Mabuk dan buat Keributan di Jalan, Pengendara ini diamankan Polisi !

Ditreskrimum melakukan kegiatan patroli malam guna menertibkan tempat tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan pemerintah, yaitu tempat-tempat yang masih melaksanakan kegiatan diatas jam 24.00 WIB. Patroli dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raimond Siagian, yang didampingi oleh Kasubdit Kamneg, Kasubdit Harda, dan Kasubdit Renakta, patroli dilaksanakan di Seputaran Jakarta Selatan.

VIDEO KEGIATAN PATROLI TEMPAT HIBURAN MALAM YANG MELANGGAR PERATURAN JAM OPERASIONAL

Kegiatan ini rutin dilaksanan oleh Ditreskrimum guna menekan angka penyebaran COVID-19 dimasa pandemi, pada saat melaksanakn kegiatan patroli, Ditreskrimum mendapati kendaraan yang sedang parkir melintang di jalan dan menabrak pengendara motor roda dua di daerah kemang, lalu anggota tim patroli menghampiri mobil tersebut dan mendapati sekumpulan remaja yang sudah mabuk didalam mobil.

Tim patroli malam Ditreskrimum lansung memberikan pertolongan kepada pendra roda dua dan mengamankan pengendra mobil tersebut, namun pengendara mobil tidak koperatif kepada anggota Ditreskrimum dengan melontarkan cacian kepada anggota Ditreskrimum. Karna suasan makin tidak kondusif dan memicu kemacetan, anggota Ditreskrimum membawa pengendra mobil berserta ke 4 penumpang ke pospol terdekat untuk diproses dan tim patroli malam Ditreskrimum melanjutkan kegiatan patroli disekitar wilkum Jakarta Selatan.

Dalam Waktu 10 Hari, Pelaku Penusukan Ojol Hingga Tewas di Kemayoran berhasil ditangkap !

Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penusukan yang berujung tewasnya driver ojol di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial FS telah berhasil ditangkap.

Penangkapan pelaku ini dilakukan oleh Subdit Tahbang / Resmob Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, Kompol Resa F Marasabessy, AKP Widy Irawan, AKP Rulian Syauri, AKP Dimitri Mahendra, dan AKP Syaifudin Kanif.

Barang Bukti berupa Sebilah pisau yang digunakan pelaku dalam membunuh korban juga telah disita oleh Subdit Tahbang / Resmob.

“Jadi memang pisau ada di pinggangnya dan memang kebiasaan dia selalu bawa pisau. Dia juga merupakan residivis kasus pengeroyokan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E Zulpan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kami ungkap tanggal 18 Desember 2021. Jadi 10 hari kami ungkap kasus tersebut,” pungkasnya.

” Tim telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan atau penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2021 di Kemayoran di depan Hotel Oyo Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku berhasil kita amankan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Tersangka FS kini telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung hilangnya nyawa seseorang.