal adanya laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilaporkan oleh korbannya Paulus Paliama (debt collector) pada hari Rabu (5/4) yang lalu.

“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang pelaku dan 1 orang pelaku atas nama A alias MA sebagai pelaku utama yang masih dalam penyelidikan (DPO) ,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Selanjutnya, kata Trunoyudo, Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku A alias MA hingga ke daerah Sukabumi, Jawa Barat.

“Anggota Subdit Tahbang/Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, tersangka A alias MA berhasil ditangkap di Rumah Makan Ciletuh di wilayah Jampang Surade, Sukabumi, Jawa
Barat, pada Sabtu 8 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB ,” ujarnya.

Kabid Humas menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelaku RI alias B diberhentikan oleh 2 orang yang tidak dikenal yang hendak mengambil atau menarik mobil yang dikendarainya.

“Pelaku RI alias B menghubungi kawannya berinisial TS untuk meminta bantuan yang
kemudian A alias MA di hubungi oleh TS melalui whatsaap untuk menolong/membantu RI alias
B mempunyai mobil yang hendak ditarik oleh debt colletor didaerah RS Hermina daerah Serpong,” bebernya.

“Saat itu RI alias B saat itu mejelaskan kepada A alias MA bahwa Kunci, STNK dan mobil sudah dikuasai oleh debt collector karena sudah dipukul oleh debt colector,” kata Trunoyudo.

Mendengar hal tersebut, Alias MA naik pitam dan mencari lokasi keberadaan kendaraan dan debt Colector tersebut. Kemudian saat bertemu terjadilah perdebatan antara pelaku dan debt colector hingga terjadi pengeroyokan.

“Dikarenakan A alias MA kesal karena ditabrak oleh pihak
Debt collector kemudian yang dilakukan saat itu adalah langsung memukul orang tersebut di bagian pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu orang tersebut A alias MA tarik bajunya ke pinggir jalan dan seketika warga mengelilingi A alias MA dan orang tersebut dan ramai–ramai ikut memukul,” ungkapnya.

Selanjutnya yang A alias MA lakukan adalah melarang warga untuk memukul, dikarenakan A
alias MA masih kesal kemudian A alias MA menendang orang tersebut dibagian mukanya
menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan diinjak kepalanya sembari berkata “ kalo kalu nggak ditolongi sama saya lu mati juga sama warga” kemudian A alias MA sempat mengecek identitas orang tersebut dengan cara mengeluarkan dompetnya dan melihat identitas, dikarenakan orang tersebut mau kabur dan warga berkata ikat saja kemudian yang A alias MA lakukan adalah melepaskan ikat pinggang yang A alias MA kenakan untuk mengaikat ke dua tangan orang tersebut kebagian belakang.

Selanjutnya A alias MA beserta RI alias B dan SDS membawa Debtcollector tersebut dengan
menggunakan anggkot ke ruko daerah Cibadak Cisauk dengan tujuan menunggu keluarga dari
RI alias B, dikarenakan dari pihak keluarga RI alias B tidak kunjung datang maka A alias MA
beserta RI alias B dan SDS membawa Debtcollector tersebut dengan menggunakan anggkot ke
Polsek Cisauk dengan tujuan untuk melaporkan bahwa ada kejadian Debt collector dikeroyok.

Akibat peristiwa itu, para pelaku pengeroyokan akan dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Tim Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank

POLDA METRO JAYA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, Sudbit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 4 Pelaku Pencurian dengan kekerasan spesialis nasabah Bank di wilayah Bekasi Timur yang terjadi pada Kamis (3/3/2023) lalu, dalam rilisnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/3/2023).

Pelaku berjumlah 4 orang dan berhasil ditangkap pada Kamis (16/3/2023) di Cibinong Jawa Barat.

“Ke 4 pelaku merupakan residivis yang sudah sering melakukan aksi kejahatannya di berbagai provinsi sejak Tahun 2017.”ungkapnya.

Beberapa modus yang yang dilakukan seperti, penggembosan ban, pecah kaca selanjutnya para pelaku melakukan kekerasan dengan cara memaksa korban, pelaku juga membawa senjata tajam dalam melancarkan aksi kejahatannya.

Dalam kasus ini, ibu LZ (62 tahun) salah satu nasabah Bank menjadi korban yang mengalami patah tulang rusuk akibat sempat ditendang oleh salah satu pelaku saat merampas uangnya sebesar 80 Juta.

Trunoyudo menuturkan Kejadian bermula ketika korban keluar dari Bank kemudian para pelaku membuntuti korban, saat ditempat sepi para pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pencurian dengan memaksa dan menendang korban, lalu mengambil tas berisi uang 80 juta dan pelaku melarikan diri.

“Tentunya mendasari dengan metode Scientific Crime Investigation kasus ini dapat diungkap oleh Tim dari Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Saat ini ke 4 pelaku diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut, kemudian pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun.

Ia juga menghimbau bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengawalan, pertolongan yang sifatnya pengawalan untuk hal-hal mencegah terjadinya suatu potensi kejahatan ketika mengambil uang di bank atau membawa barang berharga silakan hubungi polsek atau kepolisian terdekat.

“Tentunya pengabdian kami Polda Metro Jaya komitmen dan konsisten akan memberikan pengawalan secara gratis, silakan bisa melakukan menghubungi polsek-polsek terdekat dan juga ada polisi RW ada juga bhabinkamtibmas silahkan diberdayakan kenali juga Polisi RW yang ada dilingkungan masing-masing,“ tutupnya.

Operasi Pekat PMJ 2023 Ungkap 282 Kasus, 379 Orang Diamankan

POLDA METRO JAYA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menggelar press release pengungkapan kasus operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2023 selama 15 hari, dari tanggal 2 sampai 16 Maret 2023, di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/3/2023).

Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil mengungkap 282 kasus dan menangkap 379 orang, satu diantaranya anak dibawah umur.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto bersama Kabag binops Roops Polda Metro Jaya AKBP Alamsyah Pelupesy dan Kasubbid PID AKBP H Jajang Basri mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap target operasi (TO) sebanyak 65 kasus dan non TO 217 kasus.

“Sore hari ini kita Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengelar kasus pengungkapan operasi Pekat 2023 yang digelar selama 15 hari, dari tgl 2 sampai dengan 16 Maret,” kata Imam.

Ia menyampaikan Operasi ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya agar tercapai situasi yang kondusif di DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Dalam rangka memelihara serta meningkatkan stabilitas Kamtibmas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Selama Operasi Pekat Jaya, jajaran Polda Metro berhasil mengungkap kasus yang menjadi sorotan pihak kepolisian seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan kejahatan lainnya.

“Dalam operasi ini 379 orang kita jadikan tersangka,” ucapnya.

“Dari hasil kejahatan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa, 13 unit mobil, 101 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata api, 39 bilah senjata tajam, uang hasil kejahatan sebesar Rp 206.980.000 serta 76 unit handphone dan 11 unit laptop,” paparnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, 365 KUHP, 363 KUHP, 303 KUHP, 170 KUHP dan UU darurat no 12 tahun 1951 serta pasal 368 KUHP dan 340 KUHP. Dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, maksimal seumur hidup.