Skip to content

Subdit Tahbang / Resmob Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan.

Subdit Tahbang / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pidana pencurian dengan kekerasan dan penadahan yang terjadi di daerah Bojong Gede, Bogor. Dalam kasus tersebut, tersangka begal dan penadahan telah diamankan. Dalam kasus tersebut, tersangka begal dan penadahan telah diamankan.Sedangkan barang bukti yang diamankan penyidik, yaitu 1 unit handphone Samsung, 1 unit handphone Realmi, 1 buah dompet, 1 unit sepeda motor.

“Modus yang digunakan, para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor secara acak untuk mencari sasaran atau korban. Jika melihat korban, pelaku langsung memepet kendaraannya untuk meminta barang milik korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Apabila ada perlawanan dari korban, maka para pelaku tidak segan untuk melakukan tindak kekerasan. Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam di daerah Tajur Halang, Bogor.

Terkait dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, penyidik sudah menetapkan mereka menjadi tersangka dengan diancam pasal 365 KUHP dengan pidana 9 tahun dan atau Pasal 480 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun.

Baca informasi lainnya: