Pelaku Perampokan Yang Sempat Viral di Pulogadung Ditangkap!

Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dengan membentuk tim gabungan dari Subdit Resmob (Tahbang) dan Subdit Jatanras (Umum). Kasus pencurian tas berisi uang tunai senilai tujuh juta rupiah di ini terjadi pada 7 Desember 2021 lalu.Kelima pelaku beraksi dengan peran masing-masing, yakni memepet mobil dan mengelabui korban, kemudian langsung mencuri uang korban. Dari kelima pelaku baru tiga pelaku yang ditangkap sementara dua orang lagi masih dalam pengejaran polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan menjelaskan para pelaku merupakan residivis dan dijatuhkan hukuman pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Ketiga pelaku ini dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Desember 2021. “Dua orang DPO masih kita lakukan pengejaran. Kita sudah ketahui lokasinya mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kita berhasil tangkap,” katanya.

Ketiga pelaku itu berinisial BI (31), AAM (40), dan MW (43). Ketiganya ditangkap pada Selasa (21/12) dan Rabu (22/12) di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat. Penangkapan dipimpin Kasubdit Jatanras (umum) Polda Metro AKBP Awaludin dan Kasubdit Resmob (tahbang) Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.