Jenderal Polisi Gadungan Duet dengan Istri Lakukan Penipuan, Ternyata Residivis!

Video Pengungkapan kasus Penipuan dengan modus menjadi Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Pol

Komisaris jenderal polisi (Komjen Pol) gadungan berinisial YD (58 tahun) ternyata melakukan aksi penipuan bersama dengan sang istri, YS (41 tahun). YD dan YS ditangkap karena mencoba menipu seorang wanita berinisial RPL hingga Rp.1 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap jika keduanya juga sudah pernah ditahan karena kasus penggelapan mobil.

“YD pernah ditahan di Bandung, Jawa Barat, karena melakukan penggelapan mobil. Sedangkan sang istri ditahan pada tahun 2021 di Pondok Bambu, Jakarta Timur,” ujar Kombes Zulpan, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/3/2022).

Dalam melancarkan aksi, YD mengaku sebagai Komjen Yahya AH Mudiarto yang bertugas di Mabes Polri.

Modus yang dijalani pelaku adalah dengan cara mengaku memiliki Perjanjian kerjasama sebanyak Rp.30 triliun kepada korbannya. Dana tersebut dikelola perusahaan bernama PT Bintang Timur Perkasa, yang direkturnya dijabat oleh YS.

Korban ketika itu berkenalan dengan pelaku YD dan mengaku mendapatkan proyek pembangunan rest area. Korban disebut bekerja di sebuah peruasahaan swasta. Pelaku mengajukan syarat ke korban jika ingin mendapatkan dana sebesar Rp20 miliar, yaitu wajib menyiapkan dana sebanyak Rp.1 miliar di rekening perusahaan korban, PT Mega Rizky Mandiri.

Selanjutnya pelaku mengatakan akan memberikan sebuah mobil untuk operasional, namun korban harus menyiapkan dan sebanyak Rp.35 juta.

“Jadi ketika dana sudah diberikan kepada pelaku, kendaraan yang dijanjikan belum diberikan kepada korban hingga saat ini,” jelasnya.

Keduanya pun ditangkap di sebuah bank saat akan menandatangani MoU terkait dana Rp1 miliar tersebut. Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun.

Subdit Tahbang / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 5 Perampok Ruko di Pancoran Mas Depok

Tim Subdit Tahbang / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima pelaku perampokan rumah toko (Ruko), yang terjadi pada 1 Maret 2022 pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas Kota Depok. Dalam perampokan itu, yang menjadi korban pria inisial FW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dari lima tersangka yang diamankan, JS sebagai kapten, dia masuk ke rumah dan mengancam korban. Kemudian, pelaku MS masuk ke rumah mengancam korban.

Sementara pelaku ketiga juga mengancam korban. Sedangkan WJ mengawasi sekitar TKP. Lalu, RS menyediakan alat transportasi dan mengawasi situasi standby di mobil.

“Beberapa barang bukti dua buah linggis, satu rencong, satu kunci tiga, jam tangan, lima handphone, satu mobil yang digunakan, rekaman CCTV. Uang tunai Rp40 juta sisa kejahatan,” kata Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

Para tersangka ia sebutkan menggunakan modus berkeliling dengan roda empat. Dalam berkeliling mereka mengamati ruko yang dianggap bisa dijadikan sasaran dalam pantauan mereka. Apabila sudah ditemukan akan disiapkan rencana, tentunya dengan cara mengambil barang-barang milik korbannya kemudian dibagi rata.

“Di TKP terjadi perampokan terhadap sebuah ruko yang menjual peralatan elektronik. Para tersangka mencari uang yang ada di brankas di dalam ruko tersebut. Kebetulan ada beberapa karyawan, mereka ancam dan takuti,” ujar Kombes Endra Zulpan.

Setelah para karyawan mereka ikat dengan kain sarung yang telah mereka robek menjadi tali. Mereka datang ke lantai 3 ruko yang diketahui merupakan suami istri dan memiliki dan melakukan pengancaman.

Korban pasutri pemilik ruko ketakutan, dan ketika ditanya dimana uang. Istri dari pemilik ruko ketakutan dan menunjuk brankas yang dimiliki.

“Dalam brankas ada yang 140 juta, pengambil uang tersebut. Mereka mengambil handphone milik karyawan karena takut ada yang merekam. Setelah itu melarikan diri dengan kendaraan,” kata Kombes Endra Zulpan.

Hasil perampokan Rp140 juta mereka bagi serta handphone diambil dari karyawan mereka buang. Sang kapten mendapatkan 38 juta, JS 35 juta, MS 27 juga, RS 15 juta, WJ 15 juta. Sisa 10 juta digunakan untuk operasional di antaranya membeli pakaian, menyewa kendaraan, dan membeli narkoba jenis sabu.

“Saat diamankan mereka positif sabu. Ditangkap di beberapa tempat di wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.Berdasarkan pemeriksaan penyidik, ada beberapa orang sebagai residivis pidana kejahatan yang lain,” pungkas Kombes Endra Zulpan.

Tiga Pelaku Pembegalan di Tol JORR, Dibekuk Subdit Tahbang / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggulung tiga orang pelaku pembegalan yang terjadi di T ol JORR Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi. Komplotan begal ini saat beraksi terkenal sadis dan tidak segan menganiaya calon korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, korban yang bernama RDS (28 tahun). Ketiga pelaku yang ditangkap adalah DS yang bertugas sebagai eksekutor yaitu melakukan penodongan dengan pisau lipat, BMF sebagai pilot dan ada tukang bakso sebagai penadah yaitu YM.

“Dua pelaku ditangkap di Cipayung Jakarta Timur dan penadah ditangkap di Parung Kabupaten Bogor,” jelas Kombes Zulfan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

Kombes Zulfan melanjutkan, sepeda motor hasil pembegalan itu dijual oleh pelaku sebesar Rp2,5 juta, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengitu korbannya dan langsung memepet korban dan mengancamnya dengan pisau lipat yang dibawa.

Setelah itu, pelaku langsung melarikan sepeda motor yang dibawa oleh RDS. ”Jadi dia langsung menjualnya ke pedagang bakso, dia beralasan kalau beli motor murah buat berjualan. Jadi membelinya dari para pelaku,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiganya di kenakan Pasal 365 KHUP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Satu orang Y sebagai penadah kejahatan 480 KHUP paling lama 4 tahun penjara.