Begal Beraksi Di Bekasi, Didalangi Anak di Bawah Umur

Direktorat reserse kriminal umum polda metro jaya subdit ranmor berhasil menangkap komplotan begal dengan senjata tajam di Bekasi berhasil ditangkap aparat kepolisian. Mirisnya, kelompok itu diketuai anak di bawah umur. Total ada empat pelaku yang ditangkap. Para pelaku berinisial DAR (21), AP (21), DA (21), dan A, yang masih di bawah umur. Aksi pembegalan kelompok itu terjadi pada Sabtu (21/5) di daerah Kabupaten Bekasi sekitar pukul 05.00 WIB. Dan korban berinisial M.

Pelaku anak di bawah umur berinisial A selaku kepala komplotan begal itu diketahui berperan sebagai eksekutor. Pelaku secara paksa mencabut kunci kendaraan motor korban sambil mengancam dengan senjata tajam. Pelaku ini yang mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan mengancam korban dengan celurit. Hasil pemeriksaan para pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi pembegalan. Para pelaku lainnya, yang berinisial DA, DAR, dan AP, telah melakukan pembegalan dengan senjata tajam sebanyak 4-6 kali.

para pelaku tidak segan-segan melukai korban.Bila melawan, mereka tidak segan menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan. Empat pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan dan terancam 9 tahun penjara.

Geng Motor Jakarta Mistry Si Pembuat Onar Berhasil Dibekuk!

Direktorat reserse kriminal umum polda metro jaya subdit tahbang / resmob berhasil menangkap pelaku kelompok geng sepeda motor ‘Jakarta Mistery’ yang menyerang warga Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangak berinisial MR (21 thn) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.Pengungkapan ini berawal adanya video viral di sosial media penyebaran warga Johar Baru, Jakarta Pusat oleh geng sepeda motor.

Tersangka juga berperan sebagai admin akun sosial media Jakarta mistery, Para pelaku ini awalnya melakukan konvoi menggunakan sepeda motor sebanyak 15 kendaraan dengan membawa senjata tajam.Mereka sengaja melakukan itu untuk mencari lawan secara acak. Kebetulan saat itu warga Johar Baru, Jakarta Pusat sedang berkumpul sekira pukul 02.00 WIB. Sehingga terjadi penyerangan oleh geng sepeda motor, beruntung tidak sampai menimbulkan korban luka atau jiwa.

“Pelaku juga menguplaod penyerangan di sosial media dan tentunya ini sangat membahayakan pengendara sepeda motor lain yang melintas,” Kadiv Humas Polda Metro Jaya. Tersangka juga merupakan pendiri geng sepeda motor Jakarta Mistery. Diduga senjata tajam itu digunakan pelaku untuk melakukan aksi penyerangan terhadap warga Johar Baru.Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam ancaman paling lama 10 tahun. Tersangka membeli senjata tajam ini secara online.













Pelaku Pecah Kaca Mobil Berhasil Diamankan Subdit Tahbang / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Direktorat reserse kriminal umum polda metro jaya subdit tahbang / resmob berhasil menangkap pelaku pecah kaca yang sudah beraksi sebanyak lima kali. Tersangka berinisial DS (35 th) ditangkap di rumahnya di Kampung Mekar Jaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan sejumlah barang bukti. DS adalah eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban, terakhir korbannya sedang parkir di depan show room Puspitek Serpong kehilangan dompet berisikan kartu ATM dan dokumen penting. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa pelaku beraksi tak seorang diri tapi ada DPO berinisial P yang turut membantu.

Namun, sampai detik ini, P masih dalam pengejaran oleh aparat kepolisian dan berperan sebagai joki sepeda motor. Kedua tersangka itu sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan hasil kejahatannya selalu dibagi dua. Pelaku mencari korban secara acak karena mobil yang ditemui di jalan sepi akan menjadi target sasaran pecah kaca.Pelaku menggunalan sebuah alat kecil yang dimasuk sebuah besi seperti jarum namun lebih padat bentuknya dan menekan kaca alat itu maka akan pecah kaca mobil.Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.