Subdit Tahbang / Resmob Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan.

Subdit Tahbang / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pidana pencurian dengan kekerasan dan penadahan yang terjadi di daerah Bojong Gede, Bogor. Dalam kasus tersebut, tersangka begal dan penadahan telah diamankan. Dalam kasus tersebut, tersangka begal dan penadahan telah diamankan.Sedangkan barang bukti yang diamankan penyidik, yaitu 1 unit handphone Samsung, 1 unit handphone Realmi, 1 buah dompet, 1 unit sepeda motor.

“Modus yang digunakan, para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor secara acak untuk mencari sasaran atau korban. Jika melihat korban, pelaku langsung memepet kendaraannya untuk meminta barang milik korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Apabila ada perlawanan dari korban, maka para pelaku tidak segan untuk melakukan tindak kekerasan. Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam di daerah Tajur Halang, Bogor.

Terkait dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, penyidik sudah menetapkan mereka menjadi tersangka dengan diancam pasal 365 KUHP dengan pidana 9 tahun dan atau Pasal 480 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun.

Kurang dari 24 Jam, Misteri Pembunuh Pria Didalam Karung Di Danau Gawir, Tanggerang Terungkap!

Kurang dari 24 jam, Tim gabungan dari Dirkrimum, Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Tanggerang Selatan berhasil mengungkap Jasad pria korban pembunuhan yang ditemukan terbungkus karung dan dibuang di Danau Gawir, Legok, Kabupaten Tangerang.Tersangka berinisial  SY (53) dan MYN (18) dihadirkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya , pelaku berjumlah dua orang dan ditangkap di dua lokasi berbeda. kedua pelaku telah di amankan dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif , keduanya memeiliki peran masing masing. Keduanya juga sudah mengakui telah membunuh korban. Aksi pembunuhan ini didasari rasa sakit hati salah satu pelaku terhadap korban.

Diakui kedua pelaku bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh mereka berdua.Sakit hati jadi alasan pembunuhan itu terjadi. Pelaku tersinggung karena korban menawar kakaknya Rp300 ribu untuk dipakai memuaskan nafsu seksualnya.

Peristiwa tersebut bermula saat para tersangka dan korban bersama di kediaman korban. Ketiganya secara berama-sama menonton video pornografi pada handphone milik SY. Saat asik menonton, tiba-tiba korban mengatakan sesuatu yang tak senonoh hingga membuat tersangka naik pitam lalu membunuhnya dengan menggunakan kapak.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana mati atau seumur hidup. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sangkaan pasal 340 KUHP 338 KUHP 365 ayat 3 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ada jeratan tali dibagian kaki jasad tersebut, lalu ada luka-luka juga di mukanya. Ditambah saat ditemukan, mayat dibungkus dalam karung, mayat yang ditemukan dalam karung itu juga tidak berbusana.