Apa itu SP3? Simak penjelasannya Berikut ini

Apabila seseorang telah dinyatakan sebagai tersangka penyidik mempunyai hak untuk menerbitkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan) alasan terbitnya SP3 itu ada 3 :

Pertama : Tidak cukup bukti karena penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam tindak pidana umum dan tindak pidana khusus diharuskan menghadirkan 2 orang saksi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kedua : karena yang dilakukan tersangka ini bukan tindak pidana hal ini didasarkan dari proses penyelidikan penyidikan dan juga gelar perkara yang dilakukan penyidik termasuk meminta klarifikasi pelapor dan terlapor.

Ketiga : Terjadinya SP3 ini karena alasan demi hukum, alasan ini dibagi menjadi tiga poin yang pertama orang tidak boleh ditutup dua kali atas perkara yang sama kedua tersangka meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHP yang ketiga kadaluwarsa diatur dalam pasal 70 KUHP maksudnya adalah perkara yang akan diproses sudah melewati dari ancaman pidananya.

Nah itu tadi merupakan informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.

Jangan coba-coba berbohong pada saat menjadi saksi di persidangan

Baru-Baru Ini Banyak Diperbincangkan Terkait Seorang Saksi Yang Memberikan Beberapa Keterangan Namun Terlihat Banyak Sekali Kejanggalan Terlepas Dari Perkara Ini Ada Satu Pelajaran Yang Bisa Kita Ambil Bahwasannya Kehadiran Seorang Saksi Ini Menjadi Sangat Penting Karena Kehadirannya Dapat Membuat Terang Suatu Perkara.

Apa Aja  Kewajiban Seorang Saksi Dalam Persidangan…!

Pertama Wajib Hadir Memenuhi Panggilan dan memberikan keterangan yang Sejujur-Jujurnya.

Apabila Saksi Tersebut Terbukti Memberikan Pernyataan Palsu Ataupun Berbohong Hal Ini Bisa Dikenakan Dalam Pasal 174 KUHP Dengan Maksimal Penjara 7 Tahun Jadi Untuk Siapapun Saksi Yang Sedang Menjalani Persidangan harus Memberikan keterangan sesuai Fakta Ataupun Pernyataan Dengan Sejujur-Jujurnya Karena Hal Tersebut Menentukan Kebenaran Suatu Perkara.

Pasal 174 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.

Pasal 174 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) – Buku Kedua tentang Kejahatan – Bab V – Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

Pasal 174 KUHP

Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.