Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap dua pelaku pemerasan DH (47) dan SG (22) dengan modus biaya parkir di depan Pasar Buah Angke, Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Kamis dini hari (3/11) sekitar pukul 01.43 WIB
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, awalnya korban SU (34) yang merupakan sopir truk baru saja membongkar muatan di Pasar Angke.
Namun saat akan kembali membawa mobilnya keluar Pasar Angke, korban dihentikan oleh kedua pelaku. Kedua memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.
“Setelah selesai bongkar buah, korban didatangi pelaku DH dan memaksa meminta uang. Korban kemudian memberikan uang Rp 5.000. Tapi Pelaku menolak karena merasa kurang,” kata Putra.
Karena takut, korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 25.000. Meski mengeluarkan uang lebih banyak, tidak menjamin jalan DH keluar pasar menjadi mulus.
“Berjarak 15 meter dari lokasi pertama, muncul pelaku lainnya SG, dengan modus yang sama meminta uang. Korban memberikan uang Rp 5.000 kembali ditolak karena pelaku merasa kurang. Korban terpaksa memberikan uang Rp 10.000,” ucap Putra.
Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Tambora. Tak butuh waktu lama, Panit Buser Polsek Tambora Iptu I Gusti Ngurah Astawa langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan dua pelaku yang masih berada di sekitar TKP.
Banyak masyarakat kecil yang menjadi korban kejadian serupa seperti ini, sehingga Polsek Tambora tidak melakukan pembinaan kepada para pelaku, kami akan tegas dengan melakukan penegakan hukum, “Dua pelaku dikenakan Pasal 368 (1) KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama sembilan tahun” tutup Putra.