WNA Latvia Lakukan Kejahatan Skiming ATM , Subdit Tahbang / Resmob Sigap Tangkap Pelaku

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Tahbang / Resmob menangkap seorang warga negara asing (WNA) berinisial RM (46) sebagai tersangka kasus skimming ATM. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di salah satu bank di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (19/5/2022). “Korban dalam tindak pidana ini adalah bank swasta Indonesia dan bank nasional. Dan untuk tersangka ada satu orang inisial RM, warga negara Latvia, umurnya 46 tahun,” ujar Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).

Seorang WNA Diduga Pelaku Skimming ATM Ditangkap di Depok Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 30, juncto Pasal 46 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini penyidik masih menggali lebih lanjut keterangan tersangka dan mencari pelaku lain dalam dugaan kasus skimming ATM ini. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena dia bekerja juga ada perintah pimpinan yang membantu menyiapkan semuanya, termasuk pentransferan uang,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya menangkap RM yang diduga melakukan skimming ATM di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat. RM ditangkap setelah ada laporan terkait tindak pidana pencurian uang atau skimming ATM di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Setelah itu, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana tersebut.

Subdit Tahbang / Resmob melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dilakukan observasi dan mengambil CCTV di beberapa lokasi. WNA Latvia itu masih diperiksa intensif oleh penyidik Subdit Tahbang / Resmob Polda Metro Jaya. “Sekarang tengah menjalani pemeriksaan secara intensif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya. RM ditangkap setelah beberapa kali berpindah tempat persembunyian.

Demi Ilmu Kanuragan Pria Bertato Dibunuh di Bekasi

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Umum / Jatanras berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pria bertato di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku diduga melakukan pembunuhan menggunakan golok atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan. Hal itu diketahui berdasarkan informasi dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka berinisial AM (50)

Dari penangkapan tersangka, kata Zulpan, penyidik menyita barang bukti sebilah golok yang digunakan untuk membunuh korban. Selain itu, penyidik juga menemukan sebuah pulpen yang di dalamnya terdapat keris berukuran kecil. Zulpan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Baca juga: Dugaan Pembunuhan di Bekasi, Jasad Pria dengan Luka Sayatan Ditemukan Dalam Bangunan Kosong “Dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” pungkasnya. Adapun pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari penemuan jasad I oleh seorang saksi berinisial N (65) yang sedang berada di sawah. Dia kemudian melihat styrofoam berbentuk segi panjang di seberang sungai dan berniat mengambilnya untuk digunakan sebagai tempat ikan.

Salah seorang saksi, yakni LN alias S, kemudian mengidentifikasi bahwa jasad laki-laki yang menjadi korban pembunuhan itu merupakan kerabat dekatnya. Hal itu diketahui setelah saksi LN meminta tolong kepada polisi untuk menunjukkan tato ikan mas di punggung korban dan tato lain yang ada di tubuh korban. “Saya kenal, tapi biar lebih yakin, (saya minta lihat belakangnya itu ada tato ikan mas, ternyata benar,” tutur LN. Saksi pun melaporkan temuan tersebut ke kepolisian dan kemudian dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan sementara, kepolisian menduga bahwa jasad tersebut merupakan korban pembunuhan. Polisi lalu menangkap seorang pelaku berinisial AM (50) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut.