Dengan hadirnya UU TPKS dan aplikasi HELP RENAKTA kami berharapap masyarakat tidak takut lagi jika melihat atau mengalami tindak kekerasan seksual untuk melapor kepada kepolisian terdekat.
Kompol Ratna Quratul Ainy,S.iK., M.Si Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Menghimbau Jika kamu menjadi korban kekerasan seksual, jangan takut untuk lapor, karena kamu dilindungi oleh hukum dan kamu juga bisa segera laporkan melalui aplikasi help renakta. Download segera aplikasinya.