Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Bekasi dan Cianjur

Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang jasadnya ditemukan termutilasi di dalam box kontainer di wilayah Tambun, Bekasi.

Rekonstruksi yang dilakukan hari ini Rabu (1/3/2023) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilakukan langsung oleh tersangka M Ecky Listiantho (34).

Tersangka Ecky memeragakan momen ketika dirinya membunuh korban Angela dengan cara mencekik lehernya pada tanggal 25 Juni 2019 lalu.

Peragaan dimulai ketika Ecky berkunjung ke apartemen Angela di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan yang berujung cekcok antara keduanya karena Angela mengancam membocorkan hubungan mereka. Ecky yang tidak terima kemudian membunuh Angela dengan mencekiknya.

“Mendorong badan korban sehingga terjatuh di kasur. Selanjutnya menindih tubuh korban (posisi tersangka di atas tubuh korban) tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan dua tangan yang mana posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur kamar utama dengan posisi kepala menggantung ke bawah,” ujar penyidik pengarah adegan saat rekonstruksi, Rabu (1/3/2023).

Lebih lanjut, setelah Ecky membunuh Angela, pelaku tak langsung pergi, namun Ecky kemudian beristirahat di samping jasad Angela.

“Setelah tersangka membunuh korban, tersangka masih istirahat di apartemen milik korban. Sekitar pukul 08.00 WIB tersangka memindahkan tubuh korban dari tempat tidur ke lantai dengan posisi tengkurap,” katanya.

Polda Metro Jaya Tangkap Satu DPO Kasus Debt Collector

Polda Metro Jaya – Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik telah menangkap satu dari empat Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus premanisme berkedok Debt Collector. DPO EJS ditangkap di Labuhan Batu Sumatera Utara.

“Penyidik perkembangannya sudah mendapatkan satu tersangka daftar pencarian orang atas nama EJS tepatnya di Sumatera Utara daerah labuhan batu namun demikian kita akan sama-sama menunggu nanti rilis dari penyidik,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Ia menjelaskan Kasus aksi premanisme berkedok Debt Collector yang ditangani Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga dari ketujuh tersangka telah ditangkap. Menurut nya aksi tersebut merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang.

“Terkait dengan aksi premanisme yang berkedok pada debt collector artinya perbuatan melawan hukum yang tidak menggambarkan sebagaimana amanah undang-undang dan peraturan OJK karena aksi ini disertai dengan perbuatan melawan hukum, kekerasan, perampasan bahkan melawan petugas” ucapnya pada wartawan Rabu (1/3/2023)