Komisaris jenderal polisi (Komjen Pol) gadungan berinisial YD (58 tahun) ternyata melakukan aksi penipuan bersama dengan sang istri, YS (41 tahun). YD dan YS ditangkap karena mencoba menipu seorang wanita berinisial RPL hingga Rp.1 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap jika keduanya juga sudah pernah ditahan karena kasus penggelapan mobil.
“YD pernah ditahan di Bandung, Jawa Barat, karena melakukan penggelapan mobil. Sedangkan sang istri ditahan pada tahun 2021 di Pondok Bambu, Jakarta Timur,” ujar Kombes Zulpan, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/3/2022).
Dalam melancarkan aksi, YD mengaku sebagai Komjen Yahya AH Mudiarto yang bertugas di Mabes Polri.
Modus yang dijalani pelaku adalah dengan cara mengaku memiliki Perjanjian kerjasama sebanyak Rp.30 triliun kepada korbannya. Dana tersebut dikelola perusahaan bernama PT Bintang Timur Perkasa, yang direkturnya dijabat oleh YS.
Korban ketika itu berkenalan dengan pelaku YD dan mengaku mendapatkan proyek pembangunan rest area. Korban disebut bekerja di sebuah peruasahaan swasta. Pelaku mengajukan syarat ke korban jika ingin mendapatkan dana sebesar Rp20 miliar, yaitu wajib menyiapkan dana sebanyak Rp.1 miliar di rekening perusahaan korban, PT Mega Rizky Mandiri.
Selanjutnya pelaku mengatakan akan memberikan sebuah mobil untuk operasional, namun korban harus menyiapkan dan sebanyak Rp.35 juta.
“Jadi ketika dana sudah diberikan kepada pelaku, kendaraan yang dijanjikan belum diberikan kepada korban hingga saat ini,” jelasnya.
Keduanya pun ditangkap di sebuah bank saat akan menandatangani MoU terkait dana Rp1 miliar tersebut. Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun.