Skip to content

WNA Latvia Lakukan Kejahatan Skiming ATM , Subdit Tahbang / Resmob Sigap Tangkap Pelaku

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Tahbang / Resmob menangkap seorang warga negara asing (WNA) berinisial RM (46) sebagai tersangka kasus skimming ATM. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di salah satu bank di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (19/5/2022). “Korban dalam tindak pidana ini adalah bank swasta Indonesia dan bank nasional. Dan untuk tersangka ada satu orang inisial RM, warga negara Latvia, umurnya 46 tahun,” ujar Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).

Seorang WNA Diduga Pelaku Skimming ATM Ditangkap di Depok Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 30, juncto Pasal 46 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini penyidik masih menggali lebih lanjut keterangan tersangka dan mencari pelaku lain dalam dugaan kasus skimming ATM ini. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena dia bekerja juga ada perintah pimpinan yang membantu menyiapkan semuanya, termasuk pentransferan uang,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya menangkap RM yang diduga melakukan skimming ATM di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat. RM ditangkap setelah ada laporan terkait tindak pidana pencurian uang atau skimming ATM di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Setelah itu, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana tersebut.

Subdit Tahbang / Resmob melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dilakukan observasi dan mengambil CCTV di beberapa lokasi. WNA Latvia itu masih diperiksa intensif oleh penyidik Subdit Tahbang / Resmob Polda Metro Jaya. “Sekarang tengah menjalani pemeriksaan secara intensif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya. RM ditangkap setelah beberapa kali berpindah tempat persembunyian.

Baca informasi lainnya: