Dalam peraturan tersebut mengatur mengenai kepemilikan Senjata Api bagi masyarakat sipil, namun ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi dan dijalani, sehingga tak semua masyarakat sipil boleh memiliki dan atau menggunakan Senjata Api tanpa izin.
Kepemilikan Senjata Api memang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No.82 tahun 2004.
- Diposting pada 09/06/2023
- pukul 17:02