Skip to content

PELAKU PENCURIAN DAN PERAMPOKAN DENGAN MODUS GEMBOS BAN BERHASIL DIRINGKUS SUBDIT TAHBANG / RESMOB!

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil Mengungkap Kasus Tindak pidana pencurian dengan pemberatan terkait Perampokan dengan Modus Gembos Ban di Wilayah Jln. Nusantara Kec. Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Adapun Modus Operasi Kasus Tindak Pidana tersebut sebagai berikut Pelapor adalah Karyawan PT. ASPEX KUMBONG. Pada hari Rabu, tanggal 6 Juli 2022 sekitar jam 13.00 Wib, Pelapor dan Saksi mengambil uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dari Bank BNI KCU Margonda Depok, dengan tujuan akan dibawa ke kantor PT. ASPEX KUMBONG di Cileungsi Kab. Bogor, dengan mengendarai Mobil. Saat dalam perjalanan, Pelapor dan Saksi mengetahui ban belakang sebelah kiri kempes, kemudian Pelapor membawa mobil ke tukang tambal ban. Saat Pelapor dan Saksi berada di samping kiri mobil melihat tukang tambal ban memperbaiki ban, dengan meninggalkan tas berisi uang di dalam mobil tanpa mengunci pintu mobil, Pelapor dan Saksi melihat mobil bergoyang dan ternyata ada seorang Pelaku laki-laki membuka pintu kanan mobil dan mengambil uang dari tas, selanjutnya melarikan diri dengan dibonceng temannya menggunakan motor. Atas kejadian tersebut PT. ASPEX KUMBONG mengalami kerugian Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Jita Rupiah) dan membuat laporan di Polsek Beji Depok.

Dengan adanya Perkara Kasus Tindak Pidana tersebut kemudian Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana tersebut.

Baca informasi lainnya: