3 Debt Collector Ditetapkan Sebagai Tersangka, 4 dalam Pengejaran

POLDA METRO JAYA – Kejadian dengan adanya pengambilan mobil oleh kreditur melalui Debt Collector menjadi pemberitaan yang menjadi perhatian publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Handiko mengatakan, kejadian terakhir di Tebet Jakarta Selatan, berujung adanya laporan. Laporan yang ditangani ada dua. Pertama terkait dengan korban C dan juga salah satunya adalah korban dari Bhabinkamtibmas Aiptu Evin.

“Polda Metro Jaya berkomitmen, konsisten merespons cepat terkait dengan hal-hal yang menjadi perhatian publik sehingga ini bisa menjawab kepada publik,” katanya saat Konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Sementara, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta dan berujung polisi dibentak.

“Kasus yang saat ini viral terjadinya suatu tindak pidana terhadap petugas kepolisian dan setelah dikembangkan muncul delik lain, tindak pidana lain (yakni) pencurian dengan kekerasan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan,”

Peristiwa ini terjadi di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Bermula ketika tujuh orang mata elang melakukan penarikan paksa mobil milik Clara Shinta.

“Di mana di media sosial disebutkan puluhan orang, ternyata hasil penyelidikan kita hanya tujuh orang ini mendatangi korban atas nama Elisabeth Clara (Clara Shinta),” Ucap Hengki.

Hengki memaparkan, sebelum bertemu dengan Clara, para debt collector tersebut menemui sopir Clara dan merampas kunci mobil. Debt collector tersebut juga sempat mengancam sopir.

“Sebelumnya menemui sopir, tiba-tiba merampas kunci mobil dan menurut keterangan sopir ini mengancam ‘saya bunuh kamu’, diambil kuncinya, ambil mobilnya, masuk ke dalam (apartemen),” katanya.

Saat berada di apartemen tersebut terjadi perdebatan antara Clara Shinta dengan para debt collector. Clara Shinta saat itu meminta para pelaku menunjukkan surat tugas.

“Terjadi perdebatan untuk menunjukkan dokumen, surat tugas dan sebagainya sebagai persyaratan dalam tugas penarikan,” ungkap Hengki.

Saat itu, diketahui ada seorang anggota Bhabinkamtimbas Polsek Tebet yang datang ke lokasi. Bhabinkamtimbas ini mencoba menengahi antara Clara dengan debt collector.

“Kemudian dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang bertugas di sana, yang tugasnya adalah sebagai problem solvem antara masyarakat. Karena terjadi hal seperti itu akan didamaikan, justru diadakan perlawanan oleh kelompok ini,” ucap Hengki.

Hengki mengatakan perbuatan debt collector tersebut bukan hanya memaki polisi. Tetapi lebih kepada melawan perintah petugas di lapangan.

“Ini bukan hanya sekadar memaki, ini bukan memaki. Tetapi adanya paksaan fisik dan psikis sehingga petugas yang sendirian ini bisa berbuat atau tidak berbuat. Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik dan psikis dan ancaman kekerasan,”

“Sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,”

“Saya ingin berpesan pada empat orang yang preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, serem gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing,” ucap Hengki

Hengki juga, menjelaskan identitas keempat preman yang masih diburu tersebut salah satunya, yakni Erick Johnson Saputra Simangunsong pelaku yang sempat membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto dan membawa lari mobil milik seleb TikTok Clara Shinta.

Sedangkan tiga lainnya; yaitu Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa. Saat ini jajarannya telah disebar untuk memburu keempat pelaku. Dia memastikan akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku apabila berani melawan saat ditangkap.

“Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, kemanapun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran,” pungkasnya.

Tindak Tegas Dept Collector, Kapoda Metro Minta Kapolres Bikin Call Center

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan kepada seluruh Kapolres di wilayah Polda Metro Jaya untuk menindak tegas debt collector yang melakukan aksi premanisme, seperti menarik kendaraan bermotor di jalan.

Perintah tegas tersebut didasari ketidaksuakaan Kapolda Fadil Imran saat melihat anggota polisi dibentak-bentak debt collector. Dia meminta seluruh Kapolres mengaktifkan call center mengawasinya.

“Dibuat call center kalau ada mata elang dan sejenisnya, premanisme dan sejenisnya, tolong hubungi polisi. Taruh di masing-masing Instagram call center-nya,” jelas Fadil saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Pada kesempatan yang sama, Fadil juga meminta Kapolres melakukan langkah percepatan untuk melindungi masyarakat dari tindakan premanisme baik perorangan maupun organisasi.

“Di hadapan hukum seluruh warga Indonesia sama. Tanpa pandang bulu tidak ada yang boleh kelompok maupun perorangan melakukan kekerasan seolah di atas hukum,” tuturnya.

Fadil menambahkan, pihaknya akan konsisten untuk menghadapi semua bentuk kejahatan kekerasan seperti tindakan premanisme dan sejenisnya, baik yang dilakukan perorangan, kelompok maupun ormas.

Preman Debt Collector Kabur ke Ambon, Polda Metro: Kita Kejar

POLDA METRO JAYA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meringkus tiga orang debt collector yang bergaya preman dengan berani membentak Anggota Kepolisian saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan agar beberapa pihak yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri.

“Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (22/2/2023).

Hingga kini menurut Hengki, pihaknya terus melakukan pengejaran kepada debt collector yang terlibat dalam kasus penarikan paksa mobil Clara Shinta dan sekaligus yang membentak-bentak polisi. Dikabarkan, satu pelaku kabur alias minggat pulang ke kampung halamannya di Ambon.

“Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon,” kata Hengki.

Dijelaskan Hengki, debt collector tidak dibenarkan menarik paksa kendaraan debitur. Sebab, penarikan kendaraan diatur dalam UU Fidusia.

“Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” tegasnya.

Polda Metro juga telah menangkap 7 preman yang berasal dari dua kelompok. Ini merupakan respon cepat atas instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,” tutup Hengki.