Himbauan Kepada Masyarakat Dan Keluarga Agar Terhindar Dari Kejahatan Eksploitasi Anak

Pada umumnya kejahatan eksploitasi anak kondisi saat pelaku (orang dewasa) berusaha mengambil keuntungan dari seorang anak demi keuntungan pribadi mereka sendiri.

Di Indonesia, ada beberapa bentuk eksploitasi anak tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, antara lain:

1. Eksploitasi Ekonomi

Ini adalah bentuk penyalahgunaan tenaga anak untuk dimanfaatkan fisik dan tenaganya untuk bekerja demi keuntungan orang lain. Bentuk eksploitasi ekonomi mengarahkan anak pada pekerjaan yang seharusnya belum dikerjakannya

2. Eksploitasi Sosial

Ini adalah segala bentuk eksploitasi yang membuat perkembangan emosional dan sosial anak terhambat.

3. Eksploitasi Seksual Ini adalah bentuk eksploitasi anak yang melibatkan anak dalam aktivitas seksual yang belum dipahaminya. Seperti suatu perbuatan yang mengarahkan pada kata pornografi, asusila, perkataan porno, menelanjangi anak untuk produk pornografi atau melibatkan anak dalam bisnis prostitusi.

Sementara itu di Indonesia juga ada hukum yang mengatur eksploitasi anak, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai larangan bagi pihak manapun, termasuk orangtua untuk mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual.
  • Pasal 20 UU No.35/2014 menyebutkan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
  • Pasal 15 UU No.35/2014 Huruf (f) menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.
  • Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Sanksi terhadap orangtua atau siapa pun yang melakukan eksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual adalah:/ diatur dalam Pasal 88 UU 35 Tahun 2014. Bunyi pasalnya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76l, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Perilaku eksploitasi seksual juga bisa menimbulkan trauma psikis bagi korbannya.

Diperkirakan ada 168 juta anak terkena dampak pekerja anak dan lebih dari setengahnya, 85 juta, melakukan pekerjaan berbahaya.

Satu sampai dua juta anak juga dipaksa melakukan eksploitasi seksual dan pornografi per tahun dan dengan demikian terkena trauma serius, penyakit, alkohol dan obat-obatan.

Salah satu bentuk eksploitasi anak untuk melakukan tindak kriminal, yaitu ketika seorang anak dipaksa menjual narkoba untuk orang yang lebih tua.

Pelaku sering mengiming-imingkan anak dengan uang tunai, atau barang-barang yang ingin mereka miliki. Namun, kenyataannya akan sangat berbeda, anak biasanya berakhir mendapatkan perlakukan yang buruk, kelaparan, bahkan tak jarang terancam nyawanya.

Agar masyarakat dan keluarga terhindar dari kasus eksploitasi anak polisi menghimbau untuk:

  • Kepada orang tua agar mengawasi anak anaknya agar tidak menjadi korba ekspoitasi anak
  • Kepada orang tuaRuntin meberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak
  • Kepada otrang tuaMengawasi pergaulan dan teman teman anak diluar rumah
  • Teruntuk anak agar tidak mudah dibujuk oleh orang tidak dikenal dengan iming iming berupa apaun
  • Teruntuk anak agar menghindari orang orang yang tidak dikenal
  • Teruntuk anak agar jangan berpergian terlalu jauh dari lingkunagan sekitar rumah

Himbauan Kepada Masyarakat Agar Terhindar Dari Kejahatan Seksual

Pada Umumnya Kejahatan Seksual Adalah Perbuatan Yang Kesannya Merendahkan, Menghina, Menyerang Terhadap tubuh Yang Terkait Dengan Nafsu Perkelaminan Dengan Paksanan Untuk Memenuhi Asrat Seksual Seseorang

Pada umumnya Korban Kejahatan Seksual Sering Terjadi Terhadap  Remaja, Anak Dan Wanita, Yang Umumnya Terjadi di Lingkungan Tempat Kerja, Sekolah Dan Kampus, ada Lima Bentuk Contoh Kejahatan Seksual yang Perlu Kita Ketahui Yaitu :

  1. Pelecehan Gender
  2. Perilaku Menggoda
  3. Penyuapan Seksual
  4. Pemaksan Seksual
  5. Pelanggaran Seksual

Pelecehan Seksual Merupakan Kejahatan Terhadap Kesusilaan Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 294 Ayat (2) KUHP Indonesia. Selain Itu, Pasal 86 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan  (UU  13 Tahun 2003) Mengatur Bahwa Pekerja Berhak Atas Perlindungan Moral Dan Kesusilaan. Berikut Adalah Contoh Kasus Terbaru Kejahatan Seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan :

Agar Masyarakat dan Keluarga Terhidar Dari Kejahatyan Sexsual Kepolisian Menghimbau Untuk :

  • Kepada para orang tua, agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan, dan cara berpakaian anak-anak nya yang masih remaja dan di bawah umur.
  • Masyarakat Remaja, Wanita Dan Anak Agar Tidak Memakai Pakaian Yang Terlalu Terbuka Dimuka Umum.
  • Hindari Memposting Foto Foto Yang Menggunakan Pakaian Terbuka di Media Sosial.
  • Waspada Terhadap orang yang Tidak Dikenal.
  • Upayakan untuk Tidak Keluar Rumah Sendirian Pada Malam Hari.
  • Segera Datangi Keramaian Apabila Merasa Diikuti oleh orang yang dicurigai sebagai pelaku Tindak Kejahatan Seksual.
  • Segera Mencari Pertolongan Dengan Cara Berteriak Apabila Ada Oarang Yang Dicurigai sebagai pelaku Tindak Kejahatan Seksual.