Skip to content

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Mengamankan 2 orang Mucikari, terkait kasus eksploitasi anak dibawah umur!

VIDEO SUBDIT RENAKTA SAAT MENGAMANKAN 2 TERSANGKA MUCIKARI TERKAIT KASUS EKSPLOITASI ANAK DIBAWAH UMUR

Unit 4 Subdit Renakta Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya  menangkap 2 tersangka inisial IM (24) dan FO (22) sebagai joki/mucikari, terkait eksploitasi anak di bawah umur alias ABG di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 18 Maret 2022. Kedua mucikari menjual ABG tersebut ke pria hidung belang.

Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menyampaikan kedua tersangka melakukan tindak pidana persetubuan anak di bawah umur atau eksploitasi anak yang mengambil keuntungan dari usaha prostitusi.

“Korban anak di bawah umur ada 5 orang berinisial  SR (17), FM (17), DM (17), AOS (17) dan FAY (16). Korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu (namun tidak menjelaskan lebih dalam pekerjaannya) melalui media sosial Facebook dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit HP, apabila ikut bergabung,” terang Kasubdit Renakta AKBP Pujiyarto, Kamis (24/3/2022).

Selanjutnya pada saat korban tertarik, korban mengirimkan pesan melalui Facebook terhadap akun yang menawarkan pekerjaan.

“Korban dijemput menggunakan ojek online yang dipesan oleh rekan pelaku, dari rumah korban menuju ke kos-kosan dengan biaya ditanggung oleh pelaku,” tutur AKBP. Pujiyarto.

Kemudian korban berkenalan dengan pelaku IM yang berperan sebagai mucikari dan menjelaskan bahwa pekerjaan yang akan dilakukan korban adalah sebagai wanita pesanan yang bertugas melayani hubungan badan dengan laki-laki.

“Di dalam kamar kos-kosan korban bergabung dengan 2 atau 3 wanita lainnya. Korban diwajibkan melayani tamu 1 hari minimal 5 orang dalam sehari dan akan menerima gaji seminggu sekali,” kata AKBP. Pujiyarto.

Korban ditawarkan melalui aplikasi Pesan Singkat “Michat” oleh IM dan FO yang bekerja dari pukul 16.00 wib sampai 24.00 wib di kos-kosan tersebut. Korban ditawari dengan harga 250.000 hingga 300.000, dan diberi gaji sebesar  Rp 1 juta seminggu sekali,” ujar Pujiyarto.

Pada sekitar tanggal 14 Maret 2022 ayah dari salah satu korban mendapatkan informasi dari teman korban, bahwa anaknya jangan diperbolehkan untuk pergi keluar dari rumah, karena aktivitas anak korban diluar adalah sebagai wanita pesanan, atas informasi tersebut ayah korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun dan Pasal 506 KUHP barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Baca informasi lainnya: