Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT di Depok yang Viral di Medsos

Polda Metro Jaya ambil alih kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Depok yang telah menarik perhatian publik. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya akan menangani langsung perkara ini.

“Melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel, maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Trunoyudo, Jumat(26/5/2023).

Kasus KDRT ini sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Depok. Kemudian Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memberi atensi terhadap perkara pertikaian pasangan suami istri yang viral di media sosial ini.

Selain itu, kata Trunoyudo, Polda Metro Jaya memiliki Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita. Bagian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum itu dinilai mumpuni menangani perkara KDRT.

“Tentunya kita harus melihat kasus ini secara utuh. Terima kasih masukan, kritikan, di media sosial yang sudah berkembang ini menuju apa yang bisa kita lakukan secara optimal,” katanya.

Penyidik dari Reserse Kriminal Polres Metro Depok tetap akan dilibatkan saat penyidikan. Mengingat ini juga menjadi konsentrasi penyelesaian perkara yang sudah diperhatikan oleh Karyoto.

Kasus pertengkaran suami istri ini berlatar belakang dari kekerasan di antara keduanya. Mereka menjadi tersangka setelah saling melapor ke polisi.

Proses restorative justice sempat dilakukan, namun tidak tercapai suatu kesepakatan. Keduanya juga memiliki klaim atas tindakan kekerasan yang diterima.

Polda Metro Jaya akan memberi waktu sejenak agar keduanya menenangkan diri. Namun bukan berarti kasus KDRT ini bakal berjalan di tempat. “Apabila dibutuhkan tentu akan dilakukan. Namun harapannya tadi kembali, kedua pihak ini kita memberikan ruang harapannya memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak,” kata Trunoyudo.