Polda Metro Periksa Anak Berkonflik Hukum Sesuai Ketentuan

POLDA METRO JAYA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Heryadi mengatakan pihaknya telah memeriksa Anak Berkonflik Dengan Hukum dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan

“Sebagaimana yang rekan-rekan ketahui kami dari penyidik PPA dari Subdit Renakta Polda Metro Jaya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih enam jam,” katanya dalam konferensi Pers di Mapolda Metro jaya, Rabu (8/3/2023).

Meski demikian, Hengki menekankan, pemeriksaan dilakukan dengan pertimbangan kenyamanan. Artinya penyidik harus menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalam sistem peradilan anak.

“Dalam hal ini pemeriksaan didampingi selain daripada lawyer juga dari tim pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Jakarta Selatan dan juga untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak juga kami didampingi tim dari kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yaitu dalam rangka pendampingan psikososial dalam menjamin pemenuhan daripada hak-hak anak,” bebernya.

Asisten deputi Kementerian PPPA Lani Rito yang hadir dalam Press Rilis juga mengatakan pihaknya datang untuk memastikan bagaimana koordinasi sesuai dengan mandat undang-undang.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak-hak sebagai anak berkonflik dengan hukum termasuk pemberian bantuan hukum maupun bantuan bantuan lainnya secara efektif dan juga pendampingan oleh orang tua atau wali atau pun orang-orang yang dipercaya oleh anak”, ucap Lani.

Kementerian PPPA juga hadir untuk memastikan pendampingan tersebut dan juga terkait dengan penahanan sebagai anak berkonflik dengan hukum.

“kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik di kepolisian sesuai dengan amanat yang tertuang di dalam undang-undang.” Ujarnya.

Polda Metro Pastikan Menjamin Hak Anak Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

POLDA METRO JAYA – Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik PPA Polda metro jaya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam waktu kurang lebih 6 jam dengan telah mempertimbangkan aspek kenyamanan terhadap Anak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

“Tentunya dengan pertimbangan kenyamanan artinya kita juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalam sistem peradilan anak,” ucap Kombes Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses pemeriksaan yang berlangsung agar hak-hak anak dapat terpenuhi.

“Kita juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalam sistem peradilan anak dalam hal ini didampingi selain daripada lawyer juga dari tim pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Jakarta Selatan dan Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam rangka pendampingan psikososial,” ucapnya.

Polisi Tunda Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap Anak

POLDA METRO JAYA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rekonstruksi penganiayaan terhadap anak ditunda karena ada saksi yang berhalangan hadir, hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, kamis (9/3/2023).

“Seluruh pihak diperlukan hadir dalam rekonstruksi kasus,” ucap Trunoyudo.

Sebelumnya, rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak akan dilakukan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis 9 Maret 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penundaan rekonstruksi penganiayaan terhadap anak lantaran adanya saksi yang berhalangan hadir.

“Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending,” kata Hengki kepada wartawan.
Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan rekonstruksi akan kembali dijadwalkan pada Jumat 10 Maret 2023 besok.

“Diundur mengingat kelengkapan semua pihak harus hadir. (diundur) Pagi Jumat” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Polda Metro Jaya Akan Periksa Semua Saksi Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

POLDA METRO JAYA – Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan brutal oleh tersangka Mario Dandy. dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Salah satu pihak yang akan diperiksa ialah perempuan berinisial APA yang sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, APA akan dikonfrontasi dengan tersangka lain.

Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19). Selain itu, ada seorang remaja perempuan berinisial AG yang statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum.

“Kami akan periksa kembali di Polda Metro Jaya. Akan kami panggil kami konfrontasikan dengan beberapa tersangka. Jadi, tidak ada hal lain, Equality Before The Law. Ini yang selalu kami tekankan,” kata dia.

Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Sementara perempuan AG yang merupakan pacar Mario Dandy resmi ditahan hari ini di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari. Penyidik memiliki opsi untuk memperpanjang masa penahanan AG selama 8 hari lagi.