Dit Reskrimum Amankan Unjuk Rasa, Buruh berterimakasih kepada Polri.

Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan Pengamanan Unjuk Rasa Buruh yang menuntut kenaikan Upah dan Revisi UU Cipta Kerja di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Desember 2021 .

Unjuk Rasa Berjalan Kondusif dikarenakan Pihak Kepolisian dan TNI mampu menjembatani Rekan-Rekan Buruh untuk bertemu dengan Pihak Mahkamah Konstitusi R.I untuk menyampaikan aspirasi .

Dengan hasil musyawarah, Mahakamah konstitusi bersedia membantu buruh dalam memperjuangkan hak-hak yang di Tuntut dalam waktu dekat .

” UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, namun MK RI akan mempertimbangkan Pasal-pasal yang dipermasalahkan oleh Rekan-Rekan Buruh ” Ucap Presiden Partai Buruh, Said Iqbal kepada para masa aksi yang telah menunggu di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat .

Presiden Partai Buruh tersebut mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak Kepolisian dan TNI yang mau membantu menjembatani Buruh sampai bisa bertemu dengan pihak Mahkamah Konstitusi .

Dan masa aksi juga berterimakasih kepada Hakim-Hakim Mahkamah Konstitusi R.I karna sudah mau membantu rekan-rekan buruh dalam memperjuangkan Hak-Hak yang dituntut oleh masa aksi unjuk rasa .

Tingkatkan Kecepatan Penyidikan, Ditreskrimum PMJ Siapkan Sistem Manajemen Administrasi Ditreskrimum Terpadu Polda Metro Jaya.

Demi terciptanya manajemen Penyidikan yang lebih cepat dan tepat, Polda Metro Jaya menyiapkan mekanisme baru dalam proses penyidikan berbasis sistem manajemen administrasi ditreskrimum terpadu polda metro jaya (SIMADU PMJ). sistem ini diperuntukan untuk penyidik Ditreskrimum PMJ untuk mempercepat dan mempermudah birokrasi yang sebelumnya agak rumit menjadi lebih mudah.

Diharapkan dengan adanya Sistem manajemen administrasi ditreskrimum terpadu polda metro jaya ini, masyarakat dapat dengan cepat mendapatkan informasi tentang perkembangan penyidikan kasus yang sedang berlangsung, melalui terbitnya SP2HP yang lebih cepat. Melalui sistem manajemen yang sudah dibuat oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Demi Terwujudnya Polri yang Presisi, Ditreskrimum Bekali 36 Personil Baru

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima penambahan Personil baru dari Ditsabhara Polda Metro Jaya dan beberapa Satker lainnya, pada kesempatan ini, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos, didampingi oleh Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raimond Siagian, S.H., S.I.K., M.H., beserta para Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberikan arahan kepada 38 Personil baru yang di Tugaskan ber dinas di Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Gedung Biro Operasi Polda Metro Jaya tepatnya hari Senin, 05 Desember 2021 .

Dalam arahannya, Dir Reskrimum memberikan arahan tentang tugas-tugas dan fungsi Reserse sebagaimana yang baik dan benar, hal ini dilakukan demi terwujudnya Personil yang PRESISI, khususnya personil Ditreskrimum Polda Metro Jaya .

Dir Reskrimum memberi saran dan motivasi kepada 36 Bintara Ditreskrimum yang baru untuk dapat belajar dengan baik, semoga pelatihan dan pembekalan ini bisa berguna bagi para peserta dalam melaksanakan tugas kedepannya sebagai Penyidik, yang juga memahami tentang dasar-dasar hukum dan pasal-pasal KUHP yang berlaku.

“ Jadilah Anggota Reserse yang baik dan Berprestasi ! “ tegas Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos. dalam penuutupan arahan nya .

Polda Metro Jaya Menetapkan Lima Tersangka Baru Dalam Kasus Pengeroyokan Perwira Polisi Di Depan Gedung MPR/DPR RI

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali, saat demo di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (25/11/2021) lalu.

“Saya menyampaikan bahwa para tersangka yang sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan saat ini, ada lima orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan di Jakarta, Selasa.

Adapun inisial dan peran para tersangka baru tersebut yakni AS (18) yang perannya adalah mengejar, menarik dan memukul korban menggunakan tangan kosong.

Kemudian WH (35) yang perannya memprovokasi, mengejar dan memukul korban. Selanjutnya DH (23) yang perannya mengejar, memukul dan menendang korban.

Tersangka keempat ACH (29) yang memukul korban dengan menggunakan kayu dan tersangka kelima adalah MBK (23) yang turut mengejar, menarik dan memukul korban dengan tangan kosong.

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain KTP, seragam dan kartu anggota ormas Pemuda Pancasila.

“ini ada kemeja seragam ormas Pemuda Pancasila. Seragam ini dimiliki oleh semua tersangka. Jadi, tersangka ini adalah anggota ormas Pemuda Pancasila,” ujarnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah terlebih dulu menetapkan satu tersangka yang berinisial RC dalam kasus pengeroyokan terhadap AKBP Karosekali. Tersangka RC juga diketahui merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila.

Keenam tersangka tersebut selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Himbauan Kepada Masyarakat Agar Terhindar dari Kejahatan Pinjaman Online Ilegal

Pada umumnya kejahatan PINJOL (Pinjaman Online) Ilegal adalah suatu bentuk kejahatan yang bertujuan untuk merauk keuntungan berupa bunga pinjaman yang sangat besar kepada masyarakat, dan melakukan ancaman berupa menyebarkan data pribadi milik masyarakat kepada orang-orang terdekat.

Adapun Perlindungan UU ITE bagi Korban Pinjaman Online Ilegal adalah :

Sebagai layanan keuangan berbasis digital, aktivitas perkreditan online atau pinjaman online pasti dilakukan via sarana elektronik. Hal ini membuat segala perjanjian atau kontrak yang ditetapkan oleh pihak kreditur dan debitur dituangkan di dalam kontrak berbasis elektronik.

Terkait kontrak elektronik ini, aturannya telah dinyatakan pada UU ITE atau Informasi & Teknologi Elektronik pada pasal satu angka 17. Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa kontrak elektronik merupakan perjanjian dari sejumlah pihak yang dibuat via sistem elektronik. 

Kekuatan hukum dari kontrak elektronik ini bisa dilihat pada UU ITE Pasal 18 ayat satu, yang berbunyi, transaksi elektronik yang dibuat dalam kontrak elektronik memiliki sifat mengikat terhadap para pihak yang berkaitan. Maksudnya, sifat mengikat dari kontrak elektronik tidak memiliki perbedaan dari kontrak atau perjanjian pada umumnya. 

Meski begitu, secara umum, kegiatan peminjaman yang menggunakan sarana telematika mempunyai kontrak yang termasuk pada kualifikasi akta di bawah tangan. Hal ini membuat akta pada kontrak tersebut tidak bersifat otentik dan bukan merupakan akta notaris. 

Walaupun tetap bisa dijadikan sebagai bukti terhadap suatu perjanjian, kekuatan pembuktiannya tidak sesempurna akta otentik maupun akta notaris. Kelemahannya, akta tersebut sulit untuk bisa membuktikan kehadiran saksi dari akta tulisan tangan tersebut, dan jika ada pihak yang menyangkal, kebenarannya perlu dibuktikan melalui proses pengadilan. 

Agar masyarakat terhindar dari kejahatan Pinjol Ilegal Kepolisian menghimbau untuk:

  • Hindari melakukan pinjaman online pada aplikasi yang tidak dikenal / illegal
  • Jangan mempercayai apabila ada tawaran pinjaman online illegal melalu SMS / Telfon
  • Sebelum meminjam online, Selidiki terlebih dahulu aplikasi Pinjaman Online apakah sudah terdaftar di OJK atau belum

Himbauan Kepada Masyarakat Agar Terhindar dari Kejahatan Skimming (Ganjal ATM)

Pada umumnya kejahatan Skimming adalah suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus bernama Skimmer. Skimmer biasanya dibuat menyerupai bentuk mulut slot kartu ATM, sehingga sekilas terlihat sama dan sulit diidentifikasi. Saat kartu dimasukan ke ATM atau mesin EDC, maka skimmer akan secara otomatis merekam informasi dari kartu tersebut. Di saat yang bersamaan, kamera yang telah diletakkan pelaku secara tersembunyi, akan merekam saat korban memasukkan PIN-mu di keyboard mesin ATM.

Agar masyarakat terhindar dari kejahatan skimming Kapolisian menghimbau untuk:

  • Periksa mulut ATM sebelum memasukkan kartu.
  • Amati lingkungan sekitar saat menggunakan ATM.
  • Perhatikan mesin ATM secara keseluruhan.
  • Gunakan Mesin ATM yang terdapat Kamera CCTV.
  • Ganti PIN ATM secara berkala.
  • Gunakan ATM di dekat kantor cabang atau dilindungi petugas kemanan.
  • Ganti Kartu ATM menjadi Kartu Chip.
  • Bertransaksi secara cardless.

Himbauan Kepada Masyarakat Agar Terhindar dari Kejahatan Penipuan Telfon / SMS

Pada umumnya kejahatan penipuan telfon / sms dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan dari korban berupa transfer uang / pulsa .

Modus penipuan lewat Telefon / SMS memang semakin beragam dan aksi penipu pun semakin canggih. Namun ada beberapa hal yang bisa kita cek dan masyarakat lakukan untuk memastikan apakah anda sedang ditelepon penipu atau tidak adalah :

1. Menolak menutup telepon untuk ditelepon balik

Apabila anda menerima telepon dari pihak atau institusi tertentu, dan dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk menerima telepon, kamu berhak untuk tidak melanjutkan pembicaraan atau meminta untuk ditelepon kembali di lain waktu.

Kalau lawan bicara menolak untuk menutup telepon atau tidak mau menelepon kembali di waktu yang berbeda, kamu patut mencurigai hal ini. Jangan lengah dan perhatikan apa yang dibahas lawan bicara. Kalau penelepon adalah penipu, mereka akan memanfaatkan situasi dengan meneruskan pembicaraan, menekanmu dengan desakan yang mengancam atau menakut-nakuti dan seakan-akan harus diputuskan saat itu juga. Kalau hal itu terjadi, segera putuskan hubungan telepon dan hubungi pihak Kepolisian untuk mengonfirmasi hal ini.

2. Terdengar tidak meyakinkan

Anggaplah anda mengangkat telepon dari nomor asing yang mengaku sebagai pihak tertentu, lalu menyampaikan bahwa akun rekening anda terdeteksi melakukan transaksi mencurigakan, padahal kamu nggak melakukan transaksi, dan nggak ada transaksi apa pun yang tercatat.

Hal pertama yang bisa kamu perhatikan adalah bagaimana cara mereka menyampaikan hal tersebut. Biasanya penipu berbicara secara gak profesional, cara bicaranya terbata-bata dan bertele-tele, serta mengarahkan kamu untuk melakukan sesuatu tanpa memberikan kesempatan buat kamu untuk berpikir panjang.

Jangan panik, anda harus tetap tenang dan berpikir jernih, tutup telepon dan segera hubungi pihak Kepolisian untuk melakukan konfirmasi. Kalau perlu, kamu bisa melakukan blokir sementara pada kartu rekening kamu.

3. Meminta kode OTP dan data pribadi

Kode OTP sering menjadi incaran para penipu. Tentu saja, karena kode OTP atau one-time password ini dibutuhkan salah satunya untuk verifikasi saat menghubungkan akun tertentu ke gadget baru.

Banyak penipu yang mengaku sebagai pihak tertentu dan meminta kode OTP dengan berbagai alasan agar bisa mengakses akun Jenius milik korban dari gadget mereka dan pada akhirnya mengambil alih akun tersebut.

Nggak hanya kode OTP, penipu biasanya juga meminta data-data pribadi lainnya seperti PIN, password, informasi di kartu, nama ibu kandung, dan lainnya. Dengan memiliki akses ke akun anda serta data-data pribadi kamu, penipu bisa mengambil uang dan melakukan tindakan ilegal dengan mengatasnamakan kamu.

Karena itu, jangan pernah memberikan kode OTP dan data pribadi ke siapa pun yang mengaku-ngaku sebagai pihak tertentu.

Agar masyarakat terhindar dari kejahatan penipuan telpon/sms kepolisian menghimbau untuk:

  • Hindari menerima telfon dari nomor yang tidak dikenal
  • Jangan langsung percaya apabila ada telfon / sms mengatakan anda mendapatkan hadiah / undian
  • Jangan langsung percaya / panik apabila ada penelfon melakukan ancaman terhadap orang terdekat yang anda kenal
  • Jangan langsung mengirimkan uang / pulsa apabila ada permintaan / ancaman melalui telepon
  • Jangan pernah mengirimkan Kode OTP dan Data Pribadi

Himbauan Kepada Masyarakat Agar Terhindar dari Kejahatan Curanmor

Pada umumnya kejahatan CURANMOR (Pencurian Kendaraan Bermotor (CURANMOR) dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor di rumah / parkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Para pelaku curanmor biasanya beraksi ngean memanfaatkan kelengahan kita bisanya kita lupa mengunci ganda kendraan dan lupa mencabut kunci kontak kendaraan.

Terkait dengan kejahatan pencurian kendaraan bermotor ada 3 jenis kejahatan pencurian yakni:

  1. pencurian kendaraan bermotor biasa;
  2. pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan; dan
  3. pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan

ketiganya memiliki perbedaan masing-masing dalam segi pelaksanaan kejahatan pencurian kendaraan bermotor ini. Pencurian kendaraan bermotor biasa dilakukan dengan cara biasa yakni membawa kendaraan bermotor yang memang dalam keadaan ditingaal oleh pemiliknya. Pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan jika menurut pengertian Pasal 363 KUHP berarti dalam segi pencuriannya dengan cara merusak kendaraan bermotor, dengan kunci palsu, atau
dengan cara merusak menggunakan alat bantu. Jika, pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan menurut Pasal 365 KUHP memiliki arti merampas kendaraan bermotor dengan melakukan ancaman, kekerasan yang mengakibatkan luka ringan , luka berat, ataupun hingga menimbulkan kematian, dengan tujuan supaya memudahkan mengambil kendaraan bermotor milik korban. Jadi, dari ketiganya memiliki perbedaan dalam pelaksanaannya, hal ini pula mengakibatkan perbedaan dalam pemberian sanksi hukum terhadap pelakunya tergantung jenis kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan.

Modus kejahatan CURANMOR juga sudah mulai beragam, modus kejahatan CURANMOR yang umumnya sering terjadi contohnya:

  • Merusak kontak kendaraan dengan kunci T
  • Memakai cairan kimia
  • Pecah kaca
  • Menabrakan diri

Agar masyarakat terhindar dari kejahatan pencurian kendaraan bermotor Kepolisian menghimbau agar:

  • Parkirkan kendaraan bermotor di tempat yang aman
  • Gunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan
  • Masukan kendaraan ke dalam rumah saat malam hari
  • Mengunakan CCTV diarea parkir

Himbauan Kepada Masyarakat Agar Terhindar dari Pencurian dengan Pemberatan (CURAT)

Pada umumnya pencurian dengan pemberatan (Curat) dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. adapun jenis-jenis Curat yang sering terjadi di Masyarakat umum adalah :

1. Pencurian yang terjadi di dalam rumah atau di pertokoan, yang biasanya dilakukan dengan cara membongkar anak kunci atau masuk menggunakan alat-alat tertentu untuk mempermudah terjadinya pencurian.

Agar masyarakat terhindar dari pencurian yang terjadi di dalam rumah, Kepolisian menghimbau untuk :

  • Memastikan semua pintu sudah dalam keadaan terkunci sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan kosong
  • Mengunci gerbang / pagar untuk mendapatkan keamanan tambahan
  • Menitipkan rumah agar di awasi oleh tetangga yang berada di depan, belakang, sebelah kiri, dan sebelah kanan rumah
  • Menyimpan barang berharga di tempat yang aman di dalam rumah
  • Memasang CCTV di luar dan di dalam rumah

2. Pencurian yang terjadi di dalam kendaraan umum seperti kereta, bus, dan tempat keramaian lainnya, yang dilakukan lebih dari satu orang, dengan cara mengelabui si calon korban dan diam-diam mengambil barang milik korban.

Agar masyarakat terhindar dari Pencurian yang terjadi di dalam kendaraan umum, Kepolisian menghimbau untuk :

  • Jangan menggunakan Perhiasan / Barang berharga secara berlebihan
  • Simpan barang berharga di tempat yang aman
  • Awasi Tas dan Dompet anda selalu di dalam keadaan ramai
  • Jangan menggunakan telefon genggam saat dalam keramaian

Himbauan Kepada Masyarakat Agar Terhindar dari Kejahatan dengan Kekerasan (CURAS)

Pada umumnya pencurian dengan kekerasan (Curas) dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan kekerasan. Contohnya adalah begal dan premanisme.

1. Agar masyarakat terhindar dari kejahatan begal Kepolisian menghimbau untuk:

  • Upayakan untuk tidak keluar rumah sendirian saat malam hari
  • Hindari jalanan sepi dalam perjalanan
  • Hindari menggunakan telefon genggam saat berkendara / saat berboncengan
  • Jika ada yang dicurigai mengikuti anda, segera berkendara ke tempat ramai

2. Agar terhindar dari kejahatan Premanisme Kepolisian menghimbau untuk:

  • Jangan menggunakan Perhiasan / Barang berharga secara berlebihan saat berjalan
  • Upayakan untuk tidak keluar rumah sendirian saat malam hari
  • Hindari jalanan sepi dalam perjalanan
  • Hindari menggunakan telefon genggam saat berkendara / saat berboncengan
  • Jika ada yang dicurigai mengikuti anda, segera berjalan ke tempat ramai