Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap fakta atas sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual-beli organ tubuh manusia yaitu ginjal.
Atas pengungkapan kasus tersebut, pelaku berhasil meraih pendapatan hingga Rp 24,4 Miliar rupiah.