Pada umumnya pencurian dengan pemberatan (Curat) dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. adapun jenis-jenis Curat yang sering terjadi di Masyarakat umum adalah :
1. Pencurian yang terjadi di dalam rumah atau di pertokoan, yang biasanya dilakukan dengan cara membongkar anak kunci atau masuk menggunakan alat-alat tertentu untuk mempermudah terjadinya pencurian.
Agar masyarakat terhindar dari pencurian yang terjadi di dalam rumah, Kepolisian menghimbau untuk :
- Memastikan semua pintu sudah dalam keadaan terkunci sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan kosong
- Mengunci gerbang / pagar untuk mendapatkan keamanan tambahan
- Menitipkan rumah agar di awasi oleh tetangga yang berada di depan, belakang, sebelah kiri, dan sebelah kanan rumah
- Menyimpan barang berharga di tempat yang aman di dalam rumah
- Memasang CCTV di luar dan di dalam rumah
2. Pencurian yang terjadi di dalam kendaraan umum seperti kereta, bus, dan tempat keramaian lainnya, yang dilakukan lebih dari satu orang, dengan cara mengelabui si calon korban dan diam-diam mengambil barang milik korban.
Agar masyarakat terhindar dari Pencurian yang terjadi di dalam kendaraan umum, Kepolisian menghimbau untuk :
- Jangan menggunakan Perhiasan / Barang berharga secara berlebihan
- Simpan barang berharga di tempat yang aman
- Awasi Tas dan Dompet anda selalu di dalam keadaan ramai
- Jangan menggunakan telefon genggam saat dalam keramaian