Polisi: Hasil Visum ART Disiksa Alami Patah Tulang

Jakarta-Seorang ART berinisial SKH (23) mengalami penganiayaan yang dilakukan majikan, anak, dan para pembantu lainnya. Peristiwa tersebut terjadi di apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyiksaan terhadap SKH terjadi sejak Juli hingga Desember 2022. Akibatnya, korban menderita luka di sejumlah bagian tubuhnya

“Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala,” ujar Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).

Selain itu, lanjut Zulpan, SHK juga menderita lebam di bagian mata. Bahkan ditubuh korban juga didapati bekas kekerasan seperti di bagian bibir hingga payudara.

“Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan kiri, kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi,” terangnya.

Sebelumnya, Zulpan menjelaskan tindak penganiayaan terhadap SKH ini berawal dari kekeliruan korban yang memakai celana dalam dan ketahuan oleh majikan perempuan berinsial MK.

“Pengakuan pelaku dan korban, celana milik majikannya itu tertukar atau terpakai oleh sang ART, sehingga menimbulkan kemarahan dan mulai saat itu melakukan kekerasan yang bereskalasi sampai memuncak hingga mengakibatkan luka cukup parah,” tuturnya.

Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Jakarta Selatan

Jakarta – Tim Gabungan Subdit Renakta dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan 8 pelaku penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Para tersangka adalah majikan pasangan suami istri, anak majikan dan lima ART lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si mengatakan pengungkapan kasus berkat kerjasama dan koordinasi dengan Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah yang menerima laporan awal kejadian.

“Korban ini pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta,” kata Kombes Zulpan.

Kombes Zulpan menjelaskan Penganiayaan ini terjadi karena korban tidak sengaja memakai celana MK dan hal ini membuat majikannya murka hingga mulai melakukan penganiayaan.

Kejadian berawal pada bulan Maret atau April 2022, korban sebagai ART di rumah saudara SK dan MK, kemudian juga disana ada 5 orang pembantu lainya yaitu saudari T, saudara E, saudari I, saudari O dan saudari P, berjalannya waktu dibulan Juli 2022 korban ketahuan oleh Sdri. MK menggunakan celana dalam miliknya sehingga Sdri. MK marah besar kepada korban dan menyita HP milik korban.

Sejak saat itu Sdri. MK mulai memperlakukan korban secara tidak baik dan memarahi korban jika melakukan kesalahan dalam pekerjaan,” terang Kombes Zulpan kepada media saat menggelar Rilis di Gedung Satya Haprabu Reskrimum Polda Metro Jaya, Rabu(14/12/2022).

Kombes Zulpan mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan oleh para terlapor sejak 18 September 2022 sampai dengan korban dibawa oleh petugas dari rumah tersebut pada tanggal 7 Desember 2022.

“Korban saat itu sering mengalami kekerasan secara fisik, kemudian pada 19 September, ketika korban sedang memasak air, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban,” terang Kombes Zulpan.

Suami MK yang berinisial SK juga ikut menganiaya korban. SK secara sadis menyundutkan rokok dan besi panas ke tubuh korban.
“SK ini juga melakukan penganiayaan dengan sundutkan batang rokok yang masih menyala pada korban, kemudian menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban,” ungkap Kombes Zulpan.

Kombes Zulpan juga Menjelaskan para pelaku semua akan dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

“ Adapun ancaman Hukumanya dalam pasal-pasal yang diterapkan kepada tersangka ini Pasal 333 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun kemudian pada Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun kemudian pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun adapun Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Sedangkan pada Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)” Jelasnya.

“Kita merasa prihatin dengan adanya kasus ini disamping Polda Metro Jaya Berhasil Melakukan Pengungkapan tentunya ini Menjadi perhatian Kita semua agar kejadian ini tidak terulang Kembali” ujar Kombes Zulpan.