Polisi Buru Tersangka Lain Dalam Kasus Pembunuhan Karyawati Pabrik Iska Nurrohmah di Bekasi

Video Konferensi Pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi

Petugas kepolisian tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembunuh karyawati bernama Iska Nurrohmah (IN) yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Selasa 22 Maret 2022 lalu.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubid Penmas) Polda Metro, Kompol. Hari Agung Julianto mengatakan, ada tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut, dua diantaranya yang berinisial N (17) dan MR (16) telah dibekuk.

“Jadi tersangka ini ada tiga. Dua sudah diamankan, satu orang tidak ditampilkan karena di bawah umur. Satu orang inisial AS masih DPO,” kata Kompol. Agung di Jakarta, Jumat, 25 Maret 2022.

Kompol. Agung mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Tegal Gede, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Namun, karena gagal menemukan kelompok lain untuk diserang, niat jahat para pelaku timbul setelah melihat IN sedang melintas sendirian.

“Korban dipepet dan korban melawan sehingga tersangka membegal korban. Setelah korban teriak minta tolong, pelaku panik sehingga kabur tanpa berhasil mengambil barang-barang milik korban,” tutur Kompol. Agung

Korban yang menderita luka akibat serangan senjata tajam pelaku akhirnya meninggal dunia.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian yang langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti.

Setelah menemukan beberapa petunjuk, polisi kemudian mengantongi identitas ketiga orang tersebut. Hingga pada Kamis, 24 Maret 2022 kemarin sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka berinisial N ditangkap di kawasan Karangasih, Cikarang Utara.

Kemudian pada hari yang sama, tepatnya pukul 23.40 WIB, giliran tersangka berinisial MR yang berhasil ditangkap di Rawa Sentul, Cikarang Jaya, Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.