Tim Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank

POLDA METRO JAYA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, Sudbit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 4 Pelaku Pencurian dengan kekerasan spesialis nasabah Bank di wilayah Bekasi Timur yang terjadi pada Kamis (3/3/2023) lalu, dalam rilisnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/3/2023).

Pelaku berjumlah 4 orang dan berhasil ditangkap pada Kamis (16/3/2023) di Cibinong Jawa Barat.

“Ke 4 pelaku merupakan residivis yang sudah sering melakukan aksi kejahatannya di berbagai provinsi sejak Tahun 2017.”ungkapnya.

Beberapa modus yang yang dilakukan seperti, penggembosan ban, pecah kaca selanjutnya para pelaku melakukan kekerasan dengan cara memaksa korban, pelaku juga membawa senjata tajam dalam melancarkan aksi kejahatannya.

Dalam kasus ini, ibu LZ (62 tahun) salah satu nasabah Bank menjadi korban yang mengalami patah tulang rusuk akibat sempat ditendang oleh salah satu pelaku saat merampas uangnya sebesar 80 Juta.

Trunoyudo menuturkan Kejadian bermula ketika korban keluar dari Bank kemudian para pelaku membuntuti korban, saat ditempat sepi para pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pencurian dengan memaksa dan menendang korban, lalu mengambil tas berisi uang 80 juta dan pelaku melarikan diri.

“Tentunya mendasari dengan metode Scientific Crime Investigation kasus ini dapat diungkap oleh Tim dari Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Saat ini ke 4 pelaku diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut, kemudian pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun.

Ia juga menghimbau bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengawalan, pertolongan yang sifatnya pengawalan untuk hal-hal mencegah terjadinya suatu potensi kejahatan ketika mengambil uang di bank atau membawa barang berharga silakan hubungi polsek atau kepolisian terdekat.

“Tentunya pengabdian kami Polda Metro Jaya komitmen dan konsisten akan memberikan pengawalan secara gratis, silakan bisa melakukan menghubungi polsek-polsek terdekat dan juga ada polisi RW ada juga bhabinkamtibmas silahkan diberdayakan kenali juga Polisi RW yang ada dilingkungan masing-masing,“ tutupnya.

Operasi Pekat PMJ 2023 Ungkap 282 Kasus, 379 Orang Diamankan

POLDA METRO JAYA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menggelar press release pengungkapan kasus operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2023 selama 15 hari, dari tanggal 2 sampai 16 Maret 2023, di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/3/2023).

Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil mengungkap 282 kasus dan menangkap 379 orang, satu diantaranya anak dibawah umur.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto bersama Kabag binops Roops Polda Metro Jaya AKBP Alamsyah Pelupesy dan Kasubbid PID AKBP H Jajang Basri mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap target operasi (TO) sebanyak 65 kasus dan non TO 217 kasus.

“Sore hari ini kita Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengelar kasus pengungkapan operasi Pekat 2023 yang digelar selama 15 hari, dari tgl 2 sampai dengan 16 Maret,” kata Imam.

Ia menyampaikan Operasi ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya agar tercapai situasi yang kondusif di DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Dalam rangka memelihara serta meningkatkan stabilitas Kamtibmas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Selama Operasi Pekat Jaya, jajaran Polda Metro berhasil mengungkap kasus yang menjadi sorotan pihak kepolisian seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan kejahatan lainnya.

“Dalam operasi ini 379 orang kita jadikan tersangka,” ucapnya.

“Dari hasil kejahatan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa, 13 unit mobil, 101 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata api, 39 bilah senjata tajam, uang hasil kejahatan sebesar Rp 206.980.000 serta 76 unit handphone dan 11 unit laptop,” paparnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, 365 KUHP, 363 KUHP, 303 KUHP, 170 KUHP dan UU darurat no 12 tahun 1951 serta pasal 368 KUHP dan 340 KUHP. Dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, maksimal seumur hidup.

15 Hari Operasi Pekat Jaya, Jajaran Polda Metro Tangkap 379 Tersangka

POLDA METRO JAYA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menggelar press release pengungkapan kasus operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2023 selama 15 hari, dari tanggal 2 sampai 16 Maret 2023, di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/3/2023).

Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil mengungkap 282 kasus dan menangkap 379 orang, satu diantaranya anak dibawah umur.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto bersama Kabag binops Roops Polda Metro Jaya AKBP Alamsyah Pelupesy dan Kasubbid PID AKBP H Jajang Basri mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap target operasi (TO) sebanyak 65 kasus dan non TO 217 kasus.

“Sore hari ini kita Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengelar kasus pengungkapan operasi Pekat 2023 yang digelar selama 15 hari, dari tgl 2 sampai dengan 16 Maret,” kata Imam.

Ia menyampaikan Operasi ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya agar tercapai situasi yang kondusif di DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Dalam rangka memelihara serta meningkatkan stabilitas Kamtibmas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Selama Operasi Pekat Jaya, jajaran Polda Metro berhasil mengungkap kasus yang menjadi sorotan pihak kepolisian seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan kejahatan lainnya.

“Dalam operasi ini 379 orang kita jadikan tersangka,” ucapnya.

“Dari hasil kejahatan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa, 13 unit mobil, 101 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata api, 39 bilah senjata tajam, uang hasil kejahatan sebesar Rp 206.980.000 serta 76 unit handphone dan 11 unit laptop,” paparnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, 365 KUHP, 363 KUHP, 303 KUHP, 170 KUHP dan UU darurat no 12 tahun 1951 serta pasal 368 KUHP dan 340 KUHP. Dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, maksimal seumur hidup.

Polda Metro Jaya Ungkap 282 Kasus Kejahatan Dalam Ops Pekat Jaya

KAPOLDA METRO JAYA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menggelar press release pengungkapan kasus operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2023 selama 15 hari, dari tanggal 2 sampai 16 Maret 2023, di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/3/2023).

Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil mengungkap 282 kasus dan menangkap 379 orang, satu diantaranya anak dibawah umur.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto bersama Kabag binops Roops Polda Metro Jaya AKBP Alamsyah Pelupesy dan Kasubbid PID AKBP H Jajang Basri mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap target operasi (TO) sebanyak 65 kasus dan non TO 217 kasus.

“Sore hari ini kita Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengelar kasus pengungkapan operasi Pekat 2023 yang digelar selama 15 hari, dari tgl 2 sampai dengan 16 Maret,” kata Imam.

Ia menyampaikan Operasi ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya agar tercapai situasi yang kondusif di DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Dalam rangka memelihara serta meningkatkan stabilitas Kamtibmas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Selama Operasi Pekat Jaya, jajaran Polda Metro berhasil mengungkap kasus yang menjadi sorotan pihak kepolisian seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan kejahatan lainnya.

“Dalam operasi ini 379 orang kita jadikan tersangka,” ucapnya.

“Dari hasil kejahatan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa, 13 unit mobil, 101 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata api, 39 bilah senjata tajam, uang hasil kejahatan sebesar Rp 206.980.000 serta 76 unit handphone dan 11 unit laptop,” paparnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, 365 KUHP, 363 KUHP, 303 KUHP, 170 KUHP dan UU darurat no 12 tahun 1951 serta pasal 368 KUHP dan 340 KUHP. Dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, maksimal seumur hidup.

Polda Metro Periksa Anak Berkonflik Hukum Sesuai Ketentuan

POLDA METRO JAYA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Heryadi mengatakan pihaknya telah memeriksa Anak Berkonflik Dengan Hukum dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan

“Sebagaimana yang rekan-rekan ketahui kami dari penyidik PPA dari Subdit Renakta Polda Metro Jaya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih enam jam,” katanya dalam konferensi Pers di Mapolda Metro jaya, Rabu (8/3/2023).

Meski demikian, Hengki menekankan, pemeriksaan dilakukan dengan pertimbangan kenyamanan. Artinya penyidik harus menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalam sistem peradilan anak.

“Dalam hal ini pemeriksaan didampingi selain daripada lawyer juga dari tim pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Jakarta Selatan dan juga untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak juga kami didampingi tim dari kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yaitu dalam rangka pendampingan psikososial dalam menjamin pemenuhan daripada hak-hak anak,” bebernya.

Asisten deputi Kementerian PPPA Lani Rito yang hadir dalam Press Rilis juga mengatakan pihaknya datang untuk memastikan bagaimana koordinasi sesuai dengan mandat undang-undang.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak-hak sebagai anak berkonflik dengan hukum termasuk pemberian bantuan hukum maupun bantuan bantuan lainnya secara efektif dan juga pendampingan oleh orang tua atau wali atau pun orang-orang yang dipercaya oleh anak”, ucap Lani.

Kementerian PPPA juga hadir untuk memastikan pendampingan tersebut dan juga terkait dengan penahanan sebagai anak berkonflik dengan hukum.

“kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik di kepolisian sesuai dengan amanat yang tertuang di dalam undang-undang.” Ujarnya.

Polda Metro Pastikan Menjamin Hak Anak Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

POLDA METRO JAYA – Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik PPA Polda metro jaya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam waktu kurang lebih 6 jam dengan telah mempertimbangkan aspek kenyamanan terhadap Anak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

“Tentunya dengan pertimbangan kenyamanan artinya kita juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalam sistem peradilan anak,” ucap Kombes Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses pemeriksaan yang berlangsung agar hak-hak anak dapat terpenuhi.

“Kita juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalam sistem peradilan anak dalam hal ini didampingi selain daripada lawyer juga dari tim pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Jakarta Selatan dan Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam rangka pendampingan psikososial,” ucapnya.

Polisi Tunda Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap Anak

POLDA METRO JAYA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rekonstruksi penganiayaan terhadap anak ditunda karena ada saksi yang berhalangan hadir, hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, kamis (9/3/2023).

“Seluruh pihak diperlukan hadir dalam rekonstruksi kasus,” ucap Trunoyudo.

Sebelumnya, rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak akan dilakukan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis 9 Maret 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penundaan rekonstruksi penganiayaan terhadap anak lantaran adanya saksi yang berhalangan hadir.

“Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending,” kata Hengki kepada wartawan.
Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan rekonstruksi akan kembali dijadwalkan pada Jumat 10 Maret 2023 besok.

“Diundur mengingat kelengkapan semua pihak harus hadir. (diundur) Pagi Jumat” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Polda Metro Jaya Akan Periksa Semua Saksi Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

POLDA METRO JAYA – Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan brutal oleh tersangka Mario Dandy. dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Salah satu pihak yang akan diperiksa ialah perempuan berinisial APA yang sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, APA akan dikonfrontasi dengan tersangka lain.

Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19). Selain itu, ada seorang remaja perempuan berinisial AG yang statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum.

“Kami akan periksa kembali di Polda Metro Jaya. Akan kami panggil kami konfrontasikan dengan beberapa tersangka. Jadi, tidak ada hal lain, Equality Before The Law. Ini yang selalu kami tekankan,” kata dia.

Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Sementara perempuan AG yang merupakan pacar Mario Dandy resmi ditahan hari ini di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari. Penyidik memiliki opsi untuk memperpanjang masa penahanan AG selama 8 hari lagi.

Anak Berkonflik Hukum Kasus Penganiayaan Pesanggrahan Ditahan Selama 7 Hari

POLDA METRO JAYA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari hasil pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam dengan pertimbangan kenyamanan terhadap anak, malam ini pihaknya memutuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum inisial AG.

“Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan undang-undang sistem peradilan anak. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” katanya dalam konferensi Pers di Mapolda Metro jaya, Rabu (8/3/2023).

Ia menjelaskan, Anak Berkonflik dengan Hukum ini akan ditahan selama 7 hari kedepan. Namun masa penahanan kemungkinan masih bisa diperpanjang jika merasa masih diperlukan oleh pihak Kejaksaan.

“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Heryadi mengatakan pihaknya telah memeriksa Anak Berkonflik Dengan Hukum dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan

“Sebagaimana yang rekan-rekan ketahui kami dari penyidik PPA dari Subdit Renakta Polda Metro Jaya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih enam jam,” katanya dalam konferensi Pers di Mapolda Metro jaya, Rabu (8/3/2023).

Meski demikian, Hengki menekankan, pemeriksaan dilakukan dengan pertimbangan kenyamanan. Artinya penyidik harus menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalam sistem peradilan anak.

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan, Sejumlah Pihak Akan Dampingi AG

Polda Metro Jaya – Polda Metro Jaya diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum. Rabu (8/3/2023).

Lantaran AG masih di bawah umur maka rencananya akan didampingi oleh sejumlah pihak dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini.

Pihak yang mendampingi AG dalam pemeriksaan tersebut yakni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

“Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Rabu (8/3/2023).

Status AG dalam kasus penganiayaan terhadap David berubah dari yang sebelumnya anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.