Polisi Pindahkan Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Rutan Polda Metro

Polda Metro Jaya – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polisi telah memindahkan penahanan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ke rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3/2023) lalu.

Keduanya, ditetapkan tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang kini masih terbaring koma di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Betul (sudah ditahan di Polda Metro),” ucap Kombes Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

Trunoyudo menyebut terhadap dua tersangka sudah dipindahtahankan dari Polres Jakarta Selatan, usai kasus itu diambil oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

“Tersangka sudah dipindahtahankan sejak Jumat,” jelas Trunoyudo.

Polda Metro Jaya memutuskan menarik kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap CDO (17) dalam rangka untuk optimalisasi penyelidikan dan efisiensi

Seperti diketahui, kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Mario dan temannya Shane. Status AG (15) yang semula anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Hengki menjelaskan alasan kasus tersebut diambil Polda Metro Jaya. Karena Polda Metro memiliki penyidik khusus anak bermasalah yakni Subdit Renakta (Remaja Anak dan Wanita).

“Karena memang kami menerapkan kolaborasi interprofesi yang kemudian banyak untuk dilibatkan,” jelas dia.

Polda Metro Jaya Cari Solusi Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme

POLDA METRO JAYA – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Pimpin pembukaan Focus Group Discussion Tahun 2023 dengan Tema “Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme” di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Senin (06/03/23).

Kapolda Mengatakan, Belum lama ini viral video Debt Collector ambil paksa kendaraan, menindak lanjuti Kasus tersebut Polda Metro Jaya tidak hanya menangkap oknum Debt Collector yang nakal, tapi Polda Metro Jaya juga berkomitmen cari Solusi.

“Mencari solusi agar debitur dan kreditur ada titik temu manakala terjadi peristiwa debitur yang menunggak,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui peraturan OJK nomer 35 tahun 2018 tentang penyelanggaran perusahaan pembiayaan, ada ketentuan yang harus dipatuhi yaitu, perusahaan debt collector harus dalam bentuk PT, dan pegawai penagihan harus memiliki sertifikasi dari asosiasi.

Lebih lanjut Fadil menjelaskan, dalam hal ini mungkin dapat diadakan kerjasama dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, hal ini dimaksudkan agar dalam penagihan itu sesuai dengan ketentuan dari OJK.

“Saya mewakili perasaan masyarakat bawah, tentu perlu dicatat yang leasing ini masyarakat yang kondisi ekonominya tentu pas-pasan, agar dilihat betul suasana kebatinannya dalam menagih,” jelas Fadil.

“Tidak boleh ada cara-cara penagihan dengan yang bertentangan dengan hukum seperti ancaman, perampasan hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tutup Jenderal Bintang dua tersebut.