Ditreskrumum Polda Metro Jaya, Subdit Umum / Jatanras berhasil menangkap 11 pelaku kawanan residivis pencuri kendaraan bermotor yang kembali beraksi dengan berbekal senjata api rakitan yang beraksi di tiga lokasi yang berbeda, mereka kerap melakukan aksinya di wilayah Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Kabupaten Bekasi. Kegiatan pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit Jatanras hanya dalam waktu 1 bulan berhasil mengamankan dan menangkap para pelaku, mereka merupakan tiga komplotan yang berbeda, ada tiga tempat kejadian perkara yang dilakukan para pelaku dalam melakukan aksi kejahatan pertama di wilayah Tangerang Selatan pada tanggal 11 November 2021, kemudian kedua di Tangerang Kota pada tanggal 25 November 2021 dan ketiga di kabupaten Bekasi pada tanggal 17 Desember 2021.
“Dalam kegiatan aksinya, pelaku ini juga tidak segan melakukan kekerasan, jika ada perlawanan dari korban. Mereka juga menggunakan senpi rakitan dalam kejahatannya,” Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E Zulpan. Mereka mencari sasaran kendaraan yang terparkir, lalu menyalakannya dengan menggunakan kunci T, setelah berhasil mereka membawa kabur kendaraan tersebut dengan ada pembagian tugas, dalam penangkapan tersebut Subdit Umum / Jatanras turut menyita beberapa alat bukti, diantaranya senjata api rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T dan mata kuncinya. Terakhir ada 9 kendaraan bermotor yang juga diamankan pihak kepolisian.
Kawanan pencuri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1 dan 480 Ayat 1 KUHP. Penyidik juga menjerat tersangka atas dugaan pelnggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1991 tentang kepemilikan senjata. “UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, itu penjara setinggi-tingginya 20 tahun.