Hak-Hak Tersangka Menurut KUHP

Ada beberapa hak-hak tersangka yang sudah kita rangkum menurut KUHP

Pertama seorang tersangka berhak mendapatkan penjelasan terkait hal apa yang disampaikan kepadanya maksudnya adalah seorang tersangka perlu mengetahui tuduhan apa yang disangkakan kepadanya.

Kedua seorang tersangka berhak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik ataupun Hakim.

Ketiga seseorang berhak mendapatkan bantuan hukum dari satu orang atau lebih.

keempat seorang tersangka juga berhak untuk mendapatkan seorang juru Bahasa

kelima seorang tersangka ini juga berhak mendapatkan ganti rugi atau rehabilitasi apabila Ditangkap atau ditahan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang ataupun terdapat kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang telah ditetapkan.

keenam seorang tersangka berhak tidak dibebankan kewajiban untuk pembuktian.

 Berikut penjelasan terkait hak-hak seorang tersangka?