Warga Negara Asing dari Estonia menjadi Pelaku “Skimming”, Berhasil tertangkap!

Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara (WN) Estonia yang melakukan skimming di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku berinisial SP (24) ditangkap setelah meraup uang sejumlah nasabah salah satu bank pada bulan Juni 2022.

“Kasus skimming ini terjadi pada Juni 2022 di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. Korbannya dalam kasus ini adalah bank BUMN,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, Senin (27/6/2022).

Kabid Humas menjelaskan, kejadian bermula saat Bank tersebut menerima aduan dari nasabah terkait hilangnya sejumlah uang pada Juni 2022. Salah satunya berjumlah Rp 300 juta.

Pihak bank kemudian melakukan penelusuran secara internal dan mendapatkan adanya data transaksi berkait dengan hilangnya uang nasabah tersebut. “Pihak bank melakukan pendataan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

“Ditemukan di beberapa mesin ATM milik korban dalam hal ini bank BUMN tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian,” sambungnya.

Setelah itu, kata Zulpan, penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas SP selaku pihak yang melakukan transaksi dengan uang milik nasabah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SP mentransfer uang milik nasabah Bank BUMN yang hilang itu ke seseorang yang berada di Estonia. “Ini adalah orang yang memberikan instruksi kepada pelaku dalam melakukan aksinya. DPO ini juga warga negara asing posisi tidak di Indonesia. Berkomunikasi melalui Telegram,” ungkap Kombes Pol. Zulpan.

Kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan SP sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Kemudian pelaku kami kenakan juga Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kabid Humas menambahkan bahwa penyidik sudah mendapatkan identitas dari pelaku lain yang menerima uang kiriman SP dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang. “Rekan SP yang memberikan instruksi dan menerima uang itu saat ini kami tetapkan DPO. Nanti kerjasama dengan instansi lainnya, dengan interpol,” tutupnya.

PELAKU TAWURAN GENG MOTOR DI DUREN SAWIT BERHASIL DIRINGKUS

Pengungkapan Kasus Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang terkait Tawuran antar Geng dengan menggunakan senjata tajam diwilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Adapun Kronologis Kejadian tersebut sebagai berikut Sewaktu pelapor di rumah di datangi seorang teman korban memberitahukan kepada pelapor bahwa korban di IGD RS Duren sawit dan pelapor bergegas ke RSUD Duren Sawit, sesampainya di RSUD Duren sawit di ruang IGD melihat korban mengalami luka di bagian Tangan kiri luka, Punggung luka dan wajah disiram air keras, namun korban sadar dan menurut keterangan korban kepada pelapor (Ibu Korban) bahwa ia korban Begal (Rampas handphone), yang mana awal mulanya korban dan temannya melakukan tawuran dengan kelompok pelaku dan melakukan perlawanan, sehingga pelaku berhasil merampas Handphone milik korban, pelaku menyiram air keras mengenai wajah korban serta pelaku membacok korban sehingga korban mengalami luka bacok dibagian lengan tangan dan punggung.

Dengan adanya perkara tersebut kemudian
Timsus I Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan IPTU ROSBANA, S.H. (KATIMSUS), IPDA ADITYA SAKTI YUDOBHAKTI, S.Trk, dan IPDA MUH. YUSMIN OHORELLA. berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana tersebut. Atas kejadian tersebut para tersangka telah menlanggar Pasal 365 ayat (2) Ke 2e KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (Dua Belas) tahun.