Dara Arafah Apresiasi Polisi terkait Pelaku Pencurian oleh Eks ART Diungkap dengan Sangat Cepat

Dara Arafah bersyukur karena eks asisten rumah tangga (ART) Mursidah (52 tahun), yang mencuri brankas berisi uang Rp 800 juta miliknya berhasil ditangkap polisi dengan sangat cepat. Dara Arafah pun berterima kasih kepada jajaran kepolisian.

“Terima kasih kepada Polri khususnya di Polda Metro Jaya, Polres Jakut, Polres Cilacap yang menangani perkara pencurian di rumah pribadi saya dengan sangat cepat dan tanggap dan pelaku bisa ditangkap dan alhamdulillah barang berharga saya bisa diamankan pihak kepolisian,” ujar Dara Arafah dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Dara Arafah juga menyampaikan terima kasih kepada LBH yang mendampinginya. Kasus ini jadi pelajaran baginya.

“Terima kasih kepada LBH Yusuf yang mendampingi saya dalam penanganan perkara ini, untuk masyarakat Indonesia. Semoga ke depannya ini bisa jadi pelajaran buat saya dan masyarakat di luar sana,” katanya.

Lebih lanjut Dara Arafah mengatakan pihaknya menyerahkan kedua tersangka kepada polisi.

“Karena sudah serahkan pihak berwajib kita tetap ikuti prosesnya nanti,” tuturnya.

Sebelumnya, mantan asisten rumah tangga (ART) Dara Arafah bernama Mursidah (52 tahun) dan kekasihnya telah ditangkap petugas subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah jadi tersangka,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Senin (12/9/2022).

Kasus bermula ketika selebgram Dara Arafah kemalingan. Brankas berisi uang ratusan juta miliknya raib dibawa kabur mantan asisten rumah tangganya (ART), Mursidah (52 tahun).

Pencurian brankas senilai ratusan juta rupiah milik Dara Arafah itu terjadi pada Minggu (4/9/2022) lalu. Dara lalu melaporkan kejadian pencurian brankas tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui CCTV yang berada di rumah Dara Arafah telah dirusak pelaku. Pihak kepolisian pun kemudian mendalami kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan ada dua pelaku dalam kasus pencurian brankas milik Dara Arafah. Pelaku pun berhasil ditangkap di dua lokasi pada Jumat (9/9/2022).

“Jadi ada dua pelaku utama yang berhasil kita amankan. Yang satu di Banyumas dan yang satu di Ciracas,” kata Kombes Zulpan.

Menurut Kombes Zulpan, pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian dengan merusak kedua CCTV tersebut.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ringkus Dua Perampok Mengaku Anggota TNI yang Gasak Uang Rp300 Juta di Jakarta Selatan

Jakarta-Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua perampok yang mengaku anggota TNI gadungan dengan modus korban tabrak lari di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 29 Agustus 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dua orang tersangka tersebut adalah ES (49 tahun) dan AS (53 tahun). Keduanya berpura-pura sebagai korban kemudian dengan menggunakan senjata jenis air softgun lalu mencari sasaran untuk diperas dan rampas.

“Pelaku memepet kendaraan korban dan menuduh korban adalah pelaku tabrak lari dan pelaku mengaku sebagai anggota TNI,” kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2022).

Kombes Zulpan menuturkan, keduanya telah beraksi sebanyak 19 kali dan terakhir di Jalan Pasar Minggu, Kalibata Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin 29 Agustus 2022. Pelaku sempat menggasak uang senilai Rp300 juta yang ada di dalam mobil lalu kabur.

“Korban berteriak maling dan dibantu oleh Aiptu Haryanto anggota lalu lintas mengejar kedua pelaku hingga di Jalan Duren Tiga kendaraan yang ditumpanginya macet lalu pelaku kabur,” jelasnya.

Zulpan menambahkan, petugas Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menerima laporan lalu bergerak dan berhasil meringkus kedua pelaku.

“Kami mengimbau kepada warga untuk tidak percaya apalagi kalau tidak merasa menabrak sebaiknya mencari kantor polisi terdekat,” katanya.

Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Panji Yoga mengatakan, kepada penyidik dua pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 19 kali.

“Sudah sering biasanya dapatkan Rp1-2 juta. Baru kali dapat besar,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas berisi uang Rp300 juta. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Penyidik Polda Metro Jaya Sita Rp2,3 Miliar Dana Zakat dari Brankas Khilafatul Muslimin

Jakarta-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menemukan uang sebesar Rp2,3 miliar dari brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin Lampung yang disita pada Juni 2022 lalu. Dana tersebut bersumber dari rekening Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi (IF).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Indra secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.

“Yang bersumber dari warga KM (Khilafatul Muslimin) di mana penggunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Kombes Zulpan, Kamis (11/8/2022).

Dalam kasus ini, tersangka Indra dikenakan Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 A ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Khalifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin,” ujar Kombes Zulpan.

Sebelumnya, Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin Indra Fauzi ditangkap polisi di Lampung, Rabu 10 Agustus 2022. Setelah diperiksa, dia ditetapkan tersangka.

Keroyok dan Curi Harta Suporter Persib, Dua Oknum Suporter Persija di Ringkus Resmob Polda Metro Jaya

Jakarta-Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap pelaku pengeroyokan disertai pencurian yang dilakukan oleh suporter tim sepak bola.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Pol M. Hari Agung Julianto didampingi oleh Kabag Binops dan Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, (25 Juli 2022) yang di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Kedua tersangka dengan inisial JR (22) dan MF (22) dan korban nya adalah dengan inisial AF, laki-laki, kerugian dua unit handphone ujar,” Kompol Agung kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Dua pelaku yang ditangkap yakni JR (22) yang berperan memukul korban dan MF (22) yang berperan mengambil handphone milik korban.

Lanjut Kompol Agung, pelaku JR dan MF bersama kelompok suporter Persija lain melakukan sweeping terhadap suporter Persib pada hari Senin (25/7/2022) pukul 00.30 WIB menggunakan senjata seperti stick golf, pedang, celurit, dan stick baseball.

“Tersangka JR melihat dua suporter Persib jatuh dari motor karena dipukul oleh suporter Persija lainnya,” ungkapnya.

“Lalu tersangka JR memukul secara asal pada suporter Persib dengan menggunakan alat tersebut sebanyak 1 kali mengenai bagian helm, sehingga korban yang dipukul berlari mengamankan diri meninggalkan sepeda motornya,” tambahnya.

“Lalu MF membuka jok motor milik korban menemukan dua unit handphone,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Kompol Agung.