Subdit Renakta PMJ Siap Bantu pencegahan dan Penanganan Kasus kekerasan

Subdit Renakta adalah Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita merupakan salah satu unsur pelaksana tugas pokok dalam organisasi Dit Reskrimum Polda Metro Jaya yang Bertugas melakukan penyidikan tindak pidana umum yang spesifik terhadap pelaku atau korbannya adalah anak, remaja, wanita dan oleh karena kondisi dan sifatnya membutuhkan proses penanganan secara khusus.

Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy menjelaskan Tindak pidana kekerasan seksual saat ini seperti fenomena gunung es karena masyarakat banyak yang menjadi korban tetapi tidak berani melawan namun saat ini negara telah hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari tindak pidana kekerasan seksual.Selasa (01/11/22)

“Melalui undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi korban kekerasan seksual dengan hadirnya undang-undang kekerasan seksual ini”.Ungkap Ratna

Lanjut,”kami berharap masyarakat tidak takut lagi apabila melihat atau mengetahui dan bahkan mungkin mengalami tindak pidana kekerasan seksual untuk segera melapor kepada kepolisian terdekat”

“Undang-undang nomor 12 tahun 2022  ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif”.Tutup Ratna.