Undang -Undang Pelindungan Data Pribadi

Pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dilakukan dan dijamin oleh negara.

Salah satu undang-undang yang mengatur tentang pelindungan data pribadi adalah UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-undang ini adalah produk hukum terbaru terkait perlindungan data pribadi yang disahkan pada 17 Oktober 2022 lalu.

Undang -Undang Pelindungan Data Pribadi merupakan amanat dari Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Undang-undang ini muncul karena keprihatinan akan pelanggaran terhadap data pribadi yang dapat dialami oleh orang atau badan hukum yang dapat menimbulkan kerugian materil dan nonmateril.

Menurut Undang -Undang Pelindungan Data Pribadi, definisi data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Sementara itu, pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Jenis data pribadi yang dimaksud terdiri atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.

Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:

Data Informasi Kesehatan

Data biometrik

Data genetika

Catatan kejahatan

Data anak

Data keuangan pribadi

Dan/ atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data pribadi yang bersifat umum terdiri dari:

Nama lengkap

Jenis kelamin

Kewarganegaraan agama

Status perkawinan

Dan/ atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Ini Bisa Diterapkan Secara Efektif Dan Memberikan Rasa Aman Bagi Masyarakat.