Dante Tewas Setelah Dibenamkan Yudha Arfandi Sebanyak 12 Kali

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan Dante (6) putra artis Tamara Tyasmara tewas setelah dibenamkan kedalam kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024) sebanyak 12 kali.

terang Wira, berdasarkan hasil analisis rekaman kamera CCTV yang diperoleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari Puslabfor Polri. Total berjumlah 5 file video format mp4 dalam bentuk DVR CCTV.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka YA (Yudha Arfandi) melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat lalu membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali,” ujar Wira kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

Lebih lanjut Kombes Pol Wira mengatakan, kepada penyidik kekasih artis Tamara Tyasmara ini mengaku membenamkan Dante untuk melatih pernapasannya.

Tersangka Yudha Arfandi mengajak Dante dan anaknya MMA (6) menyelam di kolam sedalam 1,3 meter. Kemudian ia menyuruh Dante dan MMA berenang di kolam orang dewasa sedalam 1,5 meter.

“Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang korban dengan kedua tangannya. Setiap korban mau menggapai tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan atau kaki korban agar terus berenang,” tambah Wira, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary, Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu, Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR), dan perwakilan Puslabfor Polri.

Selanjutnya korban diangkat ke tepi kolam renang dan sempat diberikan pertolongan pertama oleh saksi di lokasi kejadian.

“Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih. Kemudian korban dinyatakan meninggal dunia,” pungkasnya.

Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polda Metro Jaya menyebut pria berinisial YA (33), tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.

“Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Wira menjelaskan, penyidik juga telah memiliki bukti indikasikan adanya pembunuhan berencana terhadap Dante. Bukti ini nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun ahli.

“Untuk masalah pembuktiannya indikasi ada pembunuhan berencananya, kami sudah terapkan. Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli, termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi atau ahli di bidang renang,” terangnya.

“Kami (juga) akan lebih mendalami lagi dengan Apsifor,” sambungnya.

Menurut Wira, salah satu bukti adanya indikasi pembunuhan berencana tersebut didasari dari petunjuk CCTV. Tersangka YA sempat mengangkat korban ketika lifeguard melewatinya.

“Soal masalah Pasal 340, ini kami terapkan yang mana salah satunya berdasarkan hasil analisis video. Kenapa ada perencanaan, karena ketika ada lifeguard lewat, sempat diangkat sebentar,” tuturnya.

“Jadi seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan itu dikemas bahwa kematian korban tewas tenggelam,” imbuhnya.

Penyidik Periksa 10 Saksi di Kasus Tewasnya Dante Anak Tamara Tyasmara

Kasus tewasnya Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur berbuntut panjang. Penyidik Polda Metro Jaya memanggil sejumlah saksi termasuk pemanggilan terhadap pihak dari manajemen kolam renang tersebut.

“Pihak kolam renang sampai penjaga, sampai dengan mungkin dari sistem menajemen pihak kolam renang itu sendiri,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (6/2).

Dikatakan Wira, rangkaian pemeriksaan hari ini dilakukan terhadap 10 orang saksi yang dimintai keterangannya untuk mengusut kematian Dante.

“Tentunya pemeriksan saksi akan kita kembangkan,” tegasnya.

Ditambahkan Wira, pemeriksaan rekaman CCTV saat ini tengah diteliti oleh puslabfor digital forensik. Namun hasilnya belum dapat disampaikan.

Di saat yang bersamaan penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan kedokteran forensik RS Polri, menggelar ekshumasi terhadap makam Dante. Proses itu dihadiri oleh Tamara bersama kerabat dan kuasa hukumnya juga mantan suaminya, Dimas Angger. Wira mengatakan, pasca proses ekshumasi itu pihaknya berjanji akan membuka tabir kematian anak semata wayang Tamara.

“Pelaksanaan ekshumasi ini diharapkan nantinya bisa mengungkap, tabir penyebab kematian daripada korban. Tentunya dalam hal ini, penyidik dari Polda Metro Jaya, akan mengutamakan pembuktian melalui scientific investigation crime,” pungkasnya.