Apabila seseorang telah dinyatakan sebagai tersangka penyidik mempunyai hak untuk menerbitkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan) alasan terbitnya SP3 itu ada 3 :
Pertama : Tidak cukup bukti karena penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam tindak pidana umum dan tindak pidana khusus diharuskan menghadirkan 2 orang saksi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kedua : karena yang dilakukan tersangka ini bukan tindak pidana hal ini didasarkan dari proses penyelidikan penyidikan dan juga gelar perkara yang dilakukan penyidik termasuk meminta klarifikasi pelapor dan terlapor.
Ketiga : Terjadinya SP3 ini karena alasan demi hukum, alasan ini dibagi menjadi tiga poin yang pertama orang tidak boleh ditutup dua kali atas perkara yang sama kedua tersangka meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHP yang ketiga kadaluwarsa diatur dalam pasal 70 KUHP maksudnya adalah perkara yang akan diproses sudah melewati dari ancaman pidananya.
Nah itu tadi merupakan informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.