KURANG DARI 24 JAM, DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA BERHASIL TANGKAP PELAKU PENGEROYOKAN KETUM KNPI!

Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama. Kejadian tersebut terjadi di wilayah Cikini, Jakarta Pusat pada hari senin 21 februari 2022 pukul 14.00 W.I.B. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M. Sos. didamping Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si. berserta Kasubdit Umum/Jatanras melakuan konferensipers di Mapolda Metro Jaya.

Sejumlah pelaku pengeroyokan itu diketahui melakukan peran masing-masing pengeroyok saat menghajar Haris secara membabi-buta. Tersangka A dia pukul pakai batu, kedua JT pukul korban tiga sampai empat kali di muka korban dengan tangan kosong. Tersangka MS tendang wajah dan badan korban. Tersangka I pukul korban dengan helm,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat S.I.K., M. Sos. dalam konferensi pers, Dari empat pelaku itu, dua pelaku yaitu MS dan JT telah berhasil ditangkap. Sedangkan tersangka A serta I masih buron dan dalam upaya pengejaran.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara untuk tersangka SS selaku pemberi perintah turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP.Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan itu pun telah dilaporkan Haris ke Polda Metro Jaya.