Tim Opsnal Subdit Tahbang/Resmob berhasil mengamankan 6 tersangka kasus Tawuran dan penganiayaan di Cibubur

Perkara tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan di mana yang dimaksud dalam pasal 170 atau pasal 351 kuhp waktu kejadian itu hari sabtu tanggal 29 oktober 2022 tkp jalan jambore depan teras trimbun rt05 rw 06 kelurahan cibubur kecamatan ciracas jakarta timur.

Kompol Widy irawan kanit 3 subdit resmob polda metro jaya menjelasakan kronologi awal di mana korban ini sedang nongkrong bersama dengan rekan-rekannya tiba-tiba didatangi oleh beberapa orang, yang menyampaikan bahwa ada ribut-ribut tapi dari pihak korban ini atau kawan-kawan korban juga tidak mengenali pihak mana pada saat itu tiga orang tidak dikenal datang Kembali mengajak korban ke teman-temannya untuk ikut ke suatu lokasi.

Dalam perjalanan mereka bertemu dengan kelompok lain atau kelompok pelaku tersebut karena kalah jumlah ya jadi dari pelaku diperkirakan ada sekitar 6 motor sampai dengan 7 motor dengan jumlah orangnya sekitar 12 orang sedangkan mereka hanya diperkirakan sekitar 6 orang dengan dua kendaraan jadi yang 3 orang tadi yang tidak dikenal langsung kabur termasuk dari pihak korban juga karena merasa tidak seimbang akhirnya mencoba untuk melarikan diri tetapi pada saat melarikan diri dikejar oleh pelaku yang mana korban sendiri sempat terkena bacokan di sekitar lutut atau kaki korban terjatuh akhirnya dikeroyok bersama-sama.ungkap widy

Lanjut, “untuk modusnya sendiri kalau kita periksa saksi-saksi teman-teman korban termasuk juga pelaku itu ternyata modusnya melalui media sosial instagram bertemu di mana kapan untuk melakukan tawuran”

Widy menambahkan,”Untuk penangkapan tim kami datang ke tkp melakukan olah tkp termasuk membawa mengecek visum dari korban untuk mengenali identitas korban setelah itu kami melakukan penyelidikan untuk mencari saksi-saksi di mana di daerah tkp tersebut dan juga teman-teman dari korban kita cari informasi dari mereka akhirnya kami menemukan satu orang yang diduga sebagai pelakunya”

Tadi kita sampaikan ada beberapa modusnya antara lain janjian di instagram jadi kita dalami itu dari saksi juga menyampaikan bahwa dia mengenal salah satu pelaku akhirnya kita melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut yang mana kita kembangkan hingga mendapatkan 5 pelaku lainnya yang kita amankan pelaku berjumlah 6 orang pelaku.

Para pelaku di kenakan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.ungkapnya