POLDA METRO JAYA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Heryadi mengatakan pihaknya telah memeriksa Anak Berkonflik Dengan Hukum dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan
“Sebagaimana yang rekan-rekan ketahui kami dari penyidik PPA dari Subdit Renakta Polda Metro Jaya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih enam jam,” katanya dalam konferensi Pers di Mapolda Metro jaya, Rabu (8/3/2023).
Meski demikian, Hengki menekankan, pemeriksaan dilakukan dengan pertimbangan kenyamanan. Artinya penyidik harus menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalam sistem peradilan anak.
“Dalam hal ini pemeriksaan didampingi selain daripada lawyer juga dari tim pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Jakarta Selatan dan juga untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak juga kami didampingi tim dari kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yaitu dalam rangka pendampingan psikososial dalam menjamin pemenuhan daripada hak-hak anak,” bebernya.
Asisten deputi Kementerian PPPA Lani Rito yang hadir dalam Press Rilis juga mengatakan pihaknya datang untuk memastikan bagaimana koordinasi sesuai dengan mandat undang-undang.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak-hak sebagai anak berkonflik dengan hukum termasuk pemberian bantuan hukum maupun bantuan bantuan lainnya secara efektif dan juga pendampingan oleh orang tua atau wali atau pun orang-orang yang dipercaya oleh anak”, ucap Lani.
Kementerian PPPA juga hadir untuk memastikan pendampingan tersebut dan juga terkait dengan penahanan sebagai anak berkonflik dengan hukum.
“kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik di kepolisian sesuai dengan amanat yang tertuang di dalam undang-undang.” Ujarnya.