Terungkap Alasan ‘Koboi Tol’ Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu, Hindari Gage

Pengendara mobil Mazda yang menggunakan pelat mobil dinas Polri palsu bernama David Yulianto (32), ‘koboi’ arogan yang menenteng senjata pada tangannya ketika bersitegang dengan sopir taksi online berinisial HH di exit Tol Tomang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan alasan tersangka menggunakan pelat dinas Polri palsu untuk menghindari ganjil genap.

“Yang disampaikan di sini menghindari ganjil genap,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (5/5/2023).

Kendati begitu, penyidik tidak membuat pengakuan tersangka sebagai kesimpulan lantaran perlunya pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka David.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan jika pelat 10011-VII yang digunakan dan dipasang tersangka David didapat dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih diselidiki.

“Pelat nomor tersebut juga didapat dari saudara E yang digunakan baru 2 bulan pada kendaraan sedan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.